Mukomuko – Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko kembali mencatatkan capaian penting dalam sistem peradilan pidana dengan berhasil menerapkan keadilan restoratif pada perkara penganiayaan berupa penusukan menggunakan pecahan botol minuman yang mengakibatkan tiga orang korban luka.
Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir, didamping Para Hakim Anggota Peskano Marolop Malau, dan Ratu Mutia Citra, dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (10/9) di Ruang Sidang Cakra PN Mukomuko. Majelis hakim menegaskan bahwa restorative justice tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan keluarganya.
Majelis Hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa Fadli dengan Para Korban Igo, Nanang dan Dapid. Dalam proses persidangan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, sementara keluarga terdakwa juga bersedia menemui para korban serta keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf langsung. Perdamaian tersebut dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang dicatat di hadapan majelis hakim dan penuntut umum.
Baca Juga: Pembinaan di PN Mukomuko, Ketua PT Bengkulu Tekankan Pentingnya Intergritas
Kasus ini terjadi di lokasi gang Becek Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko bermula saat Fadli bersama Dimas berada di warung tuak Hiben dan terlibat cekcok dengan Igo. Ketika Nanang mencoba melerai, Fadli justru memukul mulutnya hingga bengkak. Setelah dilerai, Fadli dan Dimas pergi menuju jembatan Desa Suka Pindah. Tak lama kemudian, rombongan korban yang dipimpin Nanang dan Dapid berangkat pulang, namun di perjalanan mereka dihadang kembali oleh Fadli, Dimas, dan beberapa orang lainnya, Di tempat itu, Fadli yang melakukan penusukan dengan pecahan botol minuman bekas pada Igo, Nanang dan Dapid hingga mengakibatkan para korban mengalami luka berat. Meskipun demikian, para korban dan keluarganya akhirnya menerima permintaan maaf terdakwa dan sepakat untuk berdamai.
Penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun. Namun dengan mempertimbangkan adanya perdamaian, penyesalan terdakwa, serta itikad baik untuk bertanggung jawab, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Aniaya Korban Sampai Lumpuh, Pelaku Penusukan di OKI Dihukum Penjara 5 Tahun
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa keadilan restoratif bertujuan bukan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi untuk memulihkan kondisi korban dan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Karena itu, perdamaian menjadi alasan yang meringankan hukuman terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Mukomuko.
Dengan putusan ini, PN Mukomuko menegaskan komitmennya dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keberhasilan penerapan restorative justice ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana peradilan tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memulihkan harmoni sosial di tengah masyarakat. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI