Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki 44/Pid.B/2026/PN Sml menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dalam perkara pembunuhan berencana. Ketua Majelis, Muhammad Lukman Azis didampingi Hakim Anggota Stefanus Fernandus dan Muh. Fauzan Aries membacakan amar “Menyatakan Terdakwa Beni Etwin Riri Awear alias Beni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penganiayaan Dengan Rencana Lebih Dahulu Yang Mengakibatkan Matinya Orang” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair” di Ruang Sidang PN Saumlaki pada Selasa (15/09/2026).
Perkara berawal dari adanya ketegangan antara warga Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab. Di Kebun Pasir Panjang, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yoseph Sakliresy menjadi korban penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan busur, anak panah, dan senjata tajam. Hal ini berasal dari konflik berkepanjangan terkait sengketa tanah antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab yang menyebabkan hubungan antar warga kedua desa tersebut tidak harmonis.
Baca Juga: Pembelaan Diri (Noodweer) Perspektif KUHP dan Yurisprudensi
“Pada Hari Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIT, terjadi perselisihan antara Saksi Yustinus Batfian alias Nus, warga Desa Sangliat Krawain dengan Saksi Yoseph Kamamas, Sekretaris Desa Arui Bab. Saksi Yoseph Kamamas yang tengah mengendarai sepeda motor meludah di depan Saksi Yustinus Batfian. Saksi Yustinus kemudian menghampiri Saksi Yoseph yang berhenti di sebuah pondok kebun untuk menanyakan maksud tindakan tersebut”, ucap Muhammad Lukman Azis membacakan fakta hukum.
Situasi semakin memanas ketika sebuah mobil angkutan umum Desa Sangliat Krawain melintas dan dihentikan oleh Saksi Yoseph Kamamas. Saksi Yustinus menilai tindakan tersebut sebagai sesuatu yang dapat memicu persoalan baru. Ia kemudian kembali ke Desa Sangliat Krawain dan melaporkan kejadian itu kepada Sekretaris Desa Sangliat Krawain.
“Informasi tersebut kemudian tersebar luas hingga diketahui oleh masyarakat Desa Sangliat Krawain termasuk Terdakwa Beni. Terdakwa Beni dan beberapa masyarakat Desa Sangliat Krawain merasa tidak terima dan langsung mengambil busur serta anak panah dari rumahnya lalu pergi bersama-sama dengan beberapa masyarakat Sangliat Krawain lainnya yang juga membawa senjata untuk menyerang Desa Arui Bab”, lanjut Muhammad Lukman Azis membacakan fakta hukum.
Sekitar pukul 09.15 WIT, Terdakwa Beni bertemu dengan Alm. Simon Batlayeri. Keduanya kemudian menuju rumah Alm. Simon terlebih dulu untuk menyusun rencana melakukan penyerangan di Kebun Pasir Panjang. Terdakwa Beni bersama Alm. Simon menuju pesisir pantai Desa Sangliat Krawain untuk menyeberang dengan perahu. Di lokasi tersebut mereka bertemu dengan Saksi Mikael Batmomolin alias Nyongki, Saksi Klemens Nife alias Pani, dan Saksi Kaitanus Yanubi alias Deki yang membawa busur, anak panah, serta parang.
Sesampainya di Kebun Pasir Panjang, Para Pelaku menunggu kedatangan Korban selama 45 menit kemudian hingga korban datang bersama istrinya. Ketika korban mendekati kebun, Para Pelaku langsung memakai penutup wajah.
“Saat Korban sedang berjalan seorang diri mengitari kebun jagung, Saksi Gregorius Batlayeri alias Geri melepaskan anak panah yang mengenai perut korban. Saksi Mikael Batmomolin alias Nyongki kemudian memanah korban hingga mengenai paha kanan. Setelah itu, Terdakwa Beni juga melepaskan satu anak panah ke arah tubuh korban. Alm. Simon Batlayeri turut memanah korban, sementara Saksi Kaitanus Yanubi alias Deki dan Saksi Klemens Nife alias Pani memotong pergelangan tangan kanan dan bagian tulang belakang Korban menggunakan parang”, lanjut Muhammad Lukman Azis.
Dari kejauhan, Istri Korban mendengar Korban berteriak meminta ampun dan berlari ke arah jalan untuk mencari pertolongan. Para Pelaku meninggalkan lokasi menggunakan perahu menuju Desa Sangliat Krawain. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi semakin kritis akhirnya meninggal dunia pada pukul 16.39 WIT.
Dalam persidangan, Terdakwa membantah keterlibatannya melalui Advokatnya “tidak terdapat saksi mata yang dapat memastikan identitas Terdakwa karena para Pelaku menggunakan penutup wajah dan Terdakwa berada di Desa Sangliat Krawain ketika peristiwa terjadi”.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
Namun, Majelis Hakim menilai keterlibatan Terdakwa tidak ditentukan berdasarkan pengenalan wajah. “Saksi Yohanis Titirloloby menerangkan bahwa Terdakwa Beni pernah menyampaikan kepadanya mengenai keterlibatannya dalam peristiwa tersebut yang kemudian dinilai bersesuaian dengan rangkaian fakta lainnya. Majelis Hakim menilai keterlibatan Terdakwa tidak hanya didasarkan pada pengenalan wajah, melainkan pada persesuaian berbagai alat bukti dan fakta hukum”, tegas Muhammad Lukman Azis. (ih/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI