Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan sengketa antar sesama saudara kandung dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2026/PN Pkj melalui mediasi pada (23/9) di ruang mediasi PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin, Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
“Bahwa pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara yang timbul berdasarkan gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat kepada para tergugat dalam bentuk perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak dalam kesepakatan perdamaian pada proses mediasi yang dipandu oleh mediator hakim, Fachrianto Hanief itu.
Pada perkara tersebut, RN, selaku penggugat menggugat saudara kandung dan ibu kandungnya yaitu AS, FF, YA, TD, E, LL, AD, NA dan RR masing-masing selaku tergugat I sampai dengan IX. RN juga menarik seorang notaris, RA sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif, PN Pangkajene Sulsel Gelar Cek Kesehatan
Permasalahan di antara mereka bermula ketika ayah kandung penggugat dan tergugat meninggal dunia pada tahun 2019. Sepeninggal ayah kandung mereka, para tergugat ingin menjual tanah warisan milik ayah kandung mereka yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penggugat menyetujui keinginan tersebut. Ia bersedia menandatangani surat kuasa jual kepada tergugat I. Namun ia mengajukan syarat apabila tanah itu terjual, nantinya hasil penjualan akan dikurangkan terlebih dahulu 150 juta rupiah untuk mengganti biaya yang dikeluarkan penggugat selama pengurusan pembelian dan pengurukan tanah itu. Selanjutnya sisa hasil penjualan yang telah dikurangkan 150 juta rupiah akan dibagi kepada penggugat dan para tergugat sesuai hukum waris yang berlaku. Penggugat dan para tergugat menyepakatinya.
Tanah tersebut akhirnya terjual seharga 2 milyar rupiah. Akan tetapi para tergugat langsung membaginya sesuai hukum waris sehingga penggugat hanya mendapatkan bagian sejumlah 70 juta rupiah tanpa adanya biaya penggantian pengurusan pembelian tanah itu sejumlah 150 juta rupiah sebagaimana diperjanjikan sebelumnya. Merasa dirugikan, penggugat melayangkan gugatan ke PN Pangkajene.
Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak menempuh mediasi. Dalam proses mediasi penggugat dan para tergugat yang masih terikat pertalian darah berhasil difasilitasi mediator untuk bicara dari hati ke hati. Para tergugat bersedia memenuhi pembayaran yang mereka janjikan kepada penggugat. Para pihak menyepakati pembayaran 133,5 juta kepada penggugat sebagai ganti biaya pengurusan pembelian dan pengerukan tanah warisan milik ayah kandung mereka. Pembayaran tersebut dilakukan sesaat sebelum mereka menandatangani kesepakatan perdamaian.
Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu
Para pihak sepakat menguatkan kesepakatan perdamaian mereka dalam akta perdamaian.
“Bahwa para pihak sepakat mengajukan kesepakatan perdamaian ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 16/Pdt.G/2026/PN Pkj untuk dituangkan dalam akta perdamaian.” demikian dinyatakan para pihak mengakhiri sengketa di antara mereka. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI