Pangkajene dan Kepulauan-Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, melaksanakan eksekusi pengosongan atas sebuah bangunan semi permanen yang didirikan oleh termohon eksekusi di atas tanah milik pemohon eksekusi di Kampung Bonto Tangnga, Dusun Lempangan, Kelurahan/Desa Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada (13/11).
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 17/Pdt.G/2022/PN Pkj jo 266/PDT/2023/PT MKS jo 2574 K/PDT/2024…”, ucap Juru Sita PN Pangkajene, Agus Riadi saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi didampingi Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Hadi, penggugat yang sebelumnya menggugat Wahid dan Hj. Nur Alam masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Sempat Tertunda, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Meski Diwarnai Ketegangan
Perkara tersebut bermula saat Muji, orang tua penggugat memberikan izin kepada para tergugat untuk tinggal sementara di sebagian tanah miliknya karena para tergugat tidak mempunyai tanah untuk ditinggali. Dari total luas tanah 1.900 M² miliknya, Muji mengizinkan para tergugat untuk meninggali sebagian dari tanah tersebut seluas 773 M². Pada tahun 1995 Muji menghibahkan seluruh tanah miliknya itu kepada penggugat sebagai anak kandungnya. Pada saat itu hanya tinggal tergugat I yang meninggali sebagian tanah milik Muji karena tergugat II sudah meninggalkan tanah itu pada tahun 1992.
Awalnya penggugat sebagai pemilik baru tanah tersebut tetap mengizinkan tergugat I untuk tinggal sementara di tanah itu karena tergugat I belum memiliki tanah untuk ditinggalinya. Akan tetapi pada tahun 2002 ternyata secara diam-diam tergugat I mengajukan pembuatan sertipikat atas tanah milik penggugat seluas 773 M² itu dan telah terbit sertipikat hak milik pada tahun 2004. Belakangan diketahui pula ternyata sebelum meninggalkan tanah milik penggugat itu, tergugat II secara diam-diam menjual tanah milik penggugat yang ditinggalinya kepada tergugat I. Atas hal tersebut penggugat mencoba melakukan upaya persuasif kepada para tergugat untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun karena tidak ada titik temu maka penggugat menggugat para tergugat ke PN Pangkajene.
Penggugat memenangkan gugatannya di PN Pangkajene. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding maupun kasasi. Dengan demikian para tergugat secara hukum telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan harus meninggalkan obyek sengketa. Berdasarkan hal tersebut PN Pangkajene melaksanakan eksekusi atas permohonan penggugat selaku pemohon eksekusi.
Baca Juga: Akhiri 5 Tahun Sengketa Sawah, PN Pangkajene Laksanakan Eksekusi
Proses eksekusi berjalan lancar dibawah rintik hujan gerimis yang tidak kunjung berhenti sejak malam sebelumnya. Para tergugat selaku termohon eksekusi tidak hadir dalam proses eksekusi. Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon eksekusi dan saksi-saksi.
Menurut Ketua PN Pangkajene, A. Rico H. Sitanggang saat dikonfirmasi DANDAPALA, ini adalah eksekusi kedua yang berhasil dilaksanakan PN Pangkajene dalam minggu ini setelah pada (11/11) PN Pangkajene berhasil melaksanakan eksekusi pada perkara nomor 11/Pdt.G/2014/PN Pkj. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI