Cari Berita

PN Pangkajene Sulsel Inventarisasi Ulang BMN Tidak Bergerak

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-07 15:05:14
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Andi Mauraga, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada (6/5). 

“Kami melakukan inventarisasi BMN tidak bergerak di beberapa tempat, selain di jalan Andi Mauraga ada juga di tempat lain berupa rumah dinas Ketua PN, Wakil Ketua PN serta lima unit rumah dinas hakim yang sudah tidak layak huni”, ujar Ketua PN Pangkajene, A. Rico. H. Sitanggang kepada Dandapala.

Lebih lanjut Ketua PN Pangkajene menyampaikan, dalam kegiatan ini ia menugaskan Sekretaris PN Pangkajene, Evan Prayudha selaku tim penertiban aset BMN pada PN Pangkajene bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai instansi berwenang untuk mendata ulang BMN tidak bergerak yang dikuasakan kepada PN Pangkajene berdasarkan sertipikat hak pakai yang dimiliki oleh PN Pangkajene. 

Baca Juga: Diwarnai Demo, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi 4.000 Meter Tanah Sengketa

Kegiatan tersebut berupa pengukuran ulang, pencocokan keadaan sertipikat hak pakai dengan lokasi obyek termasuk ada atau tidaknya pihak lain yang menguasai BMN yang bersangkutan. Nantinya dari hasil pengukuran dan pencocokan terhadap hak pakai tersebut akan diterbitkan sertipikat hak pakai elektronik sebagai pengganti sertipikat hak pakai fisik yang dimiliki PN Pangkajene oleh Kantah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

“Hasil inventarisasi ini, nantinya akan kami laporkan ke Pengadilan Tinggi sebagai bahan laporan dan konsultasi”, terang Ketua PN Pangkajene, A. Rico. H. Sitanggang. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…