Cari Berita

PN Parigi Tuntaskan 2 Eksekusi Pengosongan Tanah dalam Sepekan

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-23 10:15:29
Dok. PN Parigi

Parigi, Sulteng- Pengadilan Negeri Parigi menuntaskan dua pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dalam sepekan, masing-masing pada Selasa, 15 September 2026 dan Kamis, 17 September 2026. Kedua eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi, I Wayan Sugiarso, S.H., bersama Jurusita Femila Sari, A.Md., atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Parigi.

Eksekusi pertama digelar pada Selasa, 15 September 2026 pukul 09.30 WITA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Prg tanggal 8 September 2026 dan Surat Perintah Tugas Nomor 73/KPN.W21-U7/ST.KP7.1/IX/2026 tanggal 14 September 2026. Pemohon Eksekusi adalah Agustina Elfi Lawidu, warga Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, yang diwakili kuasa hukumnya I Gede Chakradeva Adhiparabowo, S.H., M.H. dan rekan, sedangkan Termohon Eksekusi adalah Herda Abdullah, warga Desa Bambalemo Ranomaisi, Kecamatan Parigi.

Objek eksekusi berupa tanah seluas ± 2.442 meter persegi (lebar ± 66 meter dan panjang ± 37 meter) yang terletak di Dusun I, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Lahan yang dahulu berupa perkintalan itu saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha meubel. Pelaksanaan eksekusi disaksikan dua pegawai Pengadilan Negeri Parigi, yakni Syahruddin, S.H. dan Rizka Aditya, A.Md., serta dibantu 31 personel Kepolisian Resor Parigi Moutong yang dipimpin Kabag Ops dan empat orang aparat Kantor Desa Bambalemo yang dipimpin Kepala Desa.

Baca Juga: Ketua PT Sulteng Cup III Terselenggara di PN Parigi

Dua hari berselang, Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WITA, Pengadilan Negeri Parigi melaksanakan eksekusi kedua berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Prg tanggal 8 September 2026 dan Surat Perintah Tugas Nomor 75/KPN.W21-U7/ST.KP7.1/IX/2026 tanggal 16 September 2026. Pemohon Eksekusi adalah I Made Merdana, S.Pd.SD, warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, yang diwakili kuasa hukumnya Trihidayat Putra, S.H., dengan enam Termohon Eksekusi, yaitu Anton Hi. Yakuba Lakuba, Usman Hi. Yakuba Lakuba, Hj. Rosna Hi. Yakuba Lakuba, Arsat, Hi. Abdilah Hi. Yakuba Lakuba, dan Ikbal Hi. Ahmadi.


Objek eksekusi kedua berupa tanah seluas 16.500 meter persegi di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, dengan batas sebelah utara tanah pekuburan umat Hindu, sebelah timur Pantai Toini, sebelah selatan jalan desa, dan sebelah barat tanah milik I Gusti Nyoman Sutrisno. Eksekusi disaksikan Darman, S.H., M.H. dan Achmad Muhyiddin, S.H., keduanya pegawai Pengadilan Negeri Parigi, dengan pengamanan 25 personel Kepolisian Resor Parigi Moutong yang dipimpin Kasubbag Ops serta aparat Kantor Desa Nambaru yang dipimpin Kepala Desa Nambaru.

Kedua eksekusi dilaksanakan dengan pola yang sama. Panitera membacakan penetapan eksekusi di lokasi objek sengketa, kemudian memeriksa dan memastikan objek dalam keadaan kosong, dan selanjutnya menyerahkan objek tersebut kepada Pemohon Eksekusi. Seluruh rangkaian pelaksanaan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 10/BA.Pdt.Eks/2025/PN Prg dan Nomor 7/BA.Pdt.Eks/2025/PN Prg, yang ditandatangani Panitera, Jurusita, para saksi, serta petugas yang diperbantukan dalam pengamanan.

Baca Juga: Lagi, Pelaksanaan Eksekusi PN Parigi Berakhir Damai

“Eksekusi adalah tahap akhir dari proses peradilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar keadilan yang tertuang di atas kertas benar-benar dirasakan oleh pencari keadilan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Parigi

Pelaksanaan kedua eksekusi tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Parigi memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan benar-benar dijalankan di lapangan. Pada tahap itulah putusan pengadilan diuji: bukan pada kalimat amarnya, melainkan pada saat hak yang dinyatakan dalam putusan diterima secara nyata oleh pihak yang berhak. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…