Analisis Konstitusional terhadap Pasal 22 Ayat (1) dalam Perspektif Due Process of Law dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026
membawa perubahan penting dalam desain hukum acara pidana Indonesia. Salah satu
ketentuan yang patut mendapat perhatian adalah Pasal 22 ayat (1), yang
memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang
guna memperoleh keterangan untuk kepentingan penyidikan, tanpa terlebih dahulu
memberikan status sebagai Tersangka maupun Saksi.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Norma
tersebut memperkenalkan suatu ruang pemeriksaan yang secara formal berada di
antara status Saksi dan Tersangka. Seseorang dapat dimintai keterangan untuk
kepentingan penyidikan, tetapi pada saat yang sama belum memiliki status hukum
sebagaimana subjek pemeriksaan lainnya.
Dalam
perspektif investigasi, ketentuan ini dapat dipahami sebagai upaya memberikan
fleksibilitas kepada penyidik untuk menggali informasi sebelum menentukan arah
penyidikan. Namun dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, muncul
pertanyaan mendasar: sampai di mana seseorang dapat diperiksa tanpa status
sebelum mekanisme tersebut berubah menjadi cara untuk menunda atau menghindari
pemberian hak-hak yang seharusnya melekat pada seorang Tersangka?
Fleksibilitas
Penyidikan dan Batas Kekuasaan Negara
Secara
konseptual, kewenangan sebagaimana Pasal 22 ayat (1) mempunyai rasionalitas
yang dapat diterima. Penyidikan tidak selalu dimulai dari pengetahuan yang
lengkap mengenai siapa pelaku tindak pidana. Penyidik membutuhkan ruang untuk
memperoleh informasi dari berbagai pihak guna mengonstruksikan peristiwa
pidana, mengidentifikasi keterkaitan antarorang, serta menentukan apakah
terdapat dasar yang cukup untuk mengarahkan dugaan kepada seseorang.
Dalam perspektif
crime control, fleksibilitas tersebut bahkan diperlukan agar proses
penyidikan tidak terjebak pada formalitas status sejak tahap awal. Tidak setiap
orang yang disebut dalam laporan merupakan pelaku dan tidak setiap orang yang
mengetahui suatu peristiwa harus otomatis ditempatkan sebagai Saksi.
Namun
hukum acara pidana pada hakikatnya tidak hanya merupakan instrumen negara untuk
menemukan dan menghukum pelaku kejahatan. Ia juga merupakan mekanisme untuk
membatasi penggunaan kekuasaan negara. Karena itu, efektivitas penyidikan harus
berjalan beriringan dengan due process of law. Kewenangan untuk mencari
kebenaran tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menghormati martabat,
kebebasan, dan hak-hak individu yang diperiksa.
Dengan
demikian, Pasal 22 ayat (1) semestinya tidak dibaca sebagai kewenangan tanpa
batas, melainkan sebagai kewenangan yang harus tunduk pada prinsip proporsionalitas,
objektivitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Relevansi
Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014
Persoalan
tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan
tafsir konstitusional terhadap konsep “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang
cukup”, dan “bukti yang cukup”, yang pada pokoknya mensyaratkan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Mahkamah juga memperluas objek
praperadilan sehingga mencakup penetapan Tersangka.
Signifikansi
putusan tersebut tidak semata-mata terletak pada jumlah alat bukti yang
diperlukan untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Lebih fundamental,
putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Tersangka merupakan tindakan hukum
yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak dan kebebasan seseorang. Oleh
karena itu, tindakan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan
administratif yang sepenuhnya berada dalam ruang diskresi aparat penegak hukum.
Dari
konstruksi tersebut, dapat ditarik suatu prinsip penting: semakin konkret
dugaan terhadap seseorang, semakin kuat pula tuntutan terhadap objektivitas dan
perlindungan hak dalam proses pemeriksaannya.
Di
sinilah Pasal 22 ayat (1) KUHAP baru perlu ditempatkan secara hati-hati.
Ketentuan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan suatu ruang
pemeriksaan yang secara formal bukan pemeriksaan Tersangka, tetapi secara
substansial telah diarahkan untuk membuktikan keterlibatan orang yang
diperiksa.
Antara
Status Formal dan Posisi Substantif
Dalam
praktik penyidikan, perlu dibedakan secara tegas antara status formal dan
posisi substantif seseorang.
Secara
formal, seseorang mungkin belum ditetapkan sebagai Tersangka. Akan tetapi,
secara substantif penyidik mungkin telah memiliki sejumlah informasi atau alat
bukti yang secara spesifik mengarah kepada orang tersebut sebagai pihak yang
diduga melakukan tindak pidana.
Misalnya,
penyidik telah memperoleh keterangan beberapa Saksi, dokumen, rekaman
elektronik, serta barang bukti yang secara konsisten mengarah kepada A. Dalam
kondisi demikian, A kemudian dipanggil berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan
diperiksa secara mendalam mengenai perannya dalam tindak pidana tersebut.
Apabila dari pemeriksaan itu A memberikan keterangan yang justru menguatkan
dugaan terhadap dirinya dan setelahnya ditetapkan sebagai Tersangka, maka
timbul persoalan serius: apakah pemeriksaan tersebut masih merupakan pencarian
informasi awal atau sesungguhnya telah merupakan pemeriksaan terhadap calon
Tersangka?
Menurut
hemat penulis, jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan label formal
yang diberikan penyidik. Yang harus diperhatikan adalah substansi pemeriksaan,
keadaan objektif penyidikan, serta arah pertanyaan yang diajukan.
Dengan
demikian, berlaku prinsip substance over form: substansi suatu tindakan
hukum tidak boleh dikalahkan oleh sekadar nomenklatur atau status formal.
Tiga
Zona Pemeriksaan
Untuk
memberikan batas yang lebih jelas, pemeriksaan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dapat
dibayangkan dalam tiga zona.
Pertama,
zona pengumpulan informasi awal. Pada tahap ini seseorang benar-benar diperiksa
untuk memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa pidana, hubungan
antarorang, keberadaan barang, atau fakta lain yang relevan. Belum terdapat
indikasi objektif yang secara spesifik menempatkannya sebagai pelaku. Dalam
zona ini, penggunaan Pasal 22 ayat (1) mempunyai legitimasi yang kuat.
Kedua,
zona pemeriksaan terhadap calon Tersangka. Pada tahap ini telah terdapat fakta
atau alat bukti yang secara konkret mengarahkan dugaan kepada orang tertentu,
sedangkan pertanyaan yang diajukan mulai berorientasi pada pembuktian
keterlibatannya. Inilah wilayah abu-abu yang paling membutuhkan pengawasan
hukum.
Ketiga,
zona Tersangka. Ketika persyaratan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai
Tersangka telah terpenuhi, tidak semestinya lagi digunakan konstruksi “orang
tanpa status” untuk memperoleh keterangan yang pada hakikatnya diarahkan kepada
pembuktian kesalahannya.
Pembagian
ini penting agar Pasal 22 ayat (1) tidak berkembang menjadi loophole (celah
hukum) yang memungkinkan penyidik menunda pemberian status
hanya karena secara formal belum menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
Ancaman
Self-Incrimination
Persoalan
berikutnya berkaitan dengan prinsip nemo tenetur se ipsum accusare,
yaitu prinsip bahwa seseorang tidak boleh dipaksa memberikan keterangan yang
pada hakikatnya digunakan untuk menjerat dirinya sendiri.
Bayangkan
apabila seseorang dipanggil tanpa status, kemudian diperiksa secara intensif
mengenai perannya dalam suatu tindak pidana, diminta menjelaskan asal-usul
barang, aliran dana, komunikasi dengan pihak lain, serta kronologi perbuatannya
sendiri. Setelah memperoleh keterangan tersebut, penyidik kemudian
menetapkannya sebagai Tersangka.
Jika
pola demikian diperbolehkan tanpa batas, maka status “tanpa status” berpotensi
menjadi instrumen untuk memperoleh keterangan yang seharusnya diberikan dalam
kerangka perlindungan hak Tersangka.
Persoalannya
bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pengakuan. Persoalan yang lebih
mendasar adalah apakah negara diperbolehkan memperoleh keterangan yang
memberatkan seseorang dengan terlebih dahulu menempatkannya di luar status
hukum yang memberikan perlindungan tertentu kepadanya. Dalam negara hukum,
jawabannya harus diberikan secara hati-hati.
Penafsiran
Konstitusional terhadap Pasal 22 Ayat (1)
Pasal
22 ayat (1) tidak harus serta-merta dipandang bertentangan dengan konstitusi.
Justru yang diperlukan adalah penafsiran yang memberikan batas konstitusional
terhadap pelaksanaannya.
Ketentuan
tersebut sepatutnya dimaknai bahwa penyidik dapat memanggil atau mendatangi
seseorang tanpa status sepanjang tujuan utamanya adalah memperoleh informasi
awal dan belum terdapat dasar objektif yang menempatkan orang tersebut sebagai
pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Sebaliknya,
ketika berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia seseorang telah secara
spesifik menjadi objek dugaan tindak pidana, pemeriksaan terhadap dirinya tidak
boleh terus-menerus disamarkan sebagai pemeriksaan “tanpa status” semata-mata
untuk memperoleh keterangan yang berpotensi memberatkan dirinya.
Dengan
demikian, parameter yang menentukan bukan semata-mata kapan status Tersangka
diberikan, melainkan kapan secara substantif proses pemeriksaan telah berubah
dari pencarian informasi menjadi pemeriksaan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana.
Penutup
KUHAP
baru memang memberikan ruang yang lebih fleksibel kepada penyidik dalam
melakukan investigasi. Fleksibilitas tersebut pada dasarnya dapat dibenarkan
karena penyidikan membutuhkan ruang untuk menemukan fakta dan mengidentifikasi
pelaku. Namun, fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi kebebasan tanpa batas.
Putusan
MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memberikan fondasi penting bahwa penetapan
Tersangka harus didasarkan pada standar pembuktian yang objektif dan dapat
diuji. Semangat tersebut seharusnya tetap menjadi ruh dalam penerapan KUHAP
baru.
Oleh
karena itu, Pasal 22 ayat (1) perlu dibaca dalam perspektif due process of law.
Ketentuan tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk menemukan informasi awal,
bukan sarana untuk menciptakan “ruang abu-abu” yang memungkinkan seseorang
diperiksa sebagai calon pelaku tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya.
Pada
akhirnya, pertanyaan yang relevan bukan semata-mata “apakah orang tersebut
sudah berstatus Tersangka?”, tetapi “apakah secara substantif negara telah
memperlakukannya sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana?”
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Jika
jawabannya ya, maka perlindungan hukum tidak boleh ditunda hanya karena status
formal belum diberikan. Sebab dalam negara hukum, ketiadaan status formal tidak
boleh menjadi alasan untuk meniadakan hak substantif seseorang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI