Cari Berita

PN Paringin Tolak Praperadilan Mantan Sekda Balangan-Kalsel Sutikno

Humas PN Paringin - Dandapala Contributor 2025-10-13 19:20:11
dok. PN Paringin

Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak permohonan praperadilan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan Sutikno. Dalam putusan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Prn yang diucapkan hakim tunggal Dharma Setiawan Negara pada Senin (13/10/2025) penetapan Sutikno sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dinyatakan sah secara hukum. 

Kasus yang menyeret Sutikno terkait dugaan korupsi dana hibah Rp1 miliar untuk pembangunan Majelis Ta'lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya” bunyi amar putusan.  Diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Dharma Setiawan Negara di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Gedung PN Paringin, Jalan A. Yani, Km. 4, Balangan, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Tertutupnya Pintu Upaya Hukum Putusan Praperadilan: Suatu Tinjauan Filosofi

Putusan ini mengakhiri upaya hukum yang dilakukan Sutikno yang mengajukan praperadilan pada 24 September 2025 melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Victoria Kamaruddin Simanjuntak, dkk. Ia menilai penetapannya cacat prosedur dan substansi, termasuk kurangnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta dugaan penggunaan berkas perkara terdakwa sebelumnya. Namun, hakim memutuskan bahwa proses penyidikan Kejari telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kasus bermula dari pencairan dana hibah Rp1 miliar pada Oktober 2023, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Sutikno sebagai Sekretaris Daerah dan Pengurus Majelis Ta'lim Al-Hamid, diwakili Mustafa Al Hamid (Alm.) sebagai ketua. Dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan ruang utama, toilet pria, dan wanita. Namun, proyek mangkrak, dengan realisasi hanya sekitar Rp511 juta berdasarkan laporan perhitungan volume dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat pada Agustus 2024.

Kejari Balangan memulai penyelidikan terhadap Sutikno sejak Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Dua tersangka sebelumnya, Nordiansyah Als H. Nordin Bin H. Abdul Gani (alm.) dan Mustafa Al Hamid dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin pada 2 Juni 2025. Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm dan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm yang dikuatkan banding di PT Banjarmasin menyatakan kerugian negara Rp1 miliar akibat penyimpangan dana. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut keterlibatan Sutikno, Hilmi Arifin (Kabag Kesra), dan Amir Husin (Kades Bungin) dalam rangkaian merugikan keuangan negara.

Pada 12 September 2025, Sutikno ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor R-01/O.3.22/Fd.1/09/2025, dan dimulainya penyidikan dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan pada 17 September 2025.

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa “praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materi pokok kasus, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4/2016”. Dua alat bukti utama yang dianggap sah adalah Putusan pengadilan sebelumnya (Tipikor PN dan PT Banjarmasin), yang menyatakan kerugian negara dan keterlibatan Sutikno sebagai alat bukti surat. Kedua, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, di mana Sutikno diperiksa tiga kali sebagai saksi (30 Agustus 2024, 11 Oktober 2024, dan 19 Desember 2024) sebelum statusnya diubah menjadi tersangka.

Baca Juga: Relevansi SEMA 5/2021 terkait Praperadilan dan Pasal 154 ayat (1) huruf d RKUHAP

Hakim sempat menolak permohonan kuasa hukum pemohon yang memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menghadirkan saksi-saksi penyidik ke persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, “Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon untuk menghadapkan saksi-saksi penyidik tertanggal 7 Oktober 2025, Termohon menyatakan keberatan, dan berdasarkan Pasal 170 KUHAP, Hakim Praperadilan tidak berwenang memaksa kehadiran saksi tersebut, terlebih setelah diketahui bahwa saksi-saksi penyidik dimaksud merupakan kuasa hukum Termohon yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta menguntungkan Termohon, ditambah dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PERMA 4/2016 yang membatasi pemeriksaan praperadilan hanya pada aspek formil dengan peran hakim secara pasif serta beban pembuktian pada masing-masing pihak” sebagaimana termuat dalam pertimbangannya.

Hakim juga menolak dalil Sutikno soal kewajiban audit BPK, merujuk Surat Edaran MA Nomor 2/2024 yang memungkinkan hakim menilai kerugian berdasarkan fakta persidangan dalam putusan PN dan PT Banjarmasin. Proses penyelidikan dan penyidikan dinilai telah melalui tahap yang benar, termasuk pemberitahuan SPDP dalam waktu kurang dari 7 hari sesuai Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015. (Jubir PN Paringin/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI