Cari Berita

PN Paringin Tutup Akhir Tahun dengan Pelayanan Prima, Simak Kisahnya!

Humas PN Paringin - Dandapala Contributor 2025-12-26 13:30:30
Dok. PN Paringin.

Balangan, Kalimantan Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Paringin melaksanakan kegiatan sidang pada hari Rabu, 24 Desember 2025 keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dalam perkara Nomor 37/Pdt.P/2025/PN Prn atas nama pemohon Muhammad Irwan dan Mili Hartini. Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi bagian penting dari rangkaian Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Balangan, sekaligus menandai dimulainya inovasi pelayanan hukum terpadu bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, PN Paringin bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan secara resmi melaksanakan program yang telah di launching tahun ini “PIAN UNDAS” (Program Inovatif Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kabupaten Balangan). “Program ini dihadirkan sebagai wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam mendekatkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum secara mudah, cepat, dan tanpa biaya”, ucap Humas PN Paringin.

Sidang keliling yang digelar di MPP ini menjadi momen strategis karena untuk pertama kalinya layanan peradilan secara langsung dihadirkan bersamaan dengan peresmian pusat pelayanan publik Kabupaten Balangan. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Balangan beserta unsur Forkopimda Kabupaten Balangan, para pejabat daerah, serta seluruh tamu undangan yang hadir, sehingga semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: PN Paringin Luncurkan 5 Inovasi, Penasaran Apa Saja? Yuk Simak!

Ketua Pengadilan Negeri Paringin, “Saya berharap agar pelaksanaan sidang keliling melalui program PIAN UNDAS dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Balangan dalam memperoleh layanan hukum yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sinergi yang telah terbangun antara PN Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Paringin Deka Rachman Budihanto saat memberikan sambutan.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Paringin Emna Aulia selaku koordinator pelaksanaan sidang keliling, menyampaikan bahwa “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PN Paringin dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi. Kehadiran sidang keliling di MPP diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Balangan”.

Baca Juga: PN Paringin Kalsel Berhasil Eksekusi Putusan Penyelesaian Pembangunan Rumah

Selain mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, pelaksanaan sidang keliling ini juga memberikan manfaat nyata bagi para pemohon. “Melalui program PIAN UNDAS, biaya panjar perkara yang sebelumnya telah dibayarkan oleh pemohon direimburse oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, sehingga pemohon memperoleh layanan peradilan yang efisien, mudah, dan sepenuhnya gratis. Skema ini menjadi bentuk konkret sinergi antara PN Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam menghadirkan akses keadilan yang inklusif serta meringankan beban masyarakat pencari keadilan”, lanjut Ketua PN Paringin.

Melalui pelaksanaan sidang keliling ini, PN Paringin menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Balangan. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…