Cari Berita

PN Paringin Kalsel Berhasil Eksekusi Putusan Penyelesaian Pembangunan Rumah

Dharma Setiawan - Dandapala Contributor 2025-11-18 14:05:05
Eksekusi oleh PN Paringin (dok.ist)

Balangan- Pengadilan Negeri (PN) Paringin,  Kalimantan Selatan, berhasil melaksanakan eksekusi melakukan suatu perbuatan. Dalam hal ini adalah menyelesaikan pembangunan sebuah rumah yang terletak. Bagaimana kisahnya?

Lokasi eksekusi di Jalan Ahmad Yani Minduin RT 005 RW 000 Desa Mampari Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan pada Senin, 17 November 2025. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Jurmani selaku Panitera PN Paringin bersama jurusita dan para saksi serta dibantu oleh petugas dari Kepolisian Sektor Batu Mandi selaku pengamanan, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan dan Aparat Desa Mampari.

Permohonan eksekusi diajukan oleh H. Ahmad Subhan melalui kuasa hukumnya selaku pemohon eksekusi yang juga penggugat pada pekara perdata gugatan nomor 3/Pdt.G/2020/PN Prn yang sebelumnya menggugat H. M. Sukran Imi Bin H. Suhaimi. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut Panitera PN Paringin telah menyerahkan objek eksekusi berupa 1 unit rumah dan sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa kepada pemohon eksekusi akan tetapi dikarenakan pada saat pelaksanaan eksekusi pemohon eksekusi dan kuasanya tidak hadir maka rumah dan sertifikat hak milik tersebut dititipkan kepada termohon eksekusi. 

Baca Juga: Pakai Protokol Keamanan, PN Paringin Putus Prapid Menarik Perhatian Masyarakat

Perkara berawal dari penggugat dan tergugat yang telah melakukan jual-beli tanah dan rumah pada 29 September 2012 yang mana penggugat telah menulasi pembayaran terhadap tanah dan rumah tersebut sehingga tergugat berkewajiban untuk melakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut. Sampai dengan tahun 2019 tergugat belum juga menyelesaikan pembangunan rumah tersebut sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat dan karena hal tersebut pada tahun 2020 penggugat menggugat tergugat di PN Paringin dan gugatan tersebut dikabulkan dengan salah satu amarnya menyebutkan “Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah di atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap”.

Oleh karena tergugat tidak kunjung melaksanakan isi putusan tersebut maka penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PN Paringin dengan register nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prn yang mana berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prn jo Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Prn eksekusi tersebut telah dilaksanakan.

Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan berjalan dengan lancar dan kondusif. 

"Proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dimulai dengan dilakukannya rapat telaah oleh Tim Telaah PN Paringin dengan hasil permohonan eksekusi dapat dilaksanakan, melakukan teguran (aanmaning) kepada termohon eksekusi untuk dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela dan membantu para pihak untuk bermusyawarah sampai pada dilaksanakannya eksekusi," kata Ketua PN Paringin Deka Rachman Budianto yang datang langsung pada saat pelaksanaan eksekusi tersebut.

Baca Juga: Meneropong Pojok Literasi di PN Paringin

“Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan tidak terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi selama proses eksekusi yang justru berasal dari pemohon eksekusi itu sendiri, mulai dari permintaan agar diganti menjadi pembayaran sejumlah uang sampai dengan pemohon eksekusi menolak untuk menerima pembangunan rumah dan sertifikatnya sehingga PN Paringin berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak dengan mengambil keputusan yang sesuai dengan penalaran hukum untuk menitipkan kembali rumah dan sertifikat tersebut kepada termohon eksekusi sampai pemohon eksekusi menerima keadaan tersebut," sambungnya.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum eksekusi yang dapat dilaksanakan dengan adil karena sejatinya pelaksanaan eksekusi tidak hanya berdiri diatas kepentingan pemohon eksekusi melainkan juga diatas kepentingan termohon eksekusi yang mempunyai itikad baik juga harus diperhatikan," tegas Deka Rachman. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…