Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Dalam rentang waktu satu minggu, Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali menorehkan langkah progresif dalam penerapan keadilan restoratif. Dua perkara pidana yang diputus pada pertengahan Oktober 2025 memperlihatkan bagaimana pengadilan tidak hanya menjadi tempat penghukuman, tetapi juga ruang pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Perkara pertama teregister dengan Nomor 137/Pid.B/2025/PN Psw atas nama Rohit alias Kungkung bin La Boro, seorang pemuda berusia 26 tahun asal Desa Bajo Bahari, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Ia terbukti bersalah mengambil satu unit telepon genggam merek Oppo A17K milik korban Susanti binti Ismail di ruang isolasi RSUD Kabupaten Buton pada malam hari.
“Menyatakan Terdakwa Rohit Alias Kungkung Bin La Boro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair”, demikian bunyi salah satu amar putusan yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Tempuh 12 Jam Via Darat & Laut, PN Pasarwajo Gelar Sidang Keliling
Selama persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan jujur dan menyatakan penyesalan. Ia mengaku terdorong oleh keinginan sederhana untuk memiliki alat komunikasi seperti teman-temannya. Tercapainya perdamaian para pihak kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
“Korban hadir di persidangan dan dengan tulus memberikan maaf, serta menyatakan tidak keberatan perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative”, ucap majelis hakim saat pembacaan putusan yang dipimpin Jeremia Sipahutar, dengan hakim anggota Aji Malik, dan Ivan Prana Putra.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela dan memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan masa percobaan selama satu tahun”, demikian tertuang dalam amar putusan.
Dengan demikian, Terdakwa tidak perlu menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan selama tidak melakukan tindak pidana baru dalam masa percobaan tersebut.
Majelis hakim menekankan bahwa pemidanaan ini merupakan sarana pembelajaran moral agar pelaku memahami akibat perbuatannya tanpa harus terputus dari lingkungan sosialnya. Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan prinsip kemanusiaan di balik setiap putusan pengadilan.
Sementara itu, perkara kedua teregister dengan Nomor 156/Pid.Sus/2025/PN Psw atas nama Randika Putra alias Putra bin Abdul Kasim, seorang nelayan berusia 20 tahun dari Desa Wabula. Ia didakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Korban (disamarkan) yang berusia 16 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa bermula ketika Terdakwa, yang dalam pengaruh alkohol, secara spontan memukul Anak Korban di jalan desa akibat kesalahpahaman. Meski sempat menimbulkan luka memar, pihak korban bersama keluarganya menunjukkan sikap bijak dengan memaafkan Terdakwa dan memilih jalan damai.
“Perdamaian tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral yang sejalan dengan semangat keadilan restorative”, bunyi pertimbangan hakim.
Perdamaian itu difasilitasi oleh aparat penegak hukum serta dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang menyatakan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: PN Pasarwajo Sultra Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Buton Tengah
Dalam putusannya, majelis menjatuhkan pidana lima bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, disertai peringatan agar Terdakwa menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Penerapan pidana bersyarat dalam kasus ini dimaksudkan untuk memberi ruang pemulihan sosial, bukan pembalasan. Pendekatan tersebut menjadi implementasi nyata dari asas proporsionalitas dan kemanfaatan hukum, di mana pemidanaan tidak sekadar menghukum, tetapi membina dan memperbaiki hubungan antarwarga masyarakat”, ucap majelis hakim saat pembacaan putusan pada Selasa (21/10/2025). (Gillang Pamungkas/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI