Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sosialisasi eksternal dan internal terhadap peraturan dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026, di Ruang Aula Prof. Bagir Manan, PN Pontianak. Kegiatan ini melibatkan aparat penegak hukum dan seluruh unsur internal pengadilan guna memperkuat pemahaman atas digitalisasi persidangan, pelayanan publik, restorative justice, serta tata kelola keuangan perkara.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam lima puluh menit, mulai pukul 09.00 hingga 11.50 WIB, dibuka secara seremonial dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Doa dipimpin oleh Ali Aspar. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan.
Dalam sambutannya, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menegaskan tujuan kegiatan tersebut. “Maksud kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan baik secara eksternal maupun internal terhadap peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada para aparatur dan para pengguna layanan Pengadilan Negeri Pontianak,” ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dr. Ukar Priyambodo, Dr. Nova Yuniarti, Edward Samosir,, Dr. Aries Saputro, Dr. Urif Syarifudin. Astri Rimawati dan Gatot Rudiyono. Peserta eksternal terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kapolres Kota Pontianak, Kepala Lapas Klas IIA Pontianak, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Pontianak, Kepala Lapas Anak Pontianak, Kepala Rutan Klas IIA Pontianak, serta Tim Posbakum PN Pontianak. Peserta internal meliputi hakim karir dan hakim ad hoc, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, hingga pelaksana dan PPPK.
Pada sesi gabungan pukul 09.20 hingga 11.00 WIB, materi menitikberatkan pada reformasi administrasi perkara dan digitalisasi peradilan. Narasumber memaparkan pengelolaan dan pencatatan biaya panjar eksekusi, standar pelayanan informasi publik sesuai SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, serta layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan kebijakan Dirjen Badilum.
Aspek digitalisasi menjadi sorotan utama. Materi mencakup PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang kasasi dan peninjauan kembali elektronik, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang e-litigasi perdata, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang persidangan pidana elektronik, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik.
Dalam pemaparan disebutkan, “Sosialisasi Persidangan Elektronik Pidana sesuai PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas persidangan serta membangun sebuah sistem peradilan yang modern dan berbasis teknologi”
Baca Juga: Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan
Sesi internal yang berlangsung pukul 10.35 hingga 11.20 WIB berfokus pada penguatan kapasitas aparatur. Materi internal meliputi Whistleblowing System sesuai PERMA Nomor 9 Tahun 2016, restitusi dan kompensasi korban berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022, keberatan pihak ketiga sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2022, pengelolaan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, implementasi SPPT-TI, penerapan restorative justice, serta penerapan template putusan berdasarkan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022.
Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata oleh Ketua PN Pontianak dan sesi foto bersama. Melalui sosialisasi ini, PN Pontianak menegaskan komitmen memperkuat sinergi antarpenegak hukum dan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI