Cari Berita

PN Raba Bima Vonis 1 Tahun Penjara Pencuri Sarung

M.Luthfan Hadi Darus - Dandapala Contributor 2025-12-18 19:50:28
Dok. Ist.

Nusa Tenggara Barat - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Dingky Ramadhan Katabi. Pemuda 21 tahun asal Desa Nggembe itu terbukti melakukan pencurian sarung di rumah tetangganya dengan cara merusak ventilasi dan lemari.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan; Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian amar putusan yang dibackaan dalam sidang di PN Raba Bima, Rabu (17/12/2025).

Kasus bermula pada Kamis malam, 7 Agustus 2025. Dingky melewati rumah korban Jufrin yang sedang kosong karena ditinggal bekerja. Melihat keadaan sepi, terdakwa memanjat ventilasi rumah, merusaknya, lalu masuk ke kamar korban.

Baca Juga: Ayah Gugat Anak Kandung, Berujung Eksekusi Oleh PN Raba Bima

“Terdakwa merusak bagian belakang lemari dan mengambil tiga lembar sarung milik korban,” demikian fakta yang terungkap di persidangan.

Setelah berhasil mengambil sarung, Dingky menjualnya kepada seorang warga bernama Kalsom seharga Rp700 ribu. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

“Uang hasil penjualan sarung digunakan Terdakwa untuk membeli beras dan makan-makan bersama teman-temannya,” demikian pengakuan Terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menikmati hasil kejahatan.

“Pencurian sering terjadi di Kota Bima, dan perbuatan terdakwa menambah keresahan,” tercantum dalam hal-hal yang memberatkan Terdakwa.

Baca Juga: PN Raba Bima Lakukan Eksekusi Lahan, Dapur Program MBG Dibongkar!

Meski korban telah memaafkan, majelis tetap menjatuhkan pidana karena maraknya kasus pencurian di Kota Bima dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sepanjang persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan pembelaan. Sedangkan barang bukti berupa tiga lembar sarung dikembalikan kepada korban Jufrin. Atas putusan tersebut, Para Pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. (Gillang Pamungkas/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…