Cari Berita

Ingkar Janji Berujung Eksekusi 3 Petak Tambak Seluas 2 Hektare

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2025-09-17 12:55:13
Dok. PN Raba Bima

Bima - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, mengeksekusi tambak seluas 2,65 Hektare sebagai obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 55/Pdt.G/2018/PN.Rbi jo 176/PDT/2019/PT MTR jo 1928K/PDT/2020 pada (15/9). 

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 55/Pdt.G/2018/PN.Rbi jo 176/PDT/2019/PT MTR jo 1928K/PDT/2020…” ucap Panitera PN Raba Bima saat membacakan penetapan Ketua PN Raba Bima sebelum memulai eksekusi.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Djaharudin H. Abd Majid, Jaenab H. Abd Majid, Faridah H. Abd Majid, Aisyah Siska Haerani. Keempatnya sebelumnya menggugat Adam Ahmad, Kadri M. Tahir, Aismah Nurdin, Dena Aryanto Nurdin, Rizal Lubis Nurdin, Firatul Wahyu Nurdin dan Ainun Masita Nurdin.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

Gugatan tersebut bermula pada saat orang tua Djaharudin, yang bernama H. Abdul Majid Abubakar mengadakan perjanjian penggarapan tambak dengan Adam Ahmad, dan kawan-kawan. Dalam perjanjian tersebut disepakati Adam Ahmad, dan kawan-kawan akan menggarap 3 petak tambak milik H. Abdul Majid dan menikmati hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, namun apabila H. Abdul Majid telah meninggal dunia maka tambak itu akan dikembalikan Adam Ahmad, dan kawan-kawan kepada ahli waris H. Abdul Majid. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, Djaharudin, dan kawan-kawan selaku ahli waris H. Abdul Majid melayangkan gugatan kepada Adam Ahmad, dan kawan-kawan karena mereka telah ingkar atas janji yang dibuatnya. Perkara tersebut kemudian dimenangkan oleh Djaharudin, dan kawan-kawan sampai di tingkat kasasi.

Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

“Karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, maka kami lakukan eksekusi”, terang Panitera PN Raba Bima, Muhammad Iya. Eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. 

Pelaksanaan eksekusi ditutup dengan ditandatanganinya berita acara eksekusi oleh Panitera dan juru sita PN Raba Bima, pemohon eksekusi serta saksi-saksi. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag