Cari Berita

PN Rantau Pedomani SEMA, Vonis Pengguna Narkotika di Bawah Pidana Minimum

Aryatama Hibrawan dan Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2025-10-09 14:05:25
Dok. Ist.

Rantau, Kalsel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau menjatuhkan hukuman pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 (tiga) bulan terhadap Terdakwa inisial H (31), warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,28 gram. Majelis Hakim membacakan putusan itu pada sidang terbuka untuk umum, Senin (6/10/2025).

Kasus berawal ketika Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Juni 2025 di pinggir jalan Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,48 gram bruto atau 0,28 gram bersih. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai POM, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Enos Syahputra Sipahutar dengan anggota Balqis Hediyati Maharani dan Cyrose Narawangsa Ridwan Saputri mengungkap fakta bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu adalah untuk dipakai sendiri.

“Meskipun tidak terdapat surat uji laboratorium yang menunjukkan Terdakwa positif menggunakan narkotika, namun dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu adalah untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa,” ucap Ketua Majelis membacakan pertimbangan.


Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana di bawah batas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tersebut ditempuh berdasarkan pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2015, yang memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum dalam perkara tertentu dengan syarat-syarat tertentu.


“Majelis Hakim berpendapat demi keadilan kepada Terdakwa maka sudah tepat bagi Terdakwa untuk diterapkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yang mana walaupun Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun lebih tepat apabila Terdakwa dijatuhi pidana di bawah batas minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti sebagaimana sesuai dengan kualifikasi perbuatan terdakwa,” tambah Ketua Majelis.

Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun Majelis Hakim menilai barang bukti yang ditemukan tergolong kecil dan tidak ada bukti bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Majelis Hakim juga menilai bahwa penjatuhan hukuman bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa. Akan tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana pendidikan (edukatif), koreksi (korektif), dan pencegahan (preventif) bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan tersebut, Terdakwa bisa kembali menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia berakhlak mulia. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag