Sampang, Jawa Timur - Dalam rangka memahami sistem peradilan pidana Indonesia, Pengadilan Negeri Sampang menyelenggarakan "Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru tentang “Poin Penting dalam KUHP dan KUHAP baru" pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Sampang guna menyamakan persepsi dalam menghadapi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Pembicara Sosialiasi, Eliyas Eko Setyo
selaku Hakim pada PN Sampang menyampaikan,
“bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah sekadar pembaruan pasal semata”.
Hal ini merupakan momentum krusial sekaligus bersejarah untuk mewujudkan
reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan relevan
dengan dinamika masyarakat saat ini serta memperhatian nilai-nilai masyarkat
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang lebih humanis sesuai dengan
jati diri bangsa Indonesia.
Dalam sosialisasi itu dibedah secara
komprehensif berbagai isu krusial yang membawa perubahan signifikan dalam
praktik penegakan hukum. Pada lingkup KUHP baru, sorotan diarahkan pada pasal
percobaan hukuman mati, pengakuan hukum adat (living law), perlindungan
ideologi negara dari radikalisme, batasan tegas delik penghinaan terhadap
Presiden dan lembaga negara, dikenalnya pidana kerja sosial hingga perzinahan.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
Eliyas menjelaskan KUHAP baru,
difokuskan pada penguatan hak tersangka, perluasan mekanisme praperadilan, mekanisme
keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota dan alat bukti dalam KUHAP baru yang lebih diperluas.
Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang
Menutup kegiatan tersebut, Guntur Pambudi Wijaya selaku Ketua Pengadilan Negeri
Sampang memberikan arahan dengan menegaskan komitmen yang kuat bagi aparatur
agar selalu menjaga integritas. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi
hukum pidana tidak hanya dinilai dari seberapa baik dari norma dirumuskan. Melainkan
juga bergantung pada keseriusan para hakim dalam menerapkannya di ruang
persidangan. “Harapannya transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru
dapat berjalan efektif, adil, dan senantiasa berlandaskan pada pelindungan hak
asasi manusia kepada terdakwa dengan menerima haknya dengan baik di ruang
persidangan,” pungkasnya. (ees/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI