Cari Berita

PN Sampang Jatim Gelar Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru

Humas PN Sampang - Dandapala Contributor 2026-04-08 14:35:03
Dok. PN Sampang

Sampang, Jawa Timur - Dalam rangka memahami sistem peradilan pidana Indonesia, Pengadilan Negeri Sampang menyelenggarakan "Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru tentang “Poin Penting dalam KUHP dan KUHAP baru" pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Sampang guna menyamakan persepsi dalam menghadapi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Pembicara Sosialiasi, Eliyas Eko Setyo selaku Hakim pada PN Sampang  menyampaikan, “bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah sekadar pembaruan pasal semata”. Hal ini merupakan momentum krusial sekaligus bersejarah untuk mewujudkan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini serta memperhatian nilai-nilai masyarkat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang lebih humanis sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Dalam sosialisasi itu dibedah secara komprehensif berbagai isu krusial yang membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum. Pada lingkup KUHP baru, sorotan diarahkan pada pasal percobaan hukuman mati, pengakuan hukum adat (living law), perlindungan ideologi negara dari radikalisme, batasan tegas delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara, dikenalnya pidana kerja sosial hingga  perzinahan.

Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama

Eliyas menjelaskan KUHAP baru, difokuskan pada penguatan hak tersangka, perluasan mekanisme praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota dan alat bukti dalam KUHAP baru yang lebih diperluas.

Baca Juga: Tanah & Bangunan Usaha 800 m2, Tuntas Dieksekusi PN Sampang

Menutup kegiatan tersebut, Guntur Pambudi Wijaya selaku Ketua Pengadilan Negeri Sampang memberikan arahan dengan menegaskan komitmen yang kuat bagi aparatur agar selalu menjaga integritas. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya dinilai dari seberapa baik dari norma dirumuskan. Melainkan juga bergantung pada keseriusan para hakim dalam menerapkannya di ruang persidangan. “Harapannya transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru dapat berjalan efektif, adil, dan senantiasa berlandaskan pada pelindungan hak asasi manusia kepada terdakwa dengan menerima haknya dengan baik di ruang persidangan,” pungkasnya. (ees/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…