Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Pardhosi Bagus Prasojo di kasus pemalsuan minyak goreng merek MINYAKITA di Kabupaten Sampang. Majelis makim menilai terbukti melakukan 'Tanpa Hak Menggunakan dan Membubuhkan Tanda SNI'
Terdakwa juga pemilik Toko El Kamil yang menjual minyak goreng merek MINYAKITA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang dalam perkara Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Spg.
Baca Juga: PN Sampang Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Perkara Tanah yang Tertunda Lama
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Adji Prakoso, S.H., M.H., dengan anggota M Hendra Cordova Masputra, S.H.,M.H, dan Fatchur Rochman, S.H.,setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (21/8).
Bahwa Putusan yang dijatuhkan berbeda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni tebukti melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. pasal Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Dakwaan Kedua, kemudian menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangan putusan dijelaskan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara telah mengalami kerugian akibat aktivitas terdakwa sekitar 25.600.000.000 atau total omset yang dihasilkan terdakwa selama memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merk MINYAKITA yang tidak sesuai standar nasional. Juga kualitasnya bukanlah minyak premium bersubsidi dan jumlah berat bersihnya juga tidak sesuai dengan yang tercatat dalam kemasan.
Maka oleh karena semua unsur dari Pasal 68 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
"Sidang berlangsung secara tertib hingga penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim dengan agenda yang komprehensif, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pembuktian dari penuntut umum, tuntutan, permohonan, hingga putusan. Seluruh proses persidangan telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum acara pidana. Majelis hakim juga telah memberikan hak yang sama baik kepada Penuntut Umum dan terdakwa," jelas Soefyan Rusliyanto selaku Humas PN Sampang saat dietemui Tim DANDAPALA.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan hukuman ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan dan negara, tetapi secara kajian teologis Islam sebagaimana agama yang dianut terdakwa dan nilai sosial yang dijaga masyarakat Madura, yang mayoritas beragama Islam. Bahwa perbuatan terdakwa sebagai pelaku usaha atau pedagang suatu produk tidak mencerminkan kejujuran yang seharusnya dilakukan oleh para pedagang. Belum lagi tindakan terdakwa dimaksud, juga memalsukan label atau tanda Halal. Sedangkan bagi seorang muslim penggunaan produk halal, adalah prinsip dasar yang tidak bisa dikonversi dengan bentuk kompensasi apapun. Hal mana kehalalan penggunaan produk merupakan kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim.
Baca Juga: Dharmayukti Karini Cabang Sampang Berikan Bantuan Dana Beasiswa Tahun 2025
Maka tindakan terdakwa sebagai pedagang yang tidak amanah tersebut, dilarang dalam ajaran Islam sebagaimana Al Quran Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3. Demikian juga tindakan pedagang atau pelaku usaha yang menipu dalam memperdagangkan suatu barang atau jasa, Rasullah SAW pernah bersabda bukanlah termasuk ke dalam golongannya atau umatnya, sebagaimana Hadist Riwayat Muslim Nomor 102,"ungkap majelis.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya berupa keuntungan yang diperoleh dari produksi dan perdagangan minyak goreng sawit Minyakita, yang tidak sesuai ketentuan hukum dimaksud, perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya konsumen minyak goreng sawit MINYAKITA yang diproduksi terdakwa melalui Toko El Kamil dan terdakwa mengakui perbuatannya dan masih berusia relatif muda yang diharapkan memperbaiki perilakunya di masa depan,”ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama. (EES/WI).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI