Saumlaki, Maluku – Maajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Saumlaki menyatakan konstatering sebagai tahapan krusial dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sml yang diucapkan pada Rabu (5/8/2026). Pelaksanaan eksekusi pertama terhadap salah satu titik objek sengketa, yakni Rkitu Weye, tidak sah karena tidak didahului proses konstatering, demikian bunyi pertimbangan putusan.
Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Made Bima Cahyadi dengan anggota Ratumela Marten Petrus Sabono dan Reza Agung Priambudi. Majelis mengabulkan sebagian gugatan para penggugat yang mempersoalkan prosedur pelaksanaan eksekusi atas Putusan Nomor 51/Pdt.G/2015/PN Sml juncto Nomor 49/PDT/2016/PT AMB.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan perkara a quo bukanlah upaya menguji kembali pokok sengketa kepemilikan tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan semata-mata menguji keabsahan prosedur pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
“Pemeriksaan perkara dibatasi hanya pada aspek prosedur pelaksanaan eksekusi, bukan terhadap pokok perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Made Bima Cahyadi ketika membacakan putusan.
Di persidangan terungkap, para Penggugat mempersoalkan pelaksanaan eksekusi pada titik ketujuh yang disebut Rkitu Weye. Mereka menilai objek yang dieksekusi berada di lokasi berbeda, yakni Batar Ma Rkitu Weye. Adanya perbedaan letak objek,menurut majelis, seharusnya dapat dihindari apabila sebelum eksekusi dilakukan konstatering atau pencocokan objek di lapangan.
Majelis menemukan fakta para tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup terhadap perbedaan obyek yang akan dieksekusi. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan eksekusi pada titik yang disengketakan memang tidak didahului konstatering.
Merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, majelis menegaskan konstatering merupakan instrumen penting untuk memastikan objek yang dieksekusi sesuai dengan amar putusan, sekaligus mencegah kekeliruan mengenai batas maupun luas objek eksekusi.
“Konstatering merupakan tahapan penting untuk memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan amar putusan serta menghindari terjadinya kekeliruan lokasi maupun luas objek eksekusi,” tegas majelis dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Atas dasar itu, majelis menyatakan pelaksanaan eksekusi pertama pada 25 Juni 2019 terhadap titik Rkitu Weye tidak memenuhi syarat formil pelaksanaan eksekusi dan karenanya dinyatakan tidak sah.
Namun, majelis menolak tuntutan lainnya yang pada pokoknya meminta pembatalan seluruh penetapan eksekusi karena dinilai telah memasuki substansi perkara yang berkekuatan hukum tetap atau menjadi kewenangan Ketua Pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI