Cari Berita

PN Simpang Tiga Redelong Aceh Perluas Akses Layanan Terpadu Adminduk

Reinaldo ES. Sitepu - Dandapala Contributor 2026-05-06 11:05:32
Dok. Ist

Simpang Tiga Redelong - Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong memperluas kerja sama pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi “Kopi Arabika” di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kesepakatan bersama itu ditandatangani pada Senin, 4 Mei 2026, oleh Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, Ketua PN Simpang Tiga Redelong Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ahmad Nazif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Tarmizi. Program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum dan dokumen kependudukan secara cepat, terpadu, dan lebih mudah dijangkau.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis kolaborasi antarinstansi. Melalui inovasi “Kopi Arabika” yang merupakan singkatan dari Kolaborasi Organisasi Pemerintahan Penataan Administrasi Bidang Kependudukan, masyarakat dapat mengakses layanan hukum sekaligus pelayanan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian layanan terpadu.

Ketua PN Simpang Tiga Redelong Muhammad Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, kesepakatan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap perkara permohonan yang menjadi kewenangan pengadilan negeri.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan terpadu kepada masyarakat, khususnya terhadap perkara-perkara permohonan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga setiap penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat,” ujar Muhammad Abdul Hakim Pasaribu.

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan pengembangan dari kerja sama sebelumnya antara PN Simpang Tiga Redelong dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang telah berjalan dalam pelayanan administrasi kependudukan berbasis penetapan pengadilan.

Melalui program terdahulu, masyarakat yang sebelumnya enggan datang ke gedung pengadilan dapat memperoleh layanan hukum dengan lebih mudah melalui sidang di luar gedung pengadilan. Pendekatan itu dinilai lebih adaptif dan humanis karena mendekatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam pelaksanaan program terbaru ini, kolaborasi antarinstansi diperluas melalui integrasi layanan lintas lembaga. Bentuk layanan tersebut meliputi sidang terpadu, penerbitan dokumen kependudukan, hingga sinkronisasi data antarinstansi terkait. Dengan pola layanan itu, masyarakat tidak perlu lagi menjalani proses administrasi yang panjang dan terpisah.

Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar menyambut baik perluasan kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyambut baik kolaborasi ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum secara lebih efektif dan terintegrasi,” kata Tagore Abubakar.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

Penandatanganan kesepakatan bersama itu juga melibatkan sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bener Meriah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pemenuhan hak administrasi masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan hukum.

Melalui inovasi “Kopi Arabika”, PN Simpang Tiga Redelong menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan publik yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan. (us/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…