Cari Berita

Menakar Batas Pidana dalam Kewajiban Pelaporan Kelahiran Hingga Kematian

Enos Syahputra Sipahutar-Hakim PN Rantau - Dandapala Contributor 2026-01-19 13:05:04
Dok. Penulis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Pasal 404 KUHP mengatur bahwa “setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”. Substansi ketentuan tersebut identik dengan ketentuan Pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kelahiran dan kematian kepada pejabat catatan sipil diancam dengan pidana denda.

Kelahiran, perkawinan, perceraian atau kematian merupakan peristiwa penting dalam tertib administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Pasal 27 dan Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Apabila melampaui tenggat tersebut, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah memperoleh keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Ketentuan serupa berlaku bagi peristiwa perkawinan dan perceraian (vide Pasal 34 dan Pasal 40 UU Adminduk).

Selanjutnya Pasal 44 UU Adminduk pada pokoknya mengatur bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Dalam hal kematian telah lama terjadi (lebih dari 10 tahun) maka pencatatannya di dalam akta kematian dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, referensi tersebut Penulis peroleh berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 angka 3 huruf a.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Lantas, apakah keterlambatan atau tidak dilaporkannya peristiwa penting kependudukan berupa kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian dapat serta merta ditempatkan dalam ranah hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 KUHP. Persoalan ini patut dipertanyakan, mengingat kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan hak-hak mendasar yang melekat pada setiap orang. Karena itu, menjadi relevan untuk mengkaji apakah wajar Pasal 404 KUHP dijadikan landasan yuridis yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara.

Pembahasan

Ketentuan pidana mengenai kewajiban melaporkan peristiwa penting kependudukan sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP ditempatkan dalam Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan. Bab ini mengatur perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan menjadi tidak jelas atau yang secara sengaja mengaburkan asal-usul seseorang, yang cakupannya tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing. (1)

Penempatan Pasal 404 KUHP dalam Bab XIV tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak memandang kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap kepastian hukum mengenai identitas dan status keperdataan seseorang. Kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan peristiwa hukum yang menentukan kedudukan seseorang dalam hukum perdata, hukum keluarga, kewarganegaraan, pewarisan, hingga perlindungan hak asasi manusia. (2)

Apabila peristiwa-peristiwa tersebut tidak dilaporkan atau sengaja tidak dicatatkan maka menurut Penulis dapat menimbulkan keadaan hukum yang tidak jelas (legal uncertainty) mengenai asal-usul, hubungan keluarga, serta status hukum seseorang. Dalam konteks inilah Pasal 404 KUHP harus dipahami sebagai norma pidana yang bersifat protektif, yakni untuk mencegah terjadinya manipulasi identitas, pemalsuan status perkawinan, penyembunyian kelahiran, maupun penghilangan fakta kematian yang dapat digunakan untuk tujuan yang melawan hukum. (3)

Namun demikian, dalam praktik sosial di Indonesia, keterlambatan atau kelalaian melaporkan peristiwa kependudukan sering kali tidak didorong oleh niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan asal-usul atau status hukum seseorang, melainkan disebabkan oleh faktor struktural dan sosiologis, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan sipil, rendahnya literasi hukum masyarakat, biaya, jarak geografis, serta hambatan administratif. Oleh karena itu, jika Pasal 404 KUHP diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks tersebut, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang sejatinya hanya mengalami kesulitan administratif.

Di sisi lain, UU Adminduk telah menyediakan mekanisme korektif berupa pencatatan terlambat melalui keputusan pejabat atau penetapan pengadilan, yang menunjukkan bahwa Negara lebih menekankan pemulihan dan penertiban administrasi daripada penghukuman. Hal ini memperlihatkan adanya ketegangan antara pendekatan hukum administrasi dan pendekatan hukum pidana dalam mengatur kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan.

Oleh karenanya menurut Penulis, Pasal 404 KUHP seyogianya diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya digunakan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan atau memanipulasi asal-usul dan status hukum seseorang, bukan terhadap keterlambatan atau kelalaian administratif yang bersifat wajar dan tidak disertai itikad yang buruk.

Kesimpulan

Kewajiban melaporkan kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai identitas dan status keperdataan setiap orang. Keterlambatan atau kegagalan melaporkan peristiwa kependudukan tidak selalu mencerminkan adanya niat jahat, melainkan sering disebabkan oleh keterbatasan akses, kurangnya pemahaman hukum, dan kendala administratif. Oleh karena itu, penerapan Pasal 404 KUHP secara tidak proporsional berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Dengan demikian kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan pada dasarnya lebih tepat diposisikan sebagai ranah hukum administrasi dan perdata, sedangkan hukum pidana hanya digunakan secara terbatas terhadap perbuatan yang secara sengaja bertujuan mengaburkan atau memanipulasi asal-usul dan status hukum seseorang.

Saran

Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menafsirkan dan menerapkan Pasal 404 KUHP secara restriktif dan proporsional, dengan menempatkannya sebagai ultimum remedium. Selain itu, perlu dilakukan penguatan sistem administrasi kependudukan melalui peningkatan akses layanan dengan memberi kemudahan bagi warga masyarakat, penyederhanaan prosedur, serta edukasi hukum kepada masyarakat agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi secara efektif tanpa menimbulkan beban yang berlebihan. (ikaw)

 

Refrensi.

1.     Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015, hlm. 237.

2.     Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia: Suatu Kajian Teoretik, Yogyakarta, FH UII Press, 2004, hlm. 82-85.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

3.     Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2010, hlm. 30-32.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…