Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Pasal 404 KUHP mengatur bahwa “setiap orang yang
tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan,
perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II”. Substansi ketentuan tersebut identik dengan ketentuan Pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, yang
pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan kelahiran dan kematian kepada pejabat catatan sipil diancam dengan
pidana denda.
Kelahiran, perkawinan, perceraian atau kematian merupakan peristiwa penting
dalam tertib administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
Tentang Administrasi Kependudukan (UU
Adminduk). Pasal 27 dan Pasal 32 ayat (1) UU Adminduk mengatur bahwa setiap
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Apabila melampaui tenggat
tersebut, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilakukan setelah memperoleh
keputusan kepala instansi pelaksana setempat. Ketentuan serupa berlaku bagi
peristiwa perkawinan dan perceraian (vide Pasal 34 dan Pasal 40 UU Adminduk).
Selanjutnya Pasal 44 UU Adminduk pada pokoknya mengatur bahwa setiap
kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di
domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian. Dalam hal kematian telah lama terjadi (lebih
dari 10 tahun) maka pencatatannya di dalam akta kematian dapat dilakukan
setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, referensi tersebut Penulis
peroleh berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri Nomor: 472.12/932/DUKCAPIL tanggal 17 Januari 2018 dan Surat Panitera
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari
2019 angka 3 huruf a.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
Lantas, apakah keterlambatan atau tidak dilaporkannya peristiwa penting kependudukan berupa kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian dapat serta merta ditempatkan dalam ranah hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404 KUHP. Persoalan ini patut dipertanyakan, mengingat kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan hak-hak mendasar yang melekat pada setiap orang. Karena itu, menjadi relevan untuk mengkaji apakah wajar Pasal 404 KUHP dijadikan landasan yuridis yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara.
Pembahasan
Ketentuan pidana
mengenai kewajiban melaporkan peristiwa penting kependudukan sebagaimana diatur
dalam Pasal 404 KUHP ditempatkan dalam Bab XIV tentang Tindak Pidana terhadap
Asal Usul dan Perkawinan. Bab ini mengatur perbuatan-perbuatan yang
mengakibatkan menjadi tidak jelas atau yang secara sengaja mengaburkan
asal-usul seseorang, yang cakupannya tidak hanya berlaku bagi warga negara
Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing. (1)
Penempatan Pasal 404 KUHP dalam Bab XIV tersebut menunjukkan
bahwa pembentuk undang-undang tidak memandang kewajiban melaporkan peristiwa
kependudukan sebagai sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai
instrumen perlindungan terhadap kepastian hukum mengenai identitas dan status
keperdataan seseorang. Kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian
merupakan peristiwa hukum yang menentukan kedudukan seseorang dalam hukum
perdata, hukum keluarga, kewarganegaraan, pewarisan, hingga perlindungan hak
asasi manusia. (2)
Apabila peristiwa-peristiwa tersebut tidak
dilaporkan atau sengaja tidak dicatatkan maka menurut Penulis dapat menimbulkan
keadaan hukum yang tidak jelas (legal uncertainty) mengenai asal-usul,
hubungan keluarga, serta status hukum seseorang. Dalam konteks inilah Pasal 404
KUHP harus dipahami sebagai norma pidana yang bersifat protektif, yakni untuk
mencegah terjadinya manipulasi identitas, pemalsuan status perkawinan, penyembunyian
kelahiran, maupun penghilangan fakta kematian yang dapat digunakan untuk tujuan
yang melawan hukum. (3)
Namun demikian, dalam praktik sosial di Indonesia, keterlambatan atau
kelalaian melaporkan peristiwa kependudukan sering kali tidak didorong oleh
niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan asal-usul atau status hukum
seseorang, melainkan disebabkan oleh faktor struktural dan sosiologis, seperti
keterbatasan akses terhadap layanan pencatatan sipil, rendahnya literasi hukum
masyarakat, biaya, jarak geografis, serta hambatan administratif. Oleh karena
itu, jika Pasal 404 KUHP diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks
tersebut, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang
sejatinya hanya mengalami kesulitan administratif.
Di sisi lain, UU Adminduk telah menyediakan mekanisme korektif berupa
pencatatan terlambat melalui keputusan pejabat atau penetapan pengadilan, yang
menunjukkan bahwa Negara lebih menekankan pemulihan dan penertiban administrasi
daripada penghukuman. Hal ini memperlihatkan adanya ketegangan antara
pendekatan hukum administrasi dan pendekatan hukum pidana dalam mengatur
kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan.
Oleh karenanya menurut Penulis, Pasal 404 KUHP seyogianya diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) yang hanya digunakan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan atau memanipulasi asal-usul dan status hukum seseorang, bukan terhadap keterlambatan atau kelalaian administratif yang bersifat wajar dan tidak disertai itikad yang buruk.
Kesimpulan
Kewajiban melaporkan
kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan instrumen penting
untuk menjamin kepastian hukum mengenai identitas dan status keperdataan setiap
orang. Keterlambatan atau kegagalan melaporkan peristiwa kependudukan tidak
selalu mencerminkan adanya niat jahat, melainkan sering disebabkan oleh
keterbatasan akses, kurangnya pemahaman hukum, dan kendala administratif. Oleh
karena itu, penerapan Pasal 404 KUHP secara tidak proporsional berpotensi
menimbulkan kriminalisasi terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi oleh
negara.
Dengan demikian kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan pada dasarnya lebih tepat diposisikan sebagai ranah hukum administrasi dan perdata, sedangkan hukum pidana hanya digunakan secara terbatas terhadap perbuatan yang secara sengaja bertujuan mengaburkan atau memanipulasi asal-usul dan status hukum seseorang.
Saran
Pemerintah
dan aparat penegak hukum perlu menafsirkan dan menerapkan Pasal 404 KUHP secara
restriktif dan proporsional, dengan menempatkannya sebagai ultimum remedium.
Selain itu, perlu dilakukan penguatan sistem administrasi kependudukan melalui
peningkatan akses layanan dengan memberi kemudahan bagi warga masyarakat,
penyederhanaan prosedur, serta edukasi hukum kepada masyarakat agar kewajiban
pelaporan dapat dipenuhi secara efektif tanpa menimbulkan beban yang
berlebihan. (ikaw)
Refrensi.
1.
Draft Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, 2015, hlm. 237.
2.
Bagir Manan, Hukum
Positif Indonesia: Suatu Kajian Teoretik, Yogyakarta, FH UII Press, 2004, hlm. 82-85.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
3.
Barda Nawawi Arief,
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, Kencana, 2010, hlm. 30-32.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI