Cari Berita

PN Singkawang Penuhi Undangan KPK, Ada Apa?

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-09-18 14:15:01
Dok. Ist.

Singkawang, Kalimantan Barat – Gedung pertemuan Pemerintah Kota Singkawang menjadi panggung bagi gerakan moral pemberantasan korupsi. Dalam agenda sosialisasi bertema Pemulihan Aset (Asset Recovery) pada Rabu (18/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hadir bukan sekadar memberi ceramah, tetapi mengajak semua pihak untuk bertindak.

Acara yang dibuka langsung oleh Wali Kota Singkawang ini dihadiri unsur Forkopimda, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Singkawang yang dihadiri oleh Winarko, Kasub Bagian Umum dan Keuangan. 

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa membangun kota bukan hanya soal fisik dan tata kelola, tetapi soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap seluruh aparat dan lembaga negara.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

“Membangun kota ini bukan hanya membangun gedung dan tata kelola pemerintahan, tetapi membangun kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparat dan lembaga negara”, ucap Wali Kota dalam sambutannya.

Narasumber utama, Mungki Hadipratikto (Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI) mengungkap fakta mencengangkan bahwa Indonesia berada di peringkat 99 dengan skor IPK 37/100 menurut Transparansi Internasional. 

“Ini bukan capaian yang membanggakan. Kita harus tingkatkan pemberantasan korupsi, dan itu dimulai dari diri sendiri” tegasnya.

Pemulihan asset sebagaimana tercanutm dalam Perkom No. 7/2020 merupakan serangkaian kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara yang dimulai dari pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka/terdakwa/terpidana dan/atau pihak terkait lainnya yang diketahui atau patut diduga hasil dan/atau digunakan dalam melakukan tipikor dan/atau tindak pidana pencucian uang, pengelolaan barang bukti titipan/sitaan dan rampasan, dan eksekusi.

“Aset hasil tindak pidana korupsi harus kembali ke masyarakat. Itu bukan sekadar wacana, tapi mandat keadilan” ujarnya.

Baca Juga: Menolak Permohonan Informasi Yang Dikecualikan, PN Singkawang Hadapi Sengketa Informasi

Di akhir sesi narasumber menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum ia adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ketika aset hasil korupsi dikembalikan kepada rakyat, maka hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Singkawang telah memulai langkahnya dan mengajak masyarakat menjaga agar langkah itu tidak berhenti di ruang sosialisasi.

Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab yang berlangsung dinamis, menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu pemulihan aset. Acara ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI