Singkawang - Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Withman alias Ewit dalam perkara pidana penganiayaan berat berencana terhadap Achmad, Kepala Bidang Perawatan RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Putusan perkara nomor 132/Pid.B/2025/PN Skw dibacakan Selasa (30/9/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Cita Savitri.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan”, ucap majelis hakim dalam persidangan di ruang sidang PN Singkawang.
Perkara ini bermula dari insiden penyiraman air keras pada 21 April 2025 di Jalan Sebakuan, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Saat itu, terdakwa yang masih menjalani pidana kasus pencucian uang di Lapas Kelas IIB Singkawang, terbukti menyuruh rekannya menyiram korban dengan cairan kimia ketika korban melintas menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilatarbelakangi motif pribadi, yaitu kecemburuan atas dugaan hubungan antara korban dan istri terdakwa. “Terdakwa telah merencanakan aksi ini dengan mentransfer dana operasional, mengatur logistik, dan menunjuk pelaku lapangan,” tegas hakim ketua.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka bakar derajat 2B pada wajah, dada, tangan, serta mata kanan, yang mengakibatkan gangguan penglihatan permanen. Korban tidak dapat bekerja selama pemulihan dan hingga kini masih menjalani perawatan lanjutan.
“Hasil Visum Et Repertum menyatakan akibat penyiraman cairan kimia air keras tersebut menyebabkan luka yang tidak dapat diharapkan sembuh dengan sempurna”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Chandran Roladica Lumbanbatu dan Astrian Endah Pratiwi.
Majelis menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang tidak dapat diharapkan sembuh sempurna, sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Adapun unsur pemberat sebagaimana Pasal 356 ayat (2) KUHP mengenai status korban sebagai pejabat, tidak terbukti karena peristiwa terjadi di luar tugas kedinasan korban.
“Unsur status korban pejabat bersifat sebagai unsur pemberat pidana, yang hanya berlaku apabila terbukti bahwa korban adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya”, tegas Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” ujar Withman usai putusan dibacakan. (fac/al)
Baca Juga: PN Singkawang Vonis 15 Tahun Penjara Pelaku Peredaran Narkoba Mirip Obat Batuk Sachet
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI