PN Singkawang Vonis 15 Tahun Penjara Perkara Narkoba Mirip Obat Batuk
Singkawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Yulius Christian Handratmo dengan didampingi Setyorini Wulandari dan Behinds Jefri Tulak, menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda satu miliar rupiah, dengan subsider pidana penjara selama 6 bulan, terhadap terdakwa Sugeng Prayetno dalam perkara narkotika, Senin (16/09/2025).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Singkawang, sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Pertimbangan yang di sampaikan Ketua Majelis Yulius, salah satunya karena terdakwa sudah pernah di hukum sebanyak dua kali dengan kasus yang sama, tapi terdakwa ternyata tidak jera dan bertobat.
“Majelis berpendapat vonis 15 tahun agar terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” Pungkas Yulius.
Berdasarkan fakta hukum awalnya terdakwa di tangkap dan di amankan Satuan Narkoba Polres Singkawang.
Setelah diamankan tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dari penggeledahan tersebut, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Besar, 1 (satu) Bungkus Kantong Plastik Klip Kosong Ukuran Kecil, 1 (satu) Paket Kantong Plastik Kli berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bersih 161,01 Gram, 15 (lima Belas) Butir Pil Berwarna Coklat berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan Berat Bersih 5,83 Gram, 7 (tujuh) Bungkus Sachet Jenis Juice Dengan Berat Bersih 42,41 Gram.
Narkoba jenis juice dengan berat 42,41 gram merupakan jenis narkoba baru yang berhasil di bongkar peredarannya di Singkawang. Kemasannya dalam bentuk sachet hampir mirip dengan obat batuk sachet ternama.
Ketua Majelis Hakim, Yulius menegaskan bahwa tindakan pengedaran narkoba bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda dan mengancam keselamatan publik.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan berpotensi merusak generasi penerus bangsa" pungkas Yulius dalam pembacaan putusan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al)
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI