Palu, Sulawesi Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Palu memvonis Ahmad Dahlan, karena terbukti memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa burung nuri atau burung perkici dora dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah 200 juta, subside pidana kurungan 1 bulan,” ucap Abdul hakim selaku hakim ketua yang didampingi oleh Sudirman dan Yuniar Yudha Himawan yang masing-masing sebagai hakim anggota pada hari Senin (17/11).
Kejadian tersebut berawal saat Terdakwa selaku pemilik usaha jual beli burung di Kota Palu, dan dilakukan penangkapan oleh Tim Operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan. Pada saat diamankan, ditemukan 16 ekor burung nuri atau perkici dora yang masih hidup disimpan dipajang di toko milik terdakwa untuk dijual kepada pembeli.
Baca Juga: PN Tanjung Karang Lampung Hukum Penadah Burung Dara ‘Avenger’ 8 Bulan Penjara
Adapun cara terdakwa mendapatkan burung nuri tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga 100 ribu rupiah per ekor dan akan dijual kembali oleh terdakwa seharga 130 ribu rupiah per ekor.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositemnya.
Pendapat majelis hakim tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti di persidangan, dimana dalam Lampiran Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, dimana 16 ekor burung nuri yang ditemukan di toko milik terdakwa tersebut termasuk kedalam kategori satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Pelihara 11 Kakatua Dilindungi, Guru di Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara
Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa berdampak buruk pada ekosistem yang menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem dan populasi satwa yang dilindungi. Sedangkan keadaan yang meringankan meliputi terdakwa berterus terang dipersidangan dan berlaku sopan.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI