Tanjung Pati, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri Tanjung Pati menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa perkara pengancaman dalam putusan Nomor 13/Pid.B/2026/PN Tjp pada Selasa, 7 April 2026. Majelis Hakim memilih pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional, dengan pertimbangan pembinaan pelaku dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata penghukuman.
Majelis Hakim yang diketuai Zalyoes Yoga Permadya dengan anggota Ferry Pranata dan Vina Ainin Salfi Yanti mengadili perkara pidana umum dengan terdakwa Kosri Pgl Kancia dan Ratif Bil David Pgl David. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, kedua terdakwa sebelumnya dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan.
Putusan tersebut diambil dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Majelis Hakim menilai bahwa sistem pemidanaan modern tidak lagi hanya bertumpu pada pelaku tindak pidana. “Untuk mendukung reformasi criminal justice system, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan,” ujar Zalyoes Yoga Permadya dalam pertimbangan putusan.
Baca Juga: PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !
Majelis menegaskan bahwa arah sistem peradilan pidana saat ini berfokus pada pemulihan hubungan antara terdakwa, korban, dan masyarakat. “Sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada pelaku tindak pidana,” lanjutnya. Pendekatan ini juga bertujuan mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa pemidanaan harus berfungsi sebagai sarana pembinaan. “Penjatuhan hukuman sebagai upaya pembinaan dan pembelajaran agar menjadi manusia yang lebih baik,” tegasnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa pidana pengawasan merupakan pilihan yang lebih tepat dibanding pidana penjara. “Pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa lebih tepat dan menguntungkan adalah pidana pengawasan,” demikian pertimbangan Majelis. Putusan ini mengacu pada ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 76 KUHP, dengan syarat umum para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: PN Pati Gelar Sosialisasi SMAP, Inovasi Digital dan Monev e-Litigasi untuk Pelayanan Publik
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP. Aspek tersebut meliputi bentuk kesalahan, motif, kondisi sosial ekonomi terdakwa, dampak terhadap korban, serta adanya pemaafan dari korban atau keluarganya. Nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Pati berkomitmen mendukung pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Penerapan keadilan restoratif diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang lebih substantif serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (us/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI