Cari Berita

PN Teluk Kuantan Gugurkan Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kehutanan

Yosep Butar Butar, Andi Aulia Rahman dan Catur Alfath Satriya - Dandapala Contributor 2025-03-26 20:15:59
Gedung PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan, Riau menggugurkan permohoanan praperadilan AP. Pemohon merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau mengagalkan Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau melakukan intimidasi dan ancaman, terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. 

Praperadilan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Pemohon meminta hakim agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Selanjutnya tersangka didampingi oleh Penasihat hukum meminta dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena berdampak terhadap kehidupan pribadi, sosial dalam bermasyarakat, dan profesional selaku Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Kuantan. 

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Permohonan masuk di hari Rabu (12/03/2025) dan terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tlk. Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung maraton, praperadilan itu kandas. 

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur,” ujar hakim tunggal, Samuel Pebrianto Marpaung di Ruang sidang PN Teluk Kuantan saat membacakan putusan, Rabu (26/03/2025).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum