Cari Berita

PN Teluk Kuantan Hukum Pelaku Pembunuhan Berencana Elvis Ardi 15 Tahun Penjara

Humas PN Teluk Kuantan - Dandapala Contributor 2025-11-21 09:00:04
Dok. Ist.

Kuantan Singingi – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi alias Elvis bin Ardilis (Alm) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap istrinya, J, pada Rabu (19/11). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka dengan register perkara Nomor 141/Pid.B/2025/PN Tlk, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan.

“Menyatakan Terdakwa Elvis Ardi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Subiar Teguh Wijaya serta Firman Novianto dan Dapotz Suvanny selaku hakim anggota.

Perkara ini berawal pada Senin, (24/02) di kediaman korban di Perumahan Griya Sinambek Permai, Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan gadai sertifikat serta permintaan Terdakwa agar korban menggunakan cadar saat bekerja, diduga menjadi pemicu awal tindak kekerasan tersebut.

Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

Setelah sempat berselisih, Terdakwa diduga mengambil sebilah parang dari gudang dan menyembunyikannya di kamar tidur. Saat korban kembali ke kamar sambil memeriksa tasnya, Terdakwa dengan cepat mengambil parang tersebut dan menggorok leher istrinya. Korban seketika roboh dan meninggal dunia akibat luka tajam yang memutus pembuluh darah nadi dan balik, sebagaimana dikonfirmasi Surat Visum Et Repertum.

Usai melakukan aksi tersebut, Terdakwa disebut menutupi tubuh korban dengan kain sarung, mencuci parang dan celananya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh anak korban, yang menemukan ibunya dalam kondisi bersimbah darah di kamar tidur.

Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa memiliki riwayat gangguan jiwa (skizofrenia) sebagaimana bukti Surat Keterangan Kontrol BPJS. Pembelaan menyebutkan adanya “bisikan” dan kehilangan kontrol yang membuat Terdakwa dapat melukai siapa saja ketika kumat, bahkan disebutkan telah ada beberapa korban saat Terdakwa berada di tahanan dan lapas.

Namun, dalam menilai kemampuan bertanggung jawab, majelis tidak hanya berpegang pada deskripsi medis, tetapi juga menggunakan pendekatan normatif melalui teori kausalitas. Hakim menilai bahwa Terdakwa berada dalam kondisi sadar, mampu mengendalikan diri, dan memahami sepenuhnya konsekuensi perbuatannya. Hal ini terlihat dari tindakan-tindakan yang menunjukkan perencanaan: mengambil parang, menyembunyikannya, memilih waktu menyerang, hingga mencuci senjata dan menutupi jasad korban.

“Majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah menghilangkan nyawa istrinya dilakukan dengan kesadaran dan kontrol penuh. Hal ini ditunjukkan dengan adanya motif yang jelas terlihat yaitu emosi yang memuncak karena permintaan-permintaan Terdakwa yang tidak dipenuhi oleh istrinya,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukumnya.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi

Selain itu, tindakan Terdakwa dalam membersihkan parang yang digunakan untuk menebas leher istrinya dan meletakkannya di samping toilet di sebelah dinding menunjukkan adanya kesadaran penuh akan perbuatan tersebut dan adanya upaya menyembunyikan atau menghilangkan jejak yang mengindikasikan kemampuan untuk menilai baik buruk dan konsekuensi tindakannya. 

Majelis hakim dalam perkara ini juga menghimbau agar pihak Lembaga Pemasyarakatan memastikan pelaksanaan pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan kesehatan sesuai standar layanan yang berlaku, menempatkan Terdakwa pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap menjunjung prinsip kemanusiaan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan penanganan kesehatan mental secara berkala, termasuk menjamin akses Terdakwa terhadap program rehabilitasi yang diperlukan untuk menjaga stabilitas kondisi kejiwaannya. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…