Surabaya- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Raditya Ardi Nugraha. Mantan mantri BRI Unit Tapen Cabang Bondowoso itu terbukti menikmati hasil korupsi senilai Rp 3 miliar.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raditya Ardi Nugraha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (25/4/2025).
Putusan ini diketok ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti yaitu Achmad Fajarisman. Untuk diketahui, Abdul Gani dan Pultoni adalah hakim ad hoc tipikor.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.004.780.875,” ucap majelis.
Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut
“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” papar majelis.
Berikut sebagian pertimbangan majelis dalam menjatuhkan vonis tersebut:
Menimbang, bahwa sekira pertengahan tahun 2022, saksi YANUAR ARIFIN selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen memerintahkan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA selaku Mantri Kupedes Unit Tapen untuk Mencari calon debitur penerima kredit KUPEDES sebanyak-banyaknya. Perintah saksi YANUAR ARIFIN ditindaklanjuti oleh Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan meminta saksi ABDUS SALAM untuk mencarikan data berupa identitas orang yang umurnya sudah 60 (enam puluh) tahun ke atas yang beralamat di Daerah Jurangsapi.
Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyanggupi permintaan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dengan alasan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA akan membayarkan hutang-hutangnya kepada saksi ABDUS SALAM kurang lebih sebesar sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Hutang Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA berasal dari Pembangunan Rumah milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA yang dikerjakan oleh Saksi ABDUS SALAM;
Menimbang, bahwa kemudian saksi ABDUS SALAM bertemu saksi AGUSTIN KUSUMAWATI Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bidang operator pelayanan dengan maksud meminta bantuan mengumpulkan Identitas sebagaimana yang diminta Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA. Saksi ABDUS SALAM menjanjikan pemberian sejumlah uang kepada saksi AGUSTIN KUSUMAWATI untuk setiap identitas sehingga saksi AGUSTIN KUSUMAWATI berupaya menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu sekira 1 (satu) bulan, secara bertahap saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menyerahkan sekitar 86 (delapan puluh enam) identitas orang berupa Surat keterangan Domisili yang ditandatangani oleh saksi Drs. AGUNG TRI HANDONO, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso.
Bahwa setiap penyerahan identitas, saksi AGUSTIN KUSUMAWATI menerima uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk satu identitas dari saksi ABDUS SALAM. Selanjutnya Saksi ABDUS SALAM menyerahkan 86 (Delapan Puluh Enam) Identitas Orang Berupa Surat Keterangan Domisili Kepada RADITYA ARDI NUGRAHA;
Menimbang, bahwa saksi ABDUS SALAM menyerahkan setiap identitas kepada Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melalui pesan Whatsapp, kemudian Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas tersebut menggunakan akun Aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA padahal orang dengan identitas tersebut tidak mengajukan dan tidak pula hadir dikantor BRI Unit Tapen sehingga seolah-olah telah ada pengajuan kredit KUPEDES;
Menimbang, bahwa sehari setelah Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memproses pengajuan kredit KUPEDES dengan identitas orang lain, selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA merekayasa kelengkapan data calon debitur yang harus dilengkapi dalam akun aplikasi BRISPOT milik Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA dan mengajukannya kepada akun aplikasi BRISPOT saksi YANUAR ARIFIN. Selanjutnya untuk menyamarkan perbuatannya agar seolah-olah pendaftaran kredit adalah benar, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA menyuruh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO menghadirkan beberapa orang yang mempunyai usaha perternakan sapi di kantor BRI unit Tapen;
Menimbang, bahwa untuk setiap orang yang dihadirkan oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO, Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA memberikan sebagai imbalan berupa uang sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga total keseluruhan orang yang dibawa oleh saksi FERI WAHYU ARIFIANTO berjumlah 86 (delapan puluh enam);
Menimbang, bahwa bukti Dokumen pengajuan kredit menunjukkan bahwa 86 (delapan puluh enam) debitur adalah bukan debitur yang
sebenarnya, melainkan hanya digunakan namanya untuk memperoleh Kupedes dengan cara merekayasa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi.
Bahwa atas pengajuan kredit tersebut, saksi YANUAR ARIFIN sengaja mengenyampingkan kewajibannya sebagai pejabat pemutus kredit yaitu dengan menyetujui pengajuan kredit tanpa memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD) yang telah ditetapkan, tanpa menguji kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pemrakarsa, tanpa menguji data yang mendukung putusan kredit masih berlaku dan sah.
Menimbang, bahwa saksi YANUAR ARIFIN bersama-sama dengan Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA juga melakukan Penandatangan Surat Pengakuan Hutang 86 (delapan puluh enam) debitur tidak benar (rekayasa).
Setelah saksi YANUAR ARIFIN memberikan persetujuan kredit, saksi YANUAR ARIFIN melakukan Pencairan kredit kepada 86 (delapan puluh enam) debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur yang memiliki Customer Information File (CIF) dan memiliki nama yang sama dengan rekening pinjaman secara otomatis. 86 (delapan puluh enam) debitur tersebut di atas tidak mempunyai rekening di BRI Unit Tapen, sehingga harus dibuatkan/dibukakan terlebih dulu rekening simpanan oleh Customer Service. Dalam proses pembukaan rekening simpanan, Customer Service yaitu saksi DWI ERNAWATI sebenarnya telah mengetahui bahwa dokumen yang berhubungan dengan pembukaan rekening simpanan tidak benar atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya serta saksi ERIN DAMAYANTI maupun saksi BAIHAKI tidak memastikan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang sebenarnya karena buku Tabungan dan ATM serta Kwitansi yang harusnya berasal dari Teller telah dibuatkan oleh saksi DWI ERNAWATI;
Baca Juga: Salah Tempel Stiker, BRI Cabang Parepare Bayar Ganti Rugi Rp60 Juta
Bahwa saksi YANUAR ARIFIN selanjutnya melakukan Pencairan kredit kepada Debitur melalui overbooking ke rekening tabungan (Simpedes) debitur secara otomatis setelah dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kredit (Surat Pengakuan Hutang). Selanjutnya Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA mengetahui dana kredit telah dipindahbukukan ke rekening tabungan (Simpedes), Terdakwa RADITYA ARDI NUGRAHA melakukan Penarikan uang tabungan Debitur tersebut di atas dilakukan melalui Electronic Data Capture (EDC) Agen BRILink dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sebagaimana dokumen Laporan Transaksi Finansial Rekening SIMPEDES 86 (delapan puluh enam) debitur per bulan Agustus 2024, terdapat mutasi debet setelah pencairan (uang masuk ke Rekening Tabungan) sebesar Rp4.644.780.875
(asp/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum