Tenggarong. Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Berhasil
Laksanakan Eksekusi Pembayaran Sukarela terhadap
permohonan Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2024/PN Trg Jo. 14/Pdt.G/2023/PN Trg, Rabu
30/7/25.
Pelaksanaan
eksekusi pembayaran sejumlah uang ini berdasarkan amar Putusan Nomor 14/Pdt.G/2023/PN
Trg.
“Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat: a. Kerugian akibat
belum lunasnya pembayaran hak-hak Penggugat oleh Tergugat atas jasa Pelayanan Penundaan
dibawah Jembatan Kutai Kartanegara adalah sebesar Rp1.343.315.823,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Juta
Tiga Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). B. Kerugian
atas keuntungan yang seharusnya didapat apabila perjanjian kerja sama Nomor: 04/PK/DUT-PTP/XI/2019
dan Nomor: 22/HBL-PRSD/TC/XI/2019 tidak dibatalkan sepihak oleh Tergugat dengan
sisa waktu 28 bulan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama sebesar Rp4.000.000.000,00
(empat milyar rupiah).”
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Berdasarkan
rilis yang di terima DANDAPALA Kamis 31/7, dalam pelaksanaan eksekusi
pembayaran secara sukarela tersebut telah dibayarkan sejumlah Rp1.343.315.823,00
(satu milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu
delapan ratus dua puluh tiga rupiah) sedangkan untuk pembayaran sejumlah Rp4
milyar akan
dilaksanakan secara bertahap sebanyak 4 (empat) kali sampai dengan bulan
November 2025 dimana hal tersebut telah dituangkan kedalam Kesepakatan
Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela yang menjadi satu kesatuan dengan Berita
Acara Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran secara sukarela.
“Penandatanganan
Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran secara Sukarela dilakukan oleh Direksi
PT. Hasamin Bahar Lines dan Kuasa Hukumnya sebagai Pemohon Eksekusi dan
Direktur Utama dari PT. Tunggang Parangan Kutai Kartanegara dengan didampingi
Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Hukumnya sebagai Termohon Eksekusi,” lanjut
rilis tersebut.
Ketua PN
Tenggarong Ben Ronald P. Situmorang beserta Panitera dan Panitera Muda Perdata
juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan
eksekusi ini sendiri telah berjalan sekitar 7 bulan pelaksanaannya dan pada
saat aanmaning sempat terjadi deadlock oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Super Etam, Kado dari PN Tenggarong di HUT Ke-80 MA
“Proses
eksekusi putusan pengadilan adalah suatu proses administrasi peradilan yang
sangat penting dalam mewujudkan sebuah kepastian hukum yang didasarkan pada
asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, oleh karenanya prinsip dengan
mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan eksekusi dapat menjadi nilai
tersendiri yang wajib dimiliki oleh setiap pimpinan pengadilan,” tutup Ketua PN
Tenggarong Ben Ronald P. Situmorang dalam rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI