Hati-hati membaca KUHAP
Baru! Judulnya saja sudah membuat bingung. Kalau begitu, coba
dibaca sampai tuntas. KUHAP Nasional membawa banyak pergeseran makna, mulai
dari pendefinisian kembali hingga perluasan terhadap sejumlah istilah hukum.
Salah satunya, KUHAP Nasional membedakan secara lebih tegas antara orang yang
pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan pengulangan.
Ingat jangan terjebak dengan kata-kata! Keduanya mempunyai makna yang beda!
Tapi sering dianggap sama.
Frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana”
muncul empat kali dalam KUHAP, yaitu dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a, Pasal 80
ayat (1) huruf b, Pasal 204 ayat (7) huruf a, dan Pasal 327 ayat (6) huruf a.
Sementara itu, frasa “bukan merupakan pengulangan tindak pidana”
hanya ditemukan satu kali, yakni dalam Pasal 80 ayat (1) huruf b.
Sekilas, kedua frasa tersebut terdengar memiliki makna yang
sama. Namun, benarkah demikian? Untuk membatasi pembahasan, tulisan ini secara
khusus akan mengkaji perbedaan makna kedua frasa tersebut dalam konteks
penerapan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR dahulu RJ/Restorative
Justice) sebagaimana diatur dalam KUHAP Nasional.
Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan
Pasal
80 ayat (1) menyatakan: “Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan
terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. …, b. tindak
pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan
tindak pidana,…”. Selanjutnya Pasal 204 ayat (7) huruf a menyatakan
“Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan
persyaratan: a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.”
Darimanakah
kedua frase tersebut diserap?
Pertama
Kali ≠ Bukan Residivis: Jejak Historis Frase “Baru Pertama Kali” dan
“Pengulangan Tindak Pidana” dalam Penerapan MKR di KUHAP Nasional
Berbagai
regulasi sebelum Rezim KUHAP Baru menggunakan istilah yang tidak konsisten
dalam menentukan syarat RJ, diantaranya “baru pertama kali melakukan tindak
pidana,” “pengulangan tindak pidana sejenis dengan jangka waktu tertentu” dan “pengulangan
pidana” sebagai syarat dapat atau tidaknya diterapkan MKR (dahulu RJ).
- UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak Pasal 7 ayat (2) UU
SPPA menggunakan Nomenklatur “bukan merupakan pengulangan.” Diversi
dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat: a…, b.
Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Tindak pidana dalam ketentuan ini
merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis
maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi.
UU SPPA juga menganggap, apabila
suatu perkara pidana diselesaikan melalui diversi, maka pelaku tersebut
dianggap telah melakukan tindak pidana meskipun tidak ada putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan hal tersebut.
- Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020
tentang Keadilan Restoratif,
Pasal 5 ayat (1) huruf a
menyatakan perkara tindak pidana
dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan
restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: a. tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana. Namun Perja tersebut tidak merumuskan secara eksplisit apakah
seseorang yang perkara pidananya dihentikan berdasarkan pendekatan keadilan
restoratif dianggap sebagai orang yang telah melakukan tindak pidana atau
tidak.
- Peraturan Polisi No. 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Pasal 5 huruf e menyatakan persyaratan materiil dilakukannya
keadilan restoratif meliputi: e. bukan pengulangan tindak
pidana berdasarkan putusan pengadilan.
- Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, Pasal 6
ayat (2) huruf c menyatakan Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili
perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal: a. …, dst, c. Terdakwa mengulangi
tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai
menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Syarat
pengulangan tindak pidana dalam Perma ini pada prinsipnnya merujuk ke Pasal 486
KUHP Lama. Namun terdapat modifikasi jangka waktu mengulangi yaitu dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan
keempat regulasi diatas, secara konseptual menggunakan istilah “pengulangan
tindak pidana” dalam regulasi mengenai diversi dan keadilan restoratif. UU SPPA
menggunakan pendekatan yang relatif luas dengan memasukkan tindak pidana yang
telah diselesaikan melalui diversi sebagai bagian dari “catatan” tindak pidana
anak yang relevan untuk menilai pengulangan.
Perpol
8/2021 dan Perma 1/2024 mengkonstruksikan pengulangan secara lebih
yuridis-formal dengan mensyaratkan adanya putusan pengadilan. Namun, Perma
1/2024 lebih mempersempit syarat dengan menambahkan unsur kesamaan jenis tindak
pidana dan jangka waktu tiga tahun. Sementara itu, Perja 15/2020 menggunakan
frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana” tanpa memberikan penjelasan
mengenai status seseorang yang perkara sebelumnya dihentikan berdasarkan
keadilan restoratif.
Berdasarkan
regulasi di atas, dapat disimpulkan syarat Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)
dalam KUHAP Baru mengadopsi keempat regulasi sektoral tersebut: frasa "baru
pertama kali melakukan" merujuk pada standar substantif-murni
(seseorang sama sekali belum pernah berhadapan dengan hukum atau tersangkut
tindak pidana, termasuk yang pernah diselesaikan lewat jalan keadilan
restoratif/diversi).
Sedangkan
frasa "bukan merupakan pengulangan tindak pidana" mengacu pada
kriteria yuridis-formal (residivisme yang mensyaratkan adanya vonis
pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan batasan jenis dan jangka waktu
tertentu) yang saat ini merujuk kepada Pasal 23 KUHP Nasional (Pasal 486 KUHP
Lama).
Dengan mendudukkan kedua frasa tersebut secara
bersandingan melalui kalimat "dan/atau" pada syarat MKR di KUHAP
Baru, pembuat undang-undang secara sadar memberi ruang fleksibilitas sekaligus
kepastian hukum. MKR dapat diterapkan baik bagi pelaku yang benar-benar bersih
dari riwayat pidana maupun bagi mereka yang secara yuridis-formal tidak
memenuhi kualifikasi sebagai residivis berulang.
Titik Singgung dan Pembeda “Baru Pertama Kali
Melakukan Tindak Pidana” dan “Residivis”
Frasa “baru pertama kali melakukan tindak pidana”
perlu dibedakan dari konsep “residivisme.” Residivis merupakan status hukum
yang timbul apabila terpenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya putusan
pemidanaan dan persyaratan mengenai jenis serta jangka waktu tindak pidana
(Pasal 23 KUHP Nasional). Karena itu, berakhirnya status residivis tidak
serta-merta mengembalikan seseorang pada keadaan sebagai orang yang “baru
pertama kali melakukan tindak pidana”. Dengan kata lain, tidak lagi berstatus
residivis tidak identik dengan belum pernah melakukan tindak pidana.
Dalam putusan pemaafan hakim tidak ada amar
pemidanaan yang dijatuhkan. Meskipun pemaafan hakim tidak menjatuhkan pidana
sehingga tidak serta-merta melahirkan status residivis, pemaafan diberikan
setelah tindak pidana terbukti dilakukan. Oleh karena itu, pemaafan hakim tidak
tepat diposisikan sama dengan keadaan seseorang yang sama sekali belum pernah
melakukan tindak pidana. Apabila orang tersebut kembali melakukan tindak pidana,
ia dapat saja tidak memenuhi kualifikasi residivis, tetapi tetap tidak memenuhi
syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”.
Hal yang sama terhadap diversi, restorative justice
(RJ sebelum KUHAP Nasional) berdasarkan Perpol 8/2021 dan Perja 15/2020 sehingga
perkara di hentikan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut memang tidak dapat disamakan
dengan putusan pemidanaan. Namun, penyelesaian tersebut juga tidak berarti
bahwa peristiwa pidana dan riwayat penyelesaiannya menjadi tidak pernah ada.
Terlebih saat ini terhadap MKR yang telah berhasil pada tahap penyidikan atau
penuntutan dan memperoleh penetapan pengadilan, terdapat konsekuensi hukum yang
menunjukkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme hukum
tertentu.
Atas dasar itu, penulis berpendapat “baru pertama
kali melakukan tindak pidana” tidak semestinya dimaknai secara sempit sebagai
“belum pernah dijatuhi pidana.” Sehingga yang perlu diperhatikan adalah apakah
sebelumnya telah terdapat tindak pidana yang dilakukan dan telah memperoleh
penyelesaian hukum, baik melalui pemidanaan, pemaafan hakim, diversi, RJ,
maupun MKR.
Pendekatan ini tidak bermaksud menyamakan akibat
hukum dari seluruh mekanisme tersebut dengan putusan pemidanaan. Penulis
berpendapat yang dipersamakan adalah relevansinya sebagai riwayat perkara dalam
menilai terpenuhi atau tidaknya syarat “baru pertama kali melakukan tindak
pidana”.
Pengecualian
Pengulangan Tindak Pidana dalam Pasal 80 KUHAP Nasional
Pasal 80 ayat (1) huruf c KUHAP Nasional pada
dasarnya mensyaratkan tindak pidana yang dikenakan MKR bukan merupakan
pengulangan tindak pidana. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian
terhadap tindak pidana yang sebelumnya diputus dengan pidana denda atau tindak
pidana yang dilakukan karena kealpaan. Artinya, pengulangan tidak selalu
menjadi penghalang mutlak untuk memperoleh MKR. Hal ini menunjukkan bahwa
pembentuk undang-undang mempertimbangkan bukan hanya ada atau tidaknya
pengulangan, tetapi juga jenis pidana dan bentuk kesalahan dalam perkara
sebelumnya.
Ketentuan tersebut perlu dibedakan dengan
konsep residivis
dalam KUHP Nasional. Pasal 23 KUHP Nasional menentukan
pengulangan tindak pidana berdasarkan persyaratan tertentu, sehingga tidak
setiap orang yang kembali melakukan tindak pidana otomatis berstatus residivis.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara “pengulangan tindak pidana” sebagai
konsep residivisme dan “pengulangan tindak pidana” sebagai syarat kelayakan MKR.
Bahkan seseorang yang secara yuridis memenuhi kualifikasi pengulangan dapat
tetap memperoleh MKR apabila termasuk dalam pengecualian Pasal 80.
Pengecualian tersebut sekaligus memperkuat
bahwa “bukan
merupakan pengulangan tindak pidana” tidak sama dengan “baru pertama kali
melakukan tindak pidana”. Seseorang yang pernah melakukan
tindak pidana, tetapi pengulangannya termasuk pengecualian Pasal 80, bukan
berarti kembali menjadi orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Karena
itu, riwayat tindak pidana tetap relevan dalam menilai syarat MKR, meskipun
secara yuridis pengulangan tersebut tidak menutup kemungkinan diterapkannya
MKR.
Checklist Pengamanan Kelayakan MKR Berdasarkan
Riwayat Perkara Terdakwa
Dengan demikian, Penulis berkesimpulan dengan
merumuskan: Tidak berstatus residivis tidak dengan sendirinya berarti memenuhi
syarat “baru pertama kali melakukan tindak pidana”.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga agar MKR
tetap menjadi instrumen pemulihan dan penyelesaian perkara secara proporsional,
bukan mekanisme yang dapat dimanfaatkan berulang kali hanya karena perkara
sebelumnya tidak berakhir dengan pemidanaan.
Oleh karena itu, riwayat pemidanaan, diversi,
RJ/MKR, maupun pemaafan hakim patut dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan
seseorang dapat atau tidak diterapkan MKR. Dengan pendekatan tersebut, riwayat
perkara sebelumnya dapat dibedakan menjadi beberapa keadaan:
- Pernah
dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;
- Pernah
memperoleh pemaafan hakim setelah tindak pidananya terbukti;
- Pernah
menyelesaikan perkara melalui diversi;
- Pernah
menyelesaikan perkara melalui RJ pada tahap penyidikan atau penuntutan sebelum
KUHAP Nasional berlaku;
- Pernah
menyelesaikan MKR yang kemudian memperoleh penetapan pengadilan; atau
- Sama
sekali belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah memperoleh
penyelesaian perkara pidana.
Keenam keadaan tersebut tidak dapat disamaratakan. Namun,
untuk kepentingan menentukan apakah seseorang “baru pertama kali melakukan
tindak pidana”, menurut penulis, kategori pertama sampai dengan kelima pada
prinsipnya relevan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada
dalam keadaan faktual sebagai orang yang pertama kali melakukan tindak pidana,
meskipun akibat hukum dari masing-masing mekanisme tersebut berbeda.
Dengan mekanisme tersebut, hakim tidak hanya
bergantung pada ada atau tidaknya putusan pemidanaan dalam menilai syarat “baru
pertama kali melakukan tindak pidana”, tetapi memiliki informasi yang lebih
utuh mengenai riwayat penyelesaian perkara pidana terdakwa.
Ke depan, checklist tersebut idealnya menjadi
mekanisme transisi sampai seluruh Riwayat pemidanaan, pemaafan hakim, RJ,
diversi, dan MKR dapat terintegrasi dalam satu Register. Dengan demikian,
penerapan MKR tidak hanya berbasis pada pernyataan terdakwa, tetapi didukung
oleh data yang tervalidasi, sehingga mencegah penerapan MKR secara berulang
terhadap orang yang sebenarnya telah pernah memperoleh penyelesaian restoratif
sebelumnya. (gp)
Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak
mewakili pendangan Lembaga/institusi.
Baca Juga: Membaca Buku adalah “Hinokami Kagura”
Penulis Dr. M. Luthfan HD Darus, S.H., M.H., M.Kn-Catatan
dari Cirebon
Refrensi:
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP;
- UU
No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
- Peraturan
Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif;
- Peraturan Polisi No. 8
Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice);
- Peraturan MA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI