Cari Berita

PN Waingapu: Sengketa Belis Wajib Diselesaikan lewat Adat Sebelum ke Pengadilan

Humas PN Waingapu - Dandapala Contributor 2025-10-23 08:30:11
Dok. Ist.

Sumba Timur – Sengketa rumah tangga yang berujung pada tuntutan pengembalian belis (maskawin) adat Sumba Timur sebesar Rp234 juta berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada Rabu (08/10) di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu.

Putusan ini dijatuhkan karena Penggugat dinilai belum menempuh mekanisme adat sebelum membawa perkara ke pengadilan.

“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera membayar atau menggantikan Maskawin sebesar Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah), yang dialami Penggugat dengan adanya perkara,” sebagaimana dikutip dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 12/Pdt.G/2025/PN Waingapu.

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Perkara ini berawal dari gugatan A selaku Penggugat terhadap EAH selaku Tergugat I, yang sebelumnya menikah melalui adat Sumba Timur pada 17 April 2018. Maskawin yang telah diserahkan keluarga Penggugat senilai Rp234 juta dalam bentuk 3 ekor kerbau besar, 4 ekor kuda, uang tunai, dan 5 mamoli emas. Namun rumah tangga mereka retak setelah Tergugat I meninggalkan rumah pada 19 Desember 2023. Masalah ini sempat di mediasi di tingkat desa, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya Penggugat meminta pengadilan memerintahkan pengembalian belis. 

Hal yang menarik dalam putusan ini yakni majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan penyelesaian sengketa dalam perkara ini harus mengikuti hukum adat terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah litigasi. 

Dalam poin penting putusannya, majelis menerangkan bahwa menurut adat Sumba Timur, jika istri pergi meninggalkan rumah, maka suami wajib lebih dulu mengirim “wunang” (utusan adat) dengan membawa mamuli dan seekor kuda untuk mengajak istrinya kembali dan mengetahui sikap keluarga perempuan.

“Majelis tidak menemukan bukti bahwa Penggugat telah mengirim wunang sebagaimana diwajibkan oleh adat sebelum mengajukan tuntutannya. Dengan demikian, masih ada satu proses adat yang belum ditempuh oleh Penggugat,” ujar majelis hakim yang dipimpin oleh I Nengah Maliarta serta Ahmad Bustomi Kamil & Ida Bagus Ketut Ari Juni Suartawan selaku hakim anggota.

Selain itu majelis juga menegaskan bahwa menurut adat Sumba tuntutan pengembalian belis tidak bisa dimintakan kepada pihak istri, melainkan harus dimintakan kepada laki-laki yang menikahi istrinya setelah terjadi perceraian.

“Pengembalian belis tidak bisa dimintakan oleh Penggugat kepada Tergugat I atau kepada Tergugat II dan Tergugat III, karena berdasarkan konsep njeapa njara hilu banda pengembalian hewan belis (maskawin) hanya bisa terjadi apabila Tergugat I benar-benar sudah terbukti berselingkuh dan telah memutuskan untuk menikah dengan laki-laki selingkuhannya, selain itu pihak yang diwajibkan mengganti atau mengembalikan hewan belis (maskawin) Penggugat tersebut adalah laki-laki yang akan menikahi istrinya tersebut, dan bukan pihak istri in casu Tergugat I ataupun orang tua pihak istri in casu Tergugat II dan tergugat III”.

Majelis menegaskan bahwa dalam perkara perdata yang bernuansa adat, pengadilan wajib menggali dan mengikuti hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

“Oleh karena kentalnya nuansa nilai-nilai adat dan budaya di dalam konteks perkara a quo, maka untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya Majelis Hakim harus memperhatikan nilai-nilai adat tersebut dengan seksama dengan cara menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum adat dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat Sumba Timur,” ujar ketua majelis dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Nilai Keadilan Restoratif dalam Hukum Adat Minangkabau

Karena Penggugat belum menjalankan kewajiban adat dan tidak menggugat laki-laki yang menikahi istrinya, maka gugatan ke pengadilan dinilai prematur dan salah pihak. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Hingga putusan ini dibacakan, para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga menguatkan prinsip penghormatan terhadap adat Sumba Timur, terutama terkait kedudukan belis sebagai simbol ikatan kekerabatan, bukan sekadar urusan materi. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI