Cari Berita

PN Watansoppeng Terapkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Motor dengan Kekerasan

Humas PN Watansoppeng - Dandapala Contributor 2025-11-20 14:00:41
Dok. Ist.

Soppeng, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui penerapan keadilan restoratif pada perkara pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan dengan Nomor perkara 67/Pid.B/2025/PN Wns.

“Menyatakan Terdakwa Amiruddin alias Bonkeng Bin Beddu Sossong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencuarian dengan kekerasan”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan”, ucap ketua majelis hakim Hendrik Parlindungan Gultom yang didampingi Alip Pamungkas Raharjo, dan Yuni Yarni, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 di ruang sidang PN Watansoppeng, Jl. Kemakmuran No.19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Berawal dari perbuatan Terdakwa Amiruddin alias Bonkeng Bin Beddu Sossong, yang mencuri sepeda motor Suzuki Satria berwarna biru hitam milik Saksi Essang dengan cara menendang pengendaranya, Saksi Musriadi alias Adi, hingga jatuh, lalu mengambil motor tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Musriadi mengalami luka gores pada lutut dan nyeri pada pinggang, serta Saksi Essang mengalami kerugian materiil sekitar 10 juta rupiah. Motor curian kemudian dibawa Terdakwa ke rumah keluarga di Kabupaten Barru dan dititipkan, sementara Terdakwa menggunakan uang hasil penjaminkan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke Kalimantan.

Baca Juga: Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

Majelis Hakim mencoba mengetuk pintu hati Saksi Musriadi dan Saksi Essang untuk memaafkan perbuatan Terdakwa, yang merupakan warga setempat. Suasana sidang berubah menjadi haru tatkala Saksi Musriadi dan Saksi Essang, dengan hati yang ikhlas, memaafkan perbuatan Terdakwa karena motor telah dikembalikan dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan. Kemudian, antara Terdakwa dengan Saksi Musriadi dan Saksi Essang telah membuat kesepakatan perdamaian, yang kemudian ditunjukkan dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Saksi Musriadi dan Saksi Essang telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” sebagaimana isi kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

“Kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh Terdakwa dan para Saksi nantinya akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Hendrik Parlindungan Gultom.

“Peristiwa hari ini sebagai pembelajaran bagi yang hadir di ruang sidang dan terkhusus bagi Terdakwa untuk merubah sikapnya di masa depan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Selain itu, Majelis Hakim mengapresiasi keikhlasan hati Saksi Musriadi dan Saksi Essang yang telah dengan tulus ikhlas memaafkan Terdakwa, dan semoga peristiwa hari ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pada prinsip pemulihan keadaan dan bukan pembalasan, serta diharapkan kehidupan masyarakat kembali harmonis seperti sedia kala,” lanjut Hendrik Parlindungan Gultom. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…