Soppeng, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng melakukan pendekatan secara kekeluargaan melalui penerapan keadilan restoratif pada perkara pidana penggelapan, Nomor perkara 73/Pid.B/2025/PN Wns.
“Menyatakan Terdakwa Bayu Andira Alias Bayu Bin Sugeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan“, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 4 Bulan dan 7 Hari”, ucap ketua majelis hakim Andi Maulana dengan didampingi oleh Ni Putu Inten Kusuma Yanti, dan Muhammad Yusril Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 di ruang sidang PN Watansoppeng, Jl. Jl. Kemakmuran No.19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Berawal dari perbuatan Terdakwa Bayu AndiraAlias Bayu Bin Sugeng, yang merental mobil Toyota New Avanza warna Silver Metalik milik Saksi Indra Aryawijaya dari rental milik Saksi Muh. Nurhaidy, lalu menggadaikannya kepada Saksi Yulis tanpa izin, dengan mengaku sebagai pemilik.
Baca Juga: PN Watansoppeng Terapkan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Motor dengan Kekerasan
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Indra Aryawijaya mengalami kerugian materiil karena mobilnya digadaikan, sementara Saksi Muh. Nurhaidy sebagai pengelola rental juga dirugikan karena kehilangan kendaraan yang dikelola.
Majelis Hakim mencoba mengetuk pintu hati Saksi Indra Aryawijaya, Saksi Muh. Nurhaidy, dan Saksi Yulis untuk memaafkan perbuatan Terdakwa, yang merupakan warga setempat. Suasana sidang berubah menjadi haru tatkala para Saksi, dengan hati yang ikhlas, memaafkan perbuatan Terdakwa karena kerugian telah dipulihkan melalui ganti rugi dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Kemudian, antara Terdakwa dengan para Saksi telah membuat kesepakatan perdamaian, yang kemudian ditunjukkan dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum. “Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta para Saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa,” sebagaimana isi kesepakatan perdamaian tertanggal 30 Oktober 2025.
Baca Juga: Curi Motor Rp20 Juta Berakhir Damai, Pelaku Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara
“Kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh Terdakwa dan para Saksi nantinya akan menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Andi Maulana.
“Peristiwa hari ini sebagai pembelajaran bagi yang hadir di ruang sidang dan terkhusus bagi Terdakwa untuk merubah sikapnya di masa depan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Selain itu, Majelis Hakim mengapresiasi keikhlasan hati para Saksi yang telah dengan tulus ikhlas memaafkan Terdakwa, dan semoga peristiwa hari ini dapat menjadi contoh dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan pada prinsip pemulihan keadaan dan bukan pembalasan, serta diharapkan kehidupan masyarakat kembali harmonis seperti sedia kala,” lanjut Andi Maulana. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI