Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh meluncurkan inovasi berupa podcast yang diberi nama Ketok Palu, yang mana podcast perdana tersebut sudah tayang di kanal youtube PT Banda Aceh pada hari Jumat (19/12).
Ketok palu dalam podcast PT Banda Aceh digunakan untuk memulai diskusi ringan seputaran hukum dan kehidupan sehari-hari. Adapun tema podcast perdana yang diluncurkan dengan tema "Pengadilan ga se serem itu kok," yang mana dibahas oleh Narasumber KPT Banda Aceh, Bapak Nursyam.
Dalam podcast tersebut, Nursyam menjelaskan mengenai tugas pokok dari PT Banda Aceh, serta perbedaan antara PT dengan Pengadilan Negeri (PN) yang mana masyarakat masih sering belum bisa membedakan antara keduanya.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
"Perbedaan yang paling mencolok yaitu untuk PT tidak ada persidangan seperti halnya PN. PT hanya memeriksa berkas yang diajukan banding oleh PN, apakah pidana perdata tipikor, anak, maupun PHI," ujar Nursyam dalam podcast tersebut.
Selanjutnya Nursyam juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan Pengadilan.
"Podcast ini dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat. Bahwa PN sudah mulai terbuka, memberikan pelayanan optimal, berbasis teknologi informasi, dan kita jamin dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta kewajiban dari pengadilan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tambahnya dalam podcast tersebut.
Nursyam juga menjelaskan mengenai pelayanan berbasis digital PT Banda Aceh.
"Seperti misalnya advokat yang akan disumpah, PT Banda Aceh sudah memiliki aplikasi Sipokat yang mana tidak perlu datang lagi ke pengadilan. Begitupun mahasiswa dan pelajar yang akan melakukan riset, tidak perlu langsung datang melainkan cukup menggunakan aplikasi Si-Risma, dimana tidak dikenakan biaya," imbuh Nursyam menanggapi pertanyaan moderator.
Selanjutnya, menutup podcast tersebut, Ketua PT Banda Aceh menyampaikan tips agar masyarakat tidak perlu takut lagi ke pengadilan, karena pengadilan "tidak seseram itu kok."
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
"Kita (Pengadilan) sudah baik, dan pelayanan kita sudah terukur. Apabila masyarakat tidak mendapat haknya dalam pelayanan, maka dapat memberikan survey sesuai dengan pengalaman yang didapat. Seperti survey harian, kepuasan masyarakat dan survey anti korupsi," ucapnya.
"Begitupun dalam pelayanan di PTSP ketika terdapat pelayanan yang terlambat 15 menit, 30 menit, dan 1 jam sudah ada kompensasinya," tutupnya dalam podcast tersebut. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI