Cari Berita

Meneropong Penilaian Talenta SDM Berbasis Teknologi di MK

article | Berita | 2025-08-06 12:50:30

Bogor — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memaparkan sistem manajemen talenta berbasis teknologi informasi dalam kegiatan konsinyering tenaga teknis peradilan umum yang diselenggarakan di Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Megamendung, Bogor, Rabu (6/8).Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Nanang Subekti, menjelaskan bahwa sistem informasi menjadi fondasi utama dalam reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit di MK. Salah satu bentuk konkret implementasinya adalah platform SIMANTAP (Sistem Manajemen Talenta Pegawai), yang dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.“Dengan sistem ini, setiap kebijakan kepegawaian didasarkan pada data yang objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka. Semua terekam secara digital, mulai dari kinerja, potensi, hingga rekam jejak pegawai,” ujar Nanang.Ia juga mengungkapkan bahwa MK tengah mempersiapkan sistem “AI Peradilan” yang akan diluncurkan pada September mendatang. Sistem tersebut akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis MK, termasuk manajemen SDM, guna menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia MK, Yuni Nurhayati, menjelaskan bahwa SIMANTAP menggunakan dua komponen utama dalam penilaian: kinerja dan potensi, masing-masing memiliki bobot 50 persen. Penilaian kinerja terdiri atas beberapa indikator, yakni: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 26,5 persen, e-Kinerja 26,5 persen, kehadiran pegawai 26,5 persen, kelebihan jam kerja 3,5 persen, kehadiran rapat 2,7 persen, beban kerja SIKD 4,4 persen, keterlambatan 5,3 persen, dan response time 4,4 persen.Adapun penilaian potensi mencakup tiga komponen utama, yakni potensi sebesar 26,1 persen, kompetensi 26,1 persen, dan rekam jejak 30,4 persen, ditambah kategori lainnya sebesar 17,4 persen. Komponen rekam jejak terdiri dari tujuh unsur, yaitu kualifikasi pendidikan, pangkat/golongan, usia, pengalaman jabatan, pengembangan kompetensi, hukuman disiplin, dan penghargaan. Sementara itu, kategori “lain-lain” mencakup kemampuan bahasa asing, pengembangan kompetensi umum, dan penghargaan kolaboratif.“Data dari kedua aspek ini akan memetakan setiap pegawai ke dalam 9-box grid, sehingga memudahkan proses promosi, mutasi, dan pengembangan karier,” jelas Yuni.Ia menegaskan, pendekatan ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan SDM. Penilaian tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis indikator yang terukur dan sistematis.Selain SIMANTAP, MK juga telah mengintegrasikan berbagai sistem pendukung lainnya, seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), sistem absensi online, serta sejumlah aplikasi pendukung lainnya dalam satu kesatuan sistem informasi.Nanang menambahkan bahwa setiap pengembangan sistem informasi di MK dilakukan secara terbuka. Pihak ketiga yang terlibat dalam pengembangan aplikasi diwajibkan menyerahkan source code guna menjamin keberlanjutan dan keamanan sistem.“Dengan mengadaptasi sistem manajemen talenta ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum diharapkan dapat menciptakan SDM yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan modern dalam mendukung tugas-tugas peradilan,” pungkas Nanang. (snr/wi/ldr/fac)

Cegah Gratifikasi, PN Lahat Terapkan Inovasi Pembayaran QRIS

article | Serba-serbi | 2025-07-30 17:00:29

Lahat - Pengadilan Negeri Lahat Kelas meluncurkan inovasi pembayaran QRIS bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lahat. Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Melissa, menyampaikan bahwa inovasi pembayaran QRIS merupakan bagian dari tuntutan masyarakat di era modern. “Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih efisien, maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang representative yang dapat mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Karenanya kami inisiasi sistem pembayaran QRIS yang juga berguna untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi,” tutur KPN Lahat.Panitera Pengadilan Negeri Lahat, Abu Bakri memyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran PNBP dengan menggunakan aplikasi QRIS sudah di mulai bulan Mei 2025 namun masih dalam tahap uji coba dan pelaksanaan pembayaran secara efektif baru dilaksanakan pada bulan Juli 2025 berdasarkan SK KPN. "Untuk mengantisipasi apabila ada kendala dalam sistem pembayaran melalui QRIS, maka sistem pembayaran dilakukan secara manual. Sistem pembayaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2025 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutur Abu Bakri. Seperti diketahui, dilansir dari website Bank Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.“Kami berharap inovasi layanan QRIS ini dapat dimaksimalkan demi terwujudnya efektifitas dalam pelayanan PN Lahat,” tutup Melissa, KPN Lahat. (aar/fac)

Badilum Learning Center, Tingkatkan Kompetensi Aparatur PN Pulau Punjung

article | Berita | 2025-07-12 10:10:48

Dharmasraya - Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis  melalui platform digital Badilum Learning Center (BLC). Giat tersebut terselenggara sejak tanggal 3 hingga 10 Juli 2025."Materi pembelajaran yang diberikan pada Bimbingan Teknis  ini terdiri dari untuk kalangan hakim mengenai eksekusi perkara perdata, sedangkan untuk  Tenaga Teknis lainnya mengenai kode etik panitera dan jurusita", bunyi rilis berita yang dikirim pengadilan tersebut kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut, PN Pulau Punjung mendapatkan kesempatan menjadi peserta pada kegiatan belajar mandiri ini bersama Pengadilan Negeri lainnya sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang."Badilum Learning Center (BLC) merupakan sebuah media pembelajaran daring inovatif yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum. Keberadaan BLC sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan", tambah rilis berita tersebut.Kemudian, platform ini tidak hanya menyediakan Bimtek Peradilan, tetapi juga Bimtek Non-Teknis Peradilan seperti manajemen dan kepemimpinan yang diperuntukkan bagi para unsur pejabat pengadilan, meliputi ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, hingga jurusita. Lebih lanjut, proses pembelajaran mandiri ini dirancang dengan tahapan yang sistematis. Dimulai dengan ujian pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta, dilanjutkan dengan fase belajar mandiri sesuai materi yang tersedia, dan diakhiri dengan ujian post-test untuk mengevaluasi pemahaman akhir setelah pembelajaran."Partisipasi aktif hakim dan tenaga teknis dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Dirjen Badilum dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh aparaturnya. Bimbingan Teknis melalui BLC ini telah memperkaya pemahaman para peserta mengenai prosedur dan aspek teknis yudisial, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat", tutup rilis berita tersebut. (fac)

Mau Banding? Terdakwa Cukup Video Call Petugas PTSP Online PN Kayuagung

article | Berita | 2025-03-19 11:55:00

Kayuagung- Ada yang berbeda dengan layanan pada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (18/3) kemarin. Bila biasanya pengguna pengadilan datang dan dilayani dengan duduk bertatap muka secara langsung, kali ini dilakukan secara virtual.Memanfaatkan teknologi video call, petugas PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan kepada Supriyanto (54) yang ditahan di Lapas Kayuagung.“Adakah upaya hukum bagi saya dan bagaimana caranya,” tanya Supriyanto melalui saluran video call yang tersedia di Lapas Kayuagung.Melalui saluran yang sama, Tri Wulandari, petugas bagian pidana PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, petugas juga memperlihatkan kembali detail amar putusan dari laman SIPP.Supriyanto sendiri sebelumnya diputus bersalah menjadi perantara jual beli narkotika dan dipidana 7 tahun penjara. Pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho dengan anggota Anisa dan Yuri, Supriyanto yang didampingi Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. Beberapa hari setelahnya, penasihat hukum Supriyanto, Andi Wijaya,  yang ditunjuk majelis hakim memberitahukan kepada petugas PTSP mengenai keinginan terdakwa. Merespon hal tersebut, PN dan Lapas menfasilitasi layanan secara virtual. “Terdakwa di Lapas dapat dilayani secara langsung petugas PN tanpa perlu datang,” ujar Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni.Layanan melalui video call adalah bagian dari sistem pelayanan online yang diterapkan di PN Kayuagung. “Si-Ponny singkatnya, layanan PTSP secara online,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung Nugroho, terkait peningkatan kualitas layanan yang diberlakukan sejak awal tahun. (SEG/ASP)

Saat Ketua Pengadilan Ramai-ramai Kunjungi Ditjen Badilum yang Penuh Inovasi

article | Berita | 2025-02-20 15:15:35

Jakarta - Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA) tampak ramai siang ini. Bukan tanpa alasan, seluruh pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, mulai tingkat banding dan pertama melakukan lawatan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto menerima secara langsung  kunjungan para pimpinan pengadilan tersebut, di Kantor Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Kamis (20/2/2025).Para pimpinan pengadilan melakukan room tour ke masing-masing ruang kerja di lingkungan Ditjen Badilum. Kegiatan room tour dilakukan dengan maksud mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Dirjen Badilum.Pada kegiatan tersebut, Ditjen Badilum memperkenalkan inovasi Ruang Tamu Virtual. Melalui aplikasi ini, para hakim yang bertugas jauh tidak perlu datang ke Ditjen Badilum hanya untuk meminta mutasi, cukup melalui aplikasi ruang tamu virtual di tempat kerja sehingga hemat biaya dan tenaga.Menurutnya, inovasi ini dirancang agar memudahkan pelayanan Ditjen Badilum kepada para hakim di daerah.“Inovasi Ruang Tamu Virtual dibentuk agar memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Dirjen Badilum Bambang Myanto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi ketika memperkenalkan Ruang Tamu Virtual yang tersedia di PTSP Ditjen Badilum. Selain itu, para pimpinan pengadilan memperoleh penjelasan terkait aplikasi SATU JARI. “Melalui aplikasi ini kami mengetahui informasi profil hakim mulai saat ia dilantik sampai saat ini. Dari majelis hakimnya, jumlah perkara yang telah diadili, hingga riwayat mutasi,” ungkapnya.Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukamakmue, Nagan Raya, Aceh, Asraruddin Anwar sangat senang dan mengapresiasi kegiatan kunjungan ini, ujarnya kepada Tim Dandapala.“Saya sangat senang karena bisa mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Ditjen Badilum,” ungkap Asraruddin Anwar.Kegiatan room tour diakhiri dengan silaturahmi Dirjen Badilum kepada seluruh peserta kunjungan.