Cari Berita

Posbankum Tangani Kasus Cerai Ghaib, Apa Bedanya dengan Posbakum Pengadilan?

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-15 13:35:49
Dok. Ist. PN Sanggau

Jakarta - Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) yang kini mulai muncul di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia merupakan upaya negara memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Posbankum merupakan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang ditujukan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan atau masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Kehadiran Posbankum menjadi bagian dari komitmen negara agar layanan hukum tidak hanya terpusat di kota atau pengadilan, tetapi menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Min Usihen, menjelaskan bahwa Posbankum lahir dari kebutuhan nyata masyarakat akan akses keadilan yang lebih sederhana dan terjangkau.

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

“Negara menyediakan ruang pemberian bantuan hukum untuk orang miskin yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat sampai ke desa dan kelurahan,” ujar Min Usihen sebagaimana dilansir dari kanal resmi YouTube Kemenkum RI oleh Tim Dandapala pada Senin (15/12/2025) 

Ia menambahkan bahwa Posbankum berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, pendampingan advokasi, fasilitasi mediasi, hingga rujukan kepada advokat apabila dibutuhkan.

Dalam praktiknya, Posbankum menangani berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah keamanan desa, hingga persoalan perkawinan.

Salah satu paralegal Posbankum, Moch. Romly, menceritakan penyelesaian perkara selama menjadi mediator Posbankum. Ia mencontohkan penanganan perkara cerai ghaib, yakni kondisi ketika salah satu pihak dalam perkawinan tidak diketahui keberadaannya.

“Salah satu pihak misalnya suami, tidak diketahui keberadaannya sehingga istri mengajukan cerai ghaib. Posbankum memfasilitasi komunikasi dan kesepahaman awal antara keluarga kedua belah pihak,” ungkap Romly saat menjadi narasumber dalam Podcast What’s Up Kemenkum RI pada Jumat (19/9/2025).

Meski sama-sama memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum berbeda dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.

Secara normatif, keduanya sama-sama berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun pada ranah peradilan, Mahkamah Agung telah lebih dahulu mengatur Posbakum melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

PERMA tersebut juga mengatur dua layanan hukum lainnya, yakni pembebasan biaya perkara dan sidang di luar gedung pengadilan, sehingga terdapat tiga bentuk layanan bantuan hukum di lingkungan peradilan.

Posbakum pengadilan sendiri merupakan layanan pada pengadilan tingkat pertama yang meliputi pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum. Ketentuan ini dipertegas lebih lanjut melalui SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014, yang menegaskan bahwa Posbakum ditujukan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau yang tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum.

Dengan demikian baik Posbankum maupun Posbakum memiliki tujuan yang sama, yakni memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Perbedaannya terletak pada tahap dan lokasi layanan. Posbankum hadir di desa dan kelurahan sebagai layanan pra-litigasi, sementara Posbakum beroperasi di pengadilan tingkat pertama pada saat masyarakat telah memasuki proses litigasi.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Min Usihen menegaskan bahwa kehadiran Posbankum diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah hukum secara damai dan mandiri di tingkat masyarakat.

“Melalui Posbankum, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan secara damai dan mandiri. Tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan,” tambahnya. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…