Cari Berita

Giliran PN Magetan Mengudara di 104,9 FM Sosialisasikan Posbakum

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2025-09-30 20:05:32
PN Magetan sosialisi di radio (dok.pn)

Magetan- Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur (Jatim) bekerjasama dengan Stasiun Radio Magetan Indah 104,9 FM, untuk menyosialisasikan layanan Pos bantuan Hukum (Posbakum) PN Magetan.

Hakim PN Magetan, Dita Primasari bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut. Ia memberikan materi sosialisasi posbakum melalui studio penyiaran Radio Magetan Indah, pada Senin (30/9/2025). 

PN Magetan menyediakan layanan Posbakum ini didasari Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/ Tahun 2014.

Baca Juga: Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

“Posbakum merupakan layanan yang dibentuk oleh PN Magetan untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,” terang Dita Primasari.

Ia menjelaskan penerima layanan posbakum adalah bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.

“Bagi masyarakat tidak mampu dapat dibuktikan dengan menyiapkan Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa, Surat Keterangan Jaminan Sosial lainnya, atau Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat,” ucap mantan hakim PN Mukomuko tersebut.

Baca Juga: Sengketa Kredit Macet BRI-Nasabah Damai di PN, Nasabah Akui Laba Usahanya Turun

Ia kemudian menambahkan penerima layanan Posbakum PN Magetan, dapat mendatangi penyedia layanan posbakum di lobi PN Magetan tiap hari kerja. Sepanjang jam layanan pengadilan yakni mulai Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

“Diharapkan masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan, dapat memanfaatkan layanan posbakum dengan maksimal,” tutup Dita Primasari. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI