Cari Berita

PP IKAHI Tak Sepakat Syarat Pendidikan Minimal S2 untuk Calon Hakim, Kenapa?

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-03-31 17:15:46
Dok. TV Parlemen

Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan agenda menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Dalam forum tersebut, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menjadi salah satu pihak yang menyampaikan pandangannya, bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc dan IPASPI (Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia).

Ketua Umum PP IKAHI, Profesor Yanto, menyampaikan keberatan terhadap syarat pendidikan minimal magister bagi hakim tingkat pertama. Menurutnya, ketentuan tersebut justru berpotensi membatasi akses bagi calon hakim yang memiliki potensi, tetapi tidak memiliki kesempatan untik mengakses pendidikan yang lebih tinggi.

“Syarat minimal magister untuk hakim tingkat pertama harus dihapuskan. Pertimbangan ini didasarkan agar terbukanya akses bagi calon hakim yang potensial,” ujar Prof. Yanto dalam paparannya.

Baca Juga: PP IKAHI Serukan Donasi Nasional Atas Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Ia menambahkan bahwa kualitas hakim tidak semata ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan dapat dibentuk melalui sistem pendidikan dan pelatihan berkelanjutan yang terstruktur.

“Kualitas calon hakim dapat dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Ini juga mempertimbangkan agar anak-anak yang cerdas dan pandai dari kalangan yang tidak mampu menempuh pendidikan lebih tinggi juga berkesempatan untuk menjadi hakim,” lanjutnya.

Selain menyoroti hakim tingkat pertama, IKAHI juga memberikan pandangan terkait standar pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi. Untuk hakim tinggi, IKAHI sepakat bahwa kualifikasi minimal magister tetap diperlukan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan kualitas hakim.

Sementara itu, untuk hakim agung, IKAHI mendukung penerapan syarat pendidikan doktoral, khususnya bagi jalur karier. Namun, IKAHI juga mengusulkan adanya pengecualian secara terbatas bagi posisi strategis tertentu.

Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

“Untuk jabatan strategis dengan pengalaman dan kapasitas mumpuni, seperti pejabat eselon I, syarat doktoral dapat dikecualikan,” jelasnya.

Melalui usulan ini, IKAHI berharap RUU Jabatan Hakim mampu menciptakan sistem rekrutmen yang lebih inklusif tanpa mengorbankan kualitas, sekaligus memperkuat profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…