Gianyar, Bali - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun terhadap dua terdakwa dalam perkara pembangunan villa di wilayah Ubud, Gianyar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, (13/5) oleh Majelis Hakim yang diketuai Aulia Ali Reza, dengan hakim anggota La Rusman, dan Muhammad Taufiq.
Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Legowo Wisnu Saputro dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sementara dalam perkara Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin, terdakwa Valur Blomsterberg dinyatakan terbukti turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan villa “Pulse of Ubud” di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Dalam persidangan terungkap bahwa korban, Dominick Veliko Shapko selaku Direktur PT Badak Bali Properties, diyakinkan untuk membangun villa melalui berbagai presentasi proyek, gambar desain tiga dimensi, hingga janji bahwa proyek akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman dengan kualitas baik dan selesai tepat waktu.
Baca Juga: Keadilan Restoratif Kasus Pencurian di Villa Dajane Bali, Pelaku Kembalikan Rp19,6 Juta
Korban kemudian melakukan sejumlah pembayaran bertahap dengan total mencapai lebih dari Rp9,2 miliar untuk proyek pembangunan tersebut. Dana ditransfer ke rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang berkaitan dengan proyek pembangunan villa dimaksud.
Namun dalam perjalanan proyek, pembangunan villa ternyata jauh dari progres yang dijanjikan. Fakta persidangan mengungkap bahwa ketika korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek pada Juni 2024, progres pembangunan baru mencapai sekitar 22,5 persen. Padahal pembayaran telah dilakukan dalam jumlah besar dan waktu penyelesaian proyek berdasarkan perjanjian hampir berakhir.
Majelis Hakim juga menilai adanya rangkaian tipu muslihat dan kata-kata bohong yang membuat korban percaya untuk menyerahkan uang pembangunan proyek. Dalam perkara Valur Blomsterberg, pengadilan menilai terdakwa secara aktif meyakinkan korban bahwa proyek aman dan akan berjalan sesuai rencana, padahal pada kenyataannya penggunaan dana tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi pembangunan villa sebagaimana disepakati.
Selain itu, persidangan turut mengungkap adanya pemberian “cash back” sebesar 15 persen dari setiap pembayaran proyek yang diterima. Uang tersebut diberikan secara tunai oleh Legowo Wisnu Saputro kepada Valur Blomsterberg dalam beberapa tahap pembayaran proyek.
Atas dasar fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun dokumen-dokumen yang diperiksa di persidangan, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI