Cari Berita

Praktik Keabsahan Pembuktian Alat Bukti Berbasis Hasil Artificial Intelligence

Rafi Muhammad Ave, S.H., M.H-Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren - Dandapala Contributor
2026-11-04 08:00:24
Dok. Penulis.

Salah satu bentuk disrupsi teknologi pada zaman sekarang adalah penggunaan Arificial Intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari baik, sebagai Virtual Assistant (VA), sarana pengolahan informasi, maupun digunakan untuk pengaturan algoritma media. Kemudahan dalam penggunaan AI memungkinkan dapat digunakan oleh siapa saja, termasuk dalam proses penegakan hukum, salah satunya menyentuh pada titik proses pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan, khususnya ketika alat bukti yang diajukan tersebut diduga merupakan hasil AI. Hal demikian menjadi penting karena keaslian suatu alat bukti berhubungan langsung dengan penilaian Hakim untuk mencari kebenaran fakta dari alat bukti yang diajukan oleh para pihak;

Salah satu contohnya dapat dilihat dalam perkara Ariel dan Maridol Mendones v. Cushman and Wakefield, Inc, Nomor 23CV028772 yang diperiksa oleh Superior Court of California, Country of Alameda, Amerika Serikat. Dalam perkara tersebut, Ariel dan Maridol Mendones sebagai Penggugat mengajukan beberapa alat bukti (exhibit) untuk menguatkan permohonan summary judgement-nya. Setelah diperiksa, Hakim Victoria Kolakowski saat itu mencurigai beberapa alat bukti Nomor 3, 6A, 6B, 6C, 7, 21, 27, 35, dan 40, dibuat menggunakan AI-Generative (Superior Court of California, 2025: 2).

Hal tersebut terlihat ketika diperlihatkannya bukti Nomor 6A, 6C, dan 36 yang menampilkan rekaman audiovisual dari seorang Saksi bernama Geri Haas, dari rekaman audiovisual tersebut Hakim Victoria menyimpulkan 2 (dua) alat bukti Nomor 6A dan 6C seperti deepfake karena saat itu Hakim Victoria juga membandingkan kedua alat bukti tersebut dengan rekaman audiovisual pada bukti Nomor 36 yang menampilkan sosok Geri Haas yang sebenarnya, seperti ditemukannya ekspresi Geri Haas (6A & 6C) terlihat tampak kaku dan tidak alami, cara berbicaranya terdengar seperti robotik, pemilihan kata yang diucapkan kurang natural, dan gerakan bibir Geri Haas yang tidak sinkron antara apa yang diucapkan dengan suara yang keluar dari mulut. (Superior Court of California, 2025: 5-7).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Dengan ditemukannya alat bukti yang diajukan hasil AI tersebut, kemudian Hakim Victoria menjatuhkan terminating sanction dan menyatakan perkara tersebut dihentikan secara with prejudice (Superior Court of California, 2025: 19),  dengan didasarkan adanya pelanggaran pada Pasal 128.7 (b) California Code of Civil Procedure karena alat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut dianggap sebagai bukti rekayasa. Selain itu dalam pertimbangannya, Hakim Victoria juga menegaskan penggunaan AI dalam penegakan hukum dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap pengadilan dan sekaligus dapat membebani Hakim untuk menelaah apakah setiap bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut merupakan hasil AI (deepfake) (Superior Court of California, 2025: 16).

Sementara itu Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui Act No. 250 of 2025 mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang diduga merupakan hasil AI. Ketentuan yang diatur tersebut pada dasarnya tidak melarang adanya penggunaan AI, melainkan mengatur mengenai tanggung jawab, yang mana sebelum masuk ke tahap persidangan alat bukti wajib untuk diverifikasi tersebut dahulu (reasonable diligence) serta apabila alat bukti yang diajukan tersebut tidak diberi tahu bahwasanya merupakan hasil AI maka dianggap sebagai suatu pelanggaran. (Louisiana Legislature, 2025: 3-4).

Kemudian terhadap keadaan yang terjadi di Superior Court of California maupun pengaturan penggunaan AI di Negara Bagian Louisiana, menimbulkan pertanyaan yaitu bagaimana pengadilan di Indonesia khususnya Hakim dapat menyikapi keabsahan alat bukti yang diduga merupakan hasil AI di dalam persidangan?

Dalam hukum acara pidana, Pasal 235 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP Baru, mengatur kewenangan autentikasi Hakim untuk menilai alat bukti guna dapat menentukan apakah alat bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum atau tidak, apabila dinyatakan tidak autentik maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian.

Di sisi lain, dalam persidangan perdata, tidak terdapat kata secara eksplisit yang menerangkan adanya tahapan autentikasi seperti halnya perkara pidana, melainkan dapat ditafsirkan dari ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang memiliki kesamaan makna dengan proses autentikasi pada perkara pidana, di mana dalam pembuktian tulisan secara prinsip terletak pada bukti aslinya.

Namun dari kedua ketentuannya tersebut belum secara khusus memberikan pedoman bagi Hakim dalam menangani alat bukti yang diajukan tersebut merupakan hasil AI, karena menurut penulis ketika Hakim mempertimbangkan suatu alat bukti merupakan hasil AI maka menjadi beban moral dan profesionalisme bagi Hakim untuk bisa membuktikan keabsahan alat bukti itu memang diperoleh secara melawan hukum.

Berdasarkan perkara Mendones v. Cuhsman & Wakefiled, Inc., penulis merangkum beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila sewaktu-waktu ditemukan alat bukti yang diduga merupakan hasil AI, misalnya Hakim dapat mengidentifikasi dugaannya tersebut dengan alasan yang logis seperti Hakim Victoria yang mengidentifikasi kejanggalan pada rekaman audiovideo seperti ditemukannya ekspresi Geri Haas yang tampak kaku dan tidak alami, cara berbicaranya terdengar seperti robotik, pemilihan kata yang tidak natural, dan gerakan bibir yang tidak sinkron.

Kemudian langkah selanjutnya Hakim dapat memeriksa meta data pada gambar atau video yang diajukan, fungsinya agar dapat diketahui asal usul alat bukti tersebut, karena dalam perkara Mendones v. Cuhsman & Wakefiled, Inc, Hakim Victoria memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan meta data berupa format dan perangkat yang merekam video tersebut;

Namun kedua langkah tersebut menurut penulis tidak selalu dapat bisa menjadi solusi untuk memastikan keabsahan alat bukti yang diajukan karena makin berjalannya waktu, Arificial Intelligence (AI) dalam memanipulasi sesuatu hal semakin lebih baik sehingga mengakibatkan semakin susahnya untuk menentukan keabsahan alat bukti tersebut, oleh karena itu menurut penulis Hakim dapat mempertimbangkan adanya bantuan ahli digital forensik untuk menilai keabsahan alat bukti tersebut.

Hal ini penting agar Hakim tidak dibebani untuk memeriksa dan dapat membantu Hakim untuk menentukan keabsahan perolehan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Selain itu diperlukan juga pengaturan bagi hukum acara baik dalam perkara pidana maupun perdata untuk mengatur mengenai autentikasi bukti digital baik berupa gambar maupun audiovisual, karena menurut penulis persoalan alat bukti yang dihasilkan oleh AI sebenarnya tidak hanya terletak pada autentisitas saja melainkan juga mempersoalkan keutuhan dan pertanggungjawaban alat bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut sehingga pemeriksaan terhadap alat bukti yang berbasis AI tidak mengurangi keabsahan dalam proses pembuktian perkara. (ldr)

 

Daftar pustaka

Putusan Pengadilan

Superior Court of California, Country of Alamaeda, (2025), Mendones v. Cushman & Wakefield, inc. Case No. 23CV028772, 9 September 2025.

 

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook)

Louisiana Legislature. 2025. House Bill No. 178, Act No. 250 diakses dari https//legis.la.gov/LEGIS/ViewDocument.aspx?d=1422715

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…