Salah satu bentuk disrupsi teknologi pada zaman sekarang adalah penggunaan Arificial Intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari baik, sebagai Virtual Assistant (VA), sarana pengolahan informasi, maupun digunakan untuk pengaturan algoritma media. Kemudahan dalam penggunaan AI memungkinkan dapat digunakan oleh siapa saja, termasuk dalam proses penegakan hukum, salah satunya menyentuh pada titik proses pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan, khususnya ketika alat bukti yang diajukan tersebut diduga merupakan hasil AI. Hal demikian menjadi penting karena keaslian suatu alat bukti berhubungan langsung dengan penilaian Hakim untuk mencari kebenaran fakta dari alat bukti yang diajukan oleh para pihak;
Salah
satu contohnya dapat dilihat dalam perkara Ariel dan Maridol Mendones v.
Cushman and Wakefield, Inc, Nomor 23CV028772 yang diperiksa oleh
Superior Court of California, Country of Alameda, Amerika Serikat. Dalam
perkara tersebut, Ariel dan Maridol Mendones sebagai Penggugat mengajukan
beberapa alat bukti (exhibit) untuk menguatkan permohonan summary judgement-nya.
Setelah diperiksa, Hakim Victoria Kolakowski saat itu mencurigai beberapa alat
bukti Nomor 3, 6A, 6B, 6C, 7, 21, 27, 35, dan 40, dibuat menggunakan AI-Generative
(Superior Court of California, 2025: 2).
Hal
tersebut terlihat ketika diperlihatkannya bukti Nomor 6A, 6C, dan 36 yang
menampilkan rekaman audiovisual dari seorang Saksi bernama Geri Haas, dari
rekaman audiovisual tersebut Hakim Victoria menyimpulkan 2 (dua) alat bukti
Nomor 6A dan 6C seperti deepfake karena saat itu Hakim Victoria juga
membandingkan kedua alat bukti tersebut dengan rekaman audiovisual pada bukti
Nomor 36 yang menampilkan sosok Geri Haas yang sebenarnya, seperti ditemukannya
ekspresi Geri Haas (6A & 6C) terlihat tampak kaku dan tidak alami, cara
berbicaranya terdengar seperti robotik, pemilihan kata yang diucapkan kurang
natural, dan gerakan bibir Geri Haas yang tidak sinkron antara apa yang
diucapkan dengan suara yang keluar dari mulut. (Superior Court of California,
2025: 5-7).
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Dengan
ditemukannya alat bukti yang diajukan hasil AI tersebut, kemudian Hakim
Victoria menjatuhkan terminating sanction dan menyatakan perkara
tersebut dihentikan secara with prejudice (Superior Court of California,
2025: 19), dengan didasarkan adanya
pelanggaran pada Pasal 128.7 (b) California Code of Civil Procedure
karena alat bukti yang diajukan oleh Penggugat tersebut dianggap sebagai bukti
rekayasa. Selain itu dalam pertimbangannya, Hakim Victoria juga menegaskan penggunaan
AI dalam penegakan hukum dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik
terhadap pengadilan dan sekaligus dapat membebani Hakim untuk menelaah apakah
setiap bukti yang diajukan oleh para pihak tersebut merupakan hasil AI (deepfake)
(Superior Court of California, 2025: 16).
Sementara
itu Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat pada tanggal 1 Agustus 2025 melalui
Act No. 250 of 2025 mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang diduga
merupakan hasil AI. Ketentuan yang diatur tersebut pada dasarnya tidak melarang
adanya penggunaan AI, melainkan mengatur mengenai tanggung jawab, yang mana
sebelum masuk ke tahap persidangan alat bukti wajib untuk diverifikasi tersebut
dahulu (reasonable diligence) serta apabila alat bukti yang diajukan
tersebut tidak diberi tahu bahwasanya merupakan hasil AI maka dianggap sebagai
suatu pelanggaran. (Louisiana Legislature, 2025: 3-4).
Kemudian
terhadap keadaan yang terjadi di Superior Court of California maupun pengaturan
penggunaan AI di Negara Bagian Louisiana, menimbulkan pertanyaan yaitu
bagaimana pengadilan di Indonesia khususnya Hakim dapat menyikapi keabsahan
alat bukti yang diduga merupakan hasil AI di dalam persidangan?
Dalam
hukum acara pidana, Pasal 235 ayat (3), (4), dan (5) KUHAP Baru, mengatur
kewenangan autentikasi Hakim untuk menilai alat bukti guna dapat menentukan
apakah alat bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum atau tidak, apabila
dinyatakan tidak autentik maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam
proses pembuktian.
Di sisi lain, dalam
persidangan perdata, tidak terdapat kata secara eksplisit yang menerangkan
adanya tahapan autentikasi seperti halnya perkara pidana, melainkan dapat
ditafsirkan dari ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata yang memiliki kesamaan makna
dengan proses autentikasi pada perkara pidana, di mana dalam pembuktian tulisan
secara prinsip terletak pada bukti aslinya.
Namun
dari kedua ketentuannya tersebut belum secara khusus memberikan pedoman bagi
Hakim dalam menangani alat bukti yang diajukan tersebut merupakan hasil AI,
karena menurut penulis ketika Hakim mempertimbangkan suatu alat bukti merupakan
hasil AI maka menjadi beban moral dan profesionalisme bagi Hakim untuk bisa
membuktikan keabsahan alat bukti itu memang diperoleh secara melawan hukum.
Berdasarkan
perkara Mendones v. Cuhsman & Wakefiled, Inc., penulis merangkum
beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila sewaktu-waktu ditemukan alat
bukti yang diduga merupakan hasil AI, misalnya Hakim dapat mengidentifikasi
dugaannya tersebut dengan alasan yang logis seperti Hakim Victoria yang mengidentifikasi
kejanggalan pada rekaman audiovideo seperti ditemukannya ekspresi Geri Haas
yang tampak kaku dan tidak alami, cara berbicaranya terdengar seperti robotik,
pemilihan kata yang tidak natural, dan gerakan bibir yang tidak sinkron.
Kemudian
langkah selanjutnya Hakim dapat memeriksa meta data pada gambar atau video yang
diajukan, fungsinya agar dapat diketahui asal usul alat bukti tersebut, karena
dalam perkara Mendones v. Cuhsman & Wakefiled, Inc, Hakim Victoria
memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan meta data berupa format dan perangkat
yang merekam video tersebut;
Namun
kedua langkah tersebut menurut penulis tidak selalu dapat bisa menjadi solusi
untuk memastikan keabsahan alat bukti yang diajukan karena makin berjalannya
waktu, Arificial Intelligence (AI) dalam memanipulasi sesuatu hal
semakin lebih baik sehingga mengakibatkan semakin susahnya untuk menentukan
keabsahan alat bukti tersebut, oleh karena itu menurut penulis Hakim dapat
mempertimbangkan adanya bantuan ahli digital forensik untuk menilai keabsahan
alat bukti tersebut.
Hal
ini penting agar Hakim tidak dibebani untuk memeriksa dan dapat membantu Hakim
untuk menentukan keabsahan perolehan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Selain itu diperlukan juga pengaturan bagi hukum acara baik dalam perkara
pidana maupun perdata untuk mengatur mengenai autentikasi bukti digital baik
berupa gambar maupun audiovisual, karena menurut penulis persoalan alat bukti
yang dihasilkan oleh AI sebenarnya tidak hanya terletak pada autentisitas saja
melainkan juga mempersoalkan keutuhan dan pertanggungjawaban alat bukti yang
diajukan oleh para pihak tersebut sehingga pemeriksaan terhadap alat bukti yang
berbasis AI tidak mengurangi keabsahan dalam proses pembuktian perkara. (ldr)
Daftar pustaka
Putusan Pengadilan
Superior Court of California, Country of Alamaeda,
(2025), Mendones v. Cushman & Wakefield, inc. Case No. 23CV028772, 9
September 2025.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook)
Louisiana Legislature. 2025. House Bill No. 178, Act
No. 250 diakses dari https//legis.la.gov/LEGIS/ViewDocument.aspx?d=1422715
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Kemana Perginya Keyakinan Hakim dalam KUHAP Baru?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI