Cari Berita

Praperadilan Kasus Dugaan LPG Oplosan Ditolak, Ini Alasan Hakim

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2026-10-06 15:35:13
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali - Pengadilan Negeri Gianyar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua istri tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan perdagangan LPG bersubsidi. Hakim menilai penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap suami para pemohon telah memenuhi persyaratan hukum.

Putusan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Gin tersebut dibacakan oleh Hakim Praperadilan Farrij Odie Wibowo, dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (5/10).

Permohonan diajukan oleh Ni Luh Putu Juliantini dan Ni Made Santini melalui kuasa hukum mereka. Keduanya mempersoalkan tindakan penyidik terhadap suami masing-masing, yakni Agus Eka Dwi Antara dan I Gusti Gede Utama Raharja alias Gung Bagus. Pihak yang dimohonkan dalam perkara ini adalah Kapolres Gianyar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar, dan Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Gianyar. Kejaksaan Negeri Gianyar turut dicantumkan sebagai turut termohon.

Baca Juga: Oplos LPG Subsidi, Warga Gianyar Divonis 10 Bulan Penjara

Perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemindahan isi LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung yang lebih besar untuk diperdagangkan. Berdasarkan uraian penyidik yang termuat dalam putusan, pengungkapan perkara bermula dari pemeriksaan kendaraan pengangkut LPG di wilayah Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Penelusuran kemudian berkembang hingga sejumlah gudang di wilayah Denpasar.

Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan kecukupan alat bukti untuk menetapkan suami mereka sebagai tersangka. Mereka juga mempersoalkan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pendampingan dan akses penasihat hukum. Para pemohon turut mempermasalahkan tindakan penyidik Polres Gianyar yang dilakukan hingga wilayah Denpasar.

Setelah memeriksa bukti para pihak, hakim menyimpulkan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Pertimbangan itu bertumpu pada keterangan saksi dan keterangan ahli yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disidik. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan atas penetapan tersangka berfokus pada pemenuhan prosedur dan keberadaan bukti minimum. Pemeriksaan tersebut belum menentukan apakah tersangka bersalah melakukan tindak pidana.

Mengenai tindakan penyidik di dua wilayah berbeda, hakim merujuk ketentuan KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menjalankan tugas di seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, perbedaan wilayah Gianyar dan Denpasar tidak menjadi alasan untuk membatalkan penetapan tersangka dalam perkara ini.

Hakim juga menilai penangkapan telah didukung alat bukti yang cukup, dilengkapi surat perintah, serta dituangkan dalam berita acara. Untuk penahanan, hakim memeriksa kelengkapan surat, dasar alat bukti, ancaman pidana dari perbuatan yang disangkakan, dan alasan perlunya penahanan. Pemberitahuan penahanan kepada keluarga turut menjadi bagian dari pemeriksaan.

Menurut hakim, seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan pelaksanaan penahanan.

Terhadap penggeledahan dan penyitaan, hakim menemukan adanya izin maupun persetujuan dari pengadilan yang berwenang. Barang-barang yang disita juga dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Atas dasar itu, hakim menyimpulkan penggeledahan dan penyitaan tersebut bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan dalam perkara ini. Meski demikian, hakim menjelaskan bahwa penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tetap dapat dipersoalkan melalui praperadilan, sekalipun penyitaannya telah memperoleh izin atau persetujuan pengadilan.

Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara

Dalam amar putusannya, hakim menolak keberatan awal atau eksepsi para termohon, kemudian menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada para pemohon sejumlah nihil.

Putusan ini mempertahankan keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan. Adapun terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana oleh kedua tersangka merupakan persoalan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara. (ikaw/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…