Cari Berita

Disertasi Soal Praperadilan, Hakim PN Bireuen Aceh Ini Raih Gelar Doktor

article | Berita | 2025-08-02 21:00:34

Aceh- Hakim Pengadilan Negeri Bireun, Aceh, Rangga Lukita Desnata berhasil mempertahankan disertasi soal praperadilan di hadapan penguji dari kampus Universitas Syiah Kuala. Alhasil, Rangga berhak menyandang gelar doktor di bidang hukum.Praperadilan ini diatur dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP yang menyatakan praperadilan berwenang memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. “Namun hal itu belum mampu memenuhi ekspektasi pembentukannya untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, karena minimnya pengaturan beracara, bergantung adanya permohonan atau bersifat post factum, pemeriksaannya sebatas pemeriksaan formil administratif, perkara dinyatakan gugur setelah perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan, tidak terdapat upaya hukum, dan pelaksanaan putusan bergantung kepada Termohon,” demikian resume disertasi Rangga sebagaimana dikutip DANDAPALA, Sabtu (2/8/2025).Oleh sebab itu, disertasi Rangga bertujuan untuk menemukan jawaban tentang kesesuaian pengaturan dan implementasi praperadilan dengan tujuan dibentuknya praperadilan, menemukan dan mengembangkan konsep pengaturan pengawasan pengadilan pada peradilan pidana yang ideal sesuai dengan Pancasila selaku falsafah hidup bangsa Indonesia. Dan untuk menemukan bentuk lembaga pengawasan yang ideal untuk melakukan pengawasan pada peradilan pidana. “Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bertumpu pada data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dikaji dan dianalisis secara kualitatif,” urainya di depan penguji pada Jumat (1/8) kemarin.Hasil penelitian menunjukkan:Pertama bahwa terdapat kelemahan praperadilan yang dikarenakan desain peradilan pidana Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional sehingga pengawasan pengadilan terhadap sub sistem penyidikan dan penuntutan hanya sebatas aspek prosedural. Kedua, pengawasan pengadilan terhadap peradilan pidana yang ideal adalah konsep pengawasan yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan negara untuk menegakkan hukum dengan kepentingan pencari keadilan.Ketiga, pengawasan pengadilan tersebut dilakukan oleh Hakim Komisaris yang berwenang menguji secara materil segala tindakan dari sub sistem peradilan pidana lainnya dari tahap praadjudikasi sampai kepada tahap postadjudikasi.“Disarankan agar praperadilan sesuai dengan maksud pembentukannya maka kewenangan praperadilan mesti diperluas sehingga dapat mengawasi keseluruhan proses prapersidangan, dan agar pengawasan tersebut menjadi lebih efektif maka diperlukan perubahan desain sistem peradilan pidana dari diferensiasi fungsional menjadi court centris atau berporos kepada pengadilan,” beber Rangga.Untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut disarankan agar praperadilan diganti dengan Hakim Komisaris yang memiliki kewenangan lebih luas. “Yaitu tidak hanya sebagai sarana kontrol horizontal pada fase praadjudikasi tetapi juga dapat menguji tindakan dari aparatur peradilan pidana pada fase pascaadjudikasi,” pungkasnya.

PN Makassar Tidak Terima Praperadilan Kades di Kasus Pungli

article | Sidang | 2025-07-24 08:35:02

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutus perkara praperadilan Etik binti Mallo alias Etik tidak diterima. Ia  seorang mantan Kepala Desa RanteBalla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan.Putusan tersebut dibacakan sebab status Pemohon selaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat dibuktikan oleh Termohon yaitu Polres Luwu.“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak dapat diterima”, ucap Haris Tewa, S.H., M.H. Hakim pada persidangan yang digelar pada hari Selasa (22/07/2025) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar, Jalan Kartini Kota Makassar.Pemohon Pra Peradilan  bernama Etik diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Berupa Pungutan Liar (PUNGLI) Atas Dokumen Kelengkapan Permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 b Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf d UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Sebelumnya status tersangka terhadap Pemohon tersebut telah dibatalkan atas dasar putusan Pra Peradilan Nomor 10/Pra.Pid/2024/PN Mks tertanggal 29 Mei 2024 dengan Termohon adalah Polres Luwu.Polres Luwu selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LPA/9/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 24 Juli 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang berupa Pungutan Liar (PUNGLI) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru, yang diduga dilakukan oleh Pemohon atas nama Sdri. ETIK Binti MALLO Alias ETIK yang terjadi pada Bulan Juli 2022 bertempat di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu dengan cara Pelaku melakukan pungutan  Liar (PUNGLI) kepada masyarakat yang melakukan pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak sehingga Termohon menerbitkan Surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik / 311 / VII / RES.3.3 / 2024 / Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024 (bukti T.2-1)  dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik / 311 / VII / RES.3.3 / 2024 / Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024, guna melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dengan melakukan Penyelidikan terhadap Pemohon.Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya Eik ditetapkan kembali sebagai Tersangka terhadap kasus sama tetapi laporan polisi yang berbeda. Hal ini mendorong Pemohon mengajukan kembali Pra Peradilan pada PN Makassar terhadap Polres Luwu sebagai Termohonnya.Dalam pertimbangannya, Haris Tewa, S.H., M.H. sebagai Hakim yang menangani pra peradilan yang diajukan kembali oleh Pemohon Etik pada perkara Nomor 25/Pra Pid/2025/PN Mks akhirnya memutuskan Permohonan Pemohon "Tidak dapat diterima" sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang “Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Pemohon Yang Melarikan Diri Dan /Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).Persidangan ini selain dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon juga aktivis LSM pegiat anti korupsi dari Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Atas putusan tersebut, aliansi aktivis LSM tersebut mengapresiasinya dan merasa puas.

PN Sumedang Gugurkan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Penggelapan

article | Sidang | 2025-06-11 10:15:27

Sumedang –Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis gugur atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Raharja, Ahya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung PN Sumedang, pada Selasa (10/06/2025) kemarin.Perkara ini bermula tanggal 14 Maret 2025, Ahya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Setelah memenuhi panggilan tersebut Ahyar kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.Ahyar yang merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum serta memperoleh berkas perkara, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumedang.Pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Smd tersebut, Ahyar melalui Kuasa Hukumnya mengajukan sejumlah petitum sebagai berikut:1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2.         Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas nama Apun bin (Alm) Ahya beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;3.         Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memenuhi hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;4.         Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;6.         Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;7.         Menetapkan serta memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;8.         Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai atas pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah diregister dengan nomor 85/Pid.B/2025/PN Smd. Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal  82  ayat (1) huruf d KUHAP.“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak  menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, tutur Zulfikar.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya maupun Termohon terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim.“Tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak atas putusan praperadilan ini”, tutup Zulfikar. (AL)

PERISAI Eps. 6 - Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?

video | Berita | 2025-06-10 12:05:56

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI kembali lagi dengan episode ke-6, kali ini mengangkat judul "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?" membahas mengenai KUHP baru, khususnya mengenai pemaafan hakim dalam perkara pidana. Bersama dengan narasumber Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Undip) dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI) mengupas tuntas mengenai hal tersebut dalam episode ini.

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2

photo | Berita | 2025-04-28 16:40:16

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun yang ditanami singkong seluas 5370 M2. Tanah kebun tersebut terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Senin (28/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor  464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.“Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan sepanjang tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Narkotika, PN Idi Gelar Tes Skrining Seluruh Pegawai

photo | Berita | 2025-02-07 16:40:03

Idi- Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Idi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melaksanakan Tes Skrining Narkoba Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.Kegaiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor PN Idi dan dibuka oleh Dikdik Haryadi selaku Ketua PN Idi. ”PN Idi adalah satu dari 41 satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025. Tes skrining narkoba sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025,” ujarnya dalam sambutan. Dikdik Haryadi juga menyampaikan Tes skrining narkoba bagi seluruh hakim dan aparatur ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini akan teridentifikasi apakah ada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Idi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua, sebagai penegakan disiplin dan integritas. Kegiatan ini akan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugasnya serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat keterlibatan narkoba. Ketiga, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra positif bahwa apartur pengadilan adalah individu yang bersih dari narkoba serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keempat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.”Pengadilan Negeri Idi sebagai lembaga pertama di tahun 2025 yang melaksanakan tes skrining narkoba bagi aparaturnya. Di wiliyah kerja BNN Kota Langsa.“PN Idi benar-benar menunjukkan komitmen untuk bersih diri dari narkoba, dimana Aceh Timur sebagai entry point masuknya penyelendupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut dan merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.” Ujar Cut Maria, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Langsa.Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang terdiri dari Ketua, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Idi. Hasil pengujian seluruh sampel urine yang diuji oleh tim dari BNN Kota Langsa menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Hasil pengujian tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanan kegiatan. Tri Purnama/Humas PN Idi.

Tok! PN Kota Madiun Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Sapras PSU

article | Berita | 2025-01-05 08:55:25

Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)

PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

article | Berita | 2024-12-13 19:55:08

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.