Cari Berita

PN Sumedang Gugurkan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Penggelapan

article | Sidang | 2025-06-11 10:15:27

Sumedang –Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), menjatuhkan vonis gugur atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh warga Desa Raharja, Ahya. Ia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan.“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebesar Nihil,” ucap Hakim Tunggal, Zulfikar Berlian, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung PN Sumedang, pada Selasa (10/06/2025) kemarin.Perkara ini bermula tanggal 14 Maret 2025, Ahya mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dari pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Setelah memenuhi panggilan tersebut Ahyar kemudian ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka atas tindak pidana tersebut.Ahyar yang merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, pihak kepolisian tidak memberikan haknya untuk menghadirkan penasihat hukum serta memperoleh berkas perkara, kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumedang.Pada perkara yang terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Smd tersebut, Ahyar melalui Kuasa Hukumnya mengajukan sejumlah petitum sebagai berikut:1.         Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2.         Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon atas nama Apun bin (Alm) Ahya beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;3.         Menyatakan tindakan Termohon yang tidak memenuhi hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;4.         Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;5.         Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;6.         Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;7.         Menetapkan serta memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;8.         Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai atas pelimpahan perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sumedang pada tanggal 2 Juni 2025 dan telah diregister dengan nomor 85/Pid.B/2025/PN Smd. Oleh karenanya, sesuai SEMA Nomor 5 Tahun 2021, maka serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal  82  ayat (1) huruf d KUHAP.“Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak  menghentikan pemeriksaan perkara pokok”, tutur Zulfikar.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Pemohon yang diwakili Kuasa Hukumnya maupun Termohon terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim.“Tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan oleh para pihak atas putusan praperadilan ini”, tutup Zulfikar. (AL)

PERISAI Eps. 6 - Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?

video | Berita | 2025-06-10 12:05:56

Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum atau PERISAI kembali lagi dengan episode ke-6, kali ini mengangkat judul "Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?" membahas mengenai KUHP baru, khususnya mengenai pemaafan hakim dalam perkara pidana. Bersama dengan narasumber Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. (Guru Besar FH Undip) dan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua Umum ASPERHUPIKI) mengupas tuntas mengenai hal tersebut dalam episode ini.

PN Sei Rampah Berhasil Eksekusi Tanah Kebun Seluas 5370 M2

photo | Berita | 2025-04-28 16:40:16

Sei Rampah- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara melaksanakan eksekusi pengosongan tanah kebun yang ditanami singkong seluas 5370 M2. Tanah kebun tersebut terletak di Dusun VI Kampung Dadap, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Senin (28/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1034 K/Pdt/2024 Jo. Nomor  464/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Srh.“Eksekusi dipimpin oleh Plh. Panitera Amri Satya, didampingi oleh Jurusita Rahmad Diansyah,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat serta tidak ada perlawanan dari Termohon eksekusi. Eksekusi ditutup dengan penyerahan objek eksekusi kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan sepanjang tahun 2025. PN Sei Rampah menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Narkotika, PN Idi Gelar Tes Skrining Seluruh Pegawai

photo | Berita | 2025-02-07 16:40:03

Idi- Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Idi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melaksanakan Tes Skrining Narkoba Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.Kegaiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor PN Idi dan dibuka oleh Dikdik Haryadi selaku Ketua PN Idi. ”PN Idi adalah satu dari 41 satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025. Tes skrining narkoba sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025,” ujarnya dalam sambutan. Dikdik Haryadi juga menyampaikan Tes skrining narkoba bagi seluruh hakim dan aparatur ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini akan teridentifikasi apakah ada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Idi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua, sebagai penegakan disiplin dan integritas. Kegiatan ini akan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugasnya serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat keterlibatan narkoba. Ketiga, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra positif bahwa apartur pengadilan adalah individu yang bersih dari narkoba serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keempat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.”Pengadilan Negeri Idi sebagai lembaga pertama di tahun 2025 yang melaksanakan tes skrining narkoba bagi aparaturnya. Di wiliyah kerja BNN Kota Langsa.“PN Idi benar-benar menunjukkan komitmen untuk bersih diri dari narkoba, dimana Aceh Timur sebagai entry point masuknya penyelendupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut dan merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.” Ujar Cut Maria, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Langsa.Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang terdiri dari Ketua, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Idi. Hasil pengujian seluruh sampel urine yang diuji oleh tim dari BNN Kota Langsa menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Hasil pengujian tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanan kegiatan. Tri Purnama/Humas PN Idi.

Tok! PN Kota Madiun Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Sapras PSU

article | Berita | 2025-01-05 08:55:25

Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)

PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

article | Berita | 2024-12-13 19:55:08

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.