Pidato kenegaraan
Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI
tahun 2025, yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik
Indonesia, memberikan arah penting mengenai cita-cita berbangsa. Presiden
menekankan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya lepas dari penjajahan, tetapi
juga merdeka dari kemiskinan, korupsi, dan ketidakadilan.
Dalam konteks ini,
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035 yang dirumuskan Mahkamah Agung (MA)
memuat visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.
Pertanyaannya, bagaimana benang merah antara pesan Presiden dengan arah
pembaruan peradilan? Tulisan ini berargumen bahwa gagasan Presiden dalam pidato
kenegaraan menemukan refleksinya dalam strategi MA membangun lembaga peradilan
yang berintegritas, transparan, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Pidato Presiden: Isu Korupsi dan Keadilan
Sosial
Baca Juga: Segarnya Curug Cibeureum Cianjur, Harmoni Alam yang Sejukkan Hati
Salah satu
penekanan Presiden adalah bahwa kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan
korupsi. Presiden menegaskan korupsi masih merasuki birokrasi dan BUMN,
sehingga dibutuhkan keberanian untuk menyelamatkan kekayaan negara. Pernyataan
ini sejalan dengan prinsip rule of law bahwa negara kuat hanya dapat
berdiri apabila penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa kompromi terhadap
perilaku menyimpang.
Pidato Presiden
juga menyinggung keanehan sistem ekonomi nasional, negara penghasil sawit
terbesar justru pernah mengalami kelangkaan minyak goreng, subsidi pupuk tidak
berbanding lurus dengan keterjangkauan pangan. Distorsi ini, menurut Presiden,
terjadi karena kita abai terhadap amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Dengan
kata lain, Presiden menekankan perlunya koreksi terhadap penyimpangan tata
kelola, yang hanya bisa terwujud melalui sistem hukum dan peradilan yang kuat.
Cetak Biru
Pembaruan Peradilan menegaskan visi jangka panjang: “Terwujudnya Badan
Peradilan Indonesia yang Agung”. Visi ini dijabarkan dalam empat misi
pokok:
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari
keadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan peradilan.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi peradilan.
MA juga menekankan
nilai-nilai utama: kemandirian, integritas, kejujuran akuntabilitas,
responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan kesetaraan di hadapan
hukum. Nilai-nilai ini sejatinya adalah jawaban terhadap problematika yang
Presiden soroti, yaitu korupsi, distorsi ekonomi, dan lemahnya keadilan sosial.
Benang Merah: Demokrasi, Pengawasan, dan
Keadilan
Pidato Presiden
menekankan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi gontok-gontokan, tetapi
demokrasi gotong royong yang menuntut transparansi kekuasaan. Ia mengingatkan
bahwa “kekuasaan absolut akan korup secara absolut”. Hal ini memiliki irisan
langsung dengan visi Cetak Biru yang menekankan sistem pengawasan efektif dan
keterbukaan informasi di peradilan.
Dengan kata lain,
Presiden mendorong penguatan institusi agar bersih dari penyalahgunaan
kekuasaan, sementara Cetak Biru memberikan metodologi teknokratis:
restrukturisasi organisasi, sistem kamar hingga penguatan teknologi informasi,
pada 2035.
Cara dan Metode Mewujudkan Visi Badan
Peradilan yang Agung terdiri dari:
1. Penguatan Kemandirian Peradilan
- Presiden menyoroti korupsi sebagai
“penyakit bangsa”. Resepnya adalah kemandirian peradilan dari intervensi
politik dan ekonomi. Cetak Biru menegaskan hal yang sama: independensi
kelembagaan dan hakim mutlak dijaga.
- Metode implementasi: memperjelas pemisahan fungsi teknis dan administratif; memperkuat sistem satu atap agar tidak membebani hakim dengan urusan non-yudisial.
- Pelayanan Hukum yang Berkeadilan
- Presiden menuntut negara hadir melindungi rakyat kecil: petani, nelayan, dan keluarga miskin yang sulit mengakses pendidikan dan kesehatan. Semangat ini paralel dengan visi peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
- Metode implementasi: digitalisasi layanan, transparansi jadwal sidang, pemberian salinan putusan tepat waktu, serta akses bantuan hukum.
- Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional
- Pidato Presiden menekankan perlunya keberanian mengambil langkah korektif meskipun tidak populer. Cetak Biru menghendaki kepemimpinan peradilan yang mampu menggerakkan perubahan, tidak hanya kompeten secara teknis yudisial tetapi juga manajerial.
- Metode implementasi: pelatihan kepemimpinan, seleksi berbasis merit, serta sistem reward and punishment yang obyektif.
- Kredibilitas dan Transparansi
- Presiden mencontohkan penyelamatan Rp300 triliun APBN dari potensi kebocoran. Ini adalah bentuk transparansi fiskal. Dalam peradilan, analoginya adalah transparansi putusan dan pengawasan perilaku hakim.
Metode implementasi: publikasi putusan online, keterbukaan anggaran pengadilan, penguatan Badan Pengawasan MA, serta kerja sama dan sinergitas dengan Komisi Yudisial.
- Modernisasi melalui Teknologi Informasi
- Presiden menyoroti pentingnya efisiensi birokrasi, pengelolaan rantai pasok, hingga program Makan Bergizi Gratis yang hanya mungkin sukses dengan manajemen teknologi. Sementara itu, Cetak Biru menekankan hal serupa: peradilan modern berbasis TI terpadu.
- Metode implementasi: e-court, e-litigation, aplikasi pengelolaan perkara, integrasi basis data nasional.
- Pengawasan dan Akuntabilitas
- Presiden menegaskan bahwa korupsi merusak kepercayaan rakyat dan harus diberantas tanpa kompromi. Cetak Biru menjadikan pengawasan internal dan eksternal sebagai kunci meningkatkan kredibilitas peradilan.
- Metode implementasi: memperkuat fungsi pengadilan tinggi sebagai ujung tombak pengawasan, kolaborasi dengan KY, serta mekanisme pengaduan publik yang efektif.
Jika ditarik garis
lurus, pesan utama Presiden tentang kemandirian, transparansi, dan koreksi
distorsi ekonomi dan politik bertemu dengan desain teknokratis MA dalam Cetak
Biru. Pidato Presiden memberi roh politik dan moral, sementara Cetak Biru
menyediakan peta jalan teknis.
Pidato Presiden
menekankan koreksi terhadap penyimpangan tata kelola ekonomi dan birokrasi,
sedangkan Cetak Biru fokus pada koreksi kelembagaan peradilan. Keduanya
berangkat dari satu kesadaran: tanpa peradilan yang agung, demokrasi Indonesia
tidak akan pernah matang.
Penutup
Benang merah pidato
Presiden dalam HUT RI dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan adalah kesadaran
kolektif bahwa kemerdekaan harus berwujud dalam kesejahteraan dan keadilan bagi
rakyat. Presiden menegaskan tantangan bangsa ada pada korupsi, distorsi, dan
lemahnya tata kelola. Mahkamah Agung melalui Cetak Biru merumuskan metode
konkret untuk menjawab tantangan itu: independensi, transparansi, modernisasi,
kepemimpinan yang visioner, dan pelayanan hukum yang berkeadilan.
Dengan demikian,
visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” bukan sekadar
retorika, melainkan mandat konstitusional sekaligus jawaban atas pesan Presiden
sebagai Kepala Negara. Hanya dengan peradilan yang agunglah, cita-cita
kemerdekaan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”
benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata. (snr/ldr)
Referensi
https://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/wpcontent/uploads/2024/06/CETAK_BIRU_PEMBARUAN_PERADILAN_2010-2035.pdf
https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/majalah/pdf/MajalahEdisi25.pdf
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-tekankan-pentingnya-menjalankan-pasal-33-uud-1945-untukekonomi-berkeadilan
https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/kRsAoaLk_Buku%2520BUNGA%2520RAMPAI%25202023.pdf
https://www.pn-tamianglayang.go.id/tentang-pengadilan-2/visi-dan-misi
https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/10.pdf
https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Problematika-Hakim-dalam-Ranah-Hukum-PengadilanMasyarakat-di-Indonesia.pdf
https://setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_transisi_kepemimpinan_lancar_demokrasi_indonesia_diakui_dunia
Baca Juga: Mengenang Pledoi Indonesia Menggugat 1930 Bukti Kesakralan Ruang Sidang Pengadilan
https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/LAKIP/LAKIPKY2024.pdf
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI