Cari Berita

Prof. Hikmahanto Usulkan Model Exequatur lewat Pengadilan Indonesia Untuk Eksekusi Putusan Asing

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-04-27 10:55:04
Dok. Ist

Jakarta — Wacana reformasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia kembali mengemuka. Dalam pembahasan Recognition and Enforceability of Foreign Judgments pada Perisai Badilum ke-15 pada  Senin (27/04/2026).

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyoroti urgensi pembaruan Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) dengan mendorong model pengakuan terbatas dan bersyarat terhadap putusan pengadilan asing.

Menurut Prof. Hikmahanto, prinsip penolakan absolut terhadap pengakuan putusan asing yang selama ini dianut melalui Pasal 436 Rv sudah tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan hubungan hukum dan transaksi bisnis lintas negara. Karena itu, ia mendorong adanya reformasi yang membuka kemungkinan putusan pengadilan asing diakui dan dilaksanakan di Indonesia, namun hanya melalui mekanisme yang terukur dan tetap berada dalam kendali hukum nasional.

Baca Juga: Prof. Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15

Ia menekankan, pengakuan tersebut bukan bersifat otomatis, melainkan dibatasi secara ketat melalui sejumlah syarat, antara lain adanya asas resiprositas yang dituangkan melalui perjanjian bilateral atau multilateral, pembatasan hanya untuk perkara perdata bisnis dan komersial, serta syarat fundamental bahwa putusan asing tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum (public policy) Indonesia.

Dalam kerangka itu, Prof. Hikmahanto mengusulkan model eksekuatur melalui pengadilan Indonesia sebagai instrumen penyaringan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan nasional tetap memegang peran sentral untuk menilai apakah syarat pengakuan dan pelaksanaan terpenuhi sebelum suatu putusan asing dapat dieksekusi. Menurutnya, model demikian dapat mengadopsi pola pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang telah dikenal dalam praktik hukum Indonesia.

Gagasan ini dipandang merefleksikan arah perkembangan hukum internasional modern, termasuk kecenderungan yang berkembang melalui Hague Conference on Private International Law dan instrumen Hague Judgments Convention, yang menekankan pengakuan putusan asing secara terbatas berbasis asas timbal balik dan perlindungan kedaulatan negara.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Menurut Prof. Hikmahanto, reformasi ini tidak dimaksudkan menghapus prinsip kedaulatan hukum nasional, melainkan membangun rezim pengakuan yang bersyarat, selektif, dan kompatibel dengan kebutuhan transaksi lintas batas. Pendekatan tersebut, menurutnya, berpotensi memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus menjadi bagian dari modernisasi hukum perdata internasional Indonesia. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…