Jakarta
— Wacana reformasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di
Indonesia kembali mengemuka. Dalam pembahasan Recognition and Enforceability of
Foreign Judgments pada Perisai Badilum ke-15 pada Senin (27/04/2026).
Guru
Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof.
Hikmahanto Juwana, menyoroti urgensi pembaruan Pasal 436 Reglement op de
Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) dengan mendorong model pengakuan terbatas dan
bersyarat terhadap putusan pengadilan asing.
Menurut
Prof. Hikmahanto, prinsip penolakan absolut terhadap pengakuan putusan asing
yang selama ini dianut melalui Pasal 436 Rv sudah tidak lagi sepenuhnya selaras
dengan perkembangan hubungan hukum dan transaksi bisnis lintas negara. Karena
itu, ia mendorong adanya reformasi yang membuka kemungkinan putusan pengadilan
asing diakui dan dilaksanakan di Indonesia, namun hanya melalui mekanisme yang
terukur dan tetap berada dalam kendali hukum nasional.
Baca Juga: Prof. Hikmahanto Angkat Isu Pengakuan Putusan Asing di Perisai Eps. 15
Ia
menekankan, pengakuan tersebut bukan bersifat otomatis, melainkan dibatasi
secara ketat melalui sejumlah syarat, antara lain adanya asas resiprositas yang
dituangkan melalui perjanjian bilateral atau multilateral, pembatasan hanya
untuk perkara perdata bisnis dan komersial, serta syarat fundamental bahwa
putusan asing tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum (public
policy) Indonesia.
Dalam
kerangka itu, Prof. Hikmahanto mengusulkan model eksekuatur melalui pengadilan
Indonesia sebagai instrumen penyaringan. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan
nasional tetap memegang peran sentral untuk menilai apakah syarat pengakuan dan
pelaksanaan terpenuhi sebelum suatu putusan asing dapat dieksekusi. Menurutnya,
model demikian dapat mengadopsi pola pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional yang telah dikenal dalam praktik hukum Indonesia.
Gagasan
ini dipandang merefleksikan arah perkembangan hukum internasional modern,
termasuk kecenderungan yang berkembang melalui Hague Conference on Private
International Law dan instrumen Hague Judgments Convention, yang menekankan
pengakuan putusan asing secara terbatas berbasis asas timbal balik dan
perlindungan kedaulatan negara.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Menurut
Prof. Hikmahanto, reformasi ini tidak dimaksudkan menghapus prinsip kedaulatan
hukum nasional, melainkan membangun rezim pengakuan yang bersyarat, selektif,
dan kompatibel dengan kebutuhan transaksi lintas batas. Pendekatan tersebut,
menurutnya, berpotensi memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan
investor, sekaligus menjadi bagian dari modernisasi hukum perdata internasional
Indonesia. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI