Jakarta — Badan Peradilan Umum (Badilum) kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Episode 15 pada Senin (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia, serta terbagi ke dalam dua sesi pembahasan.
Sesi pertama menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia yang memaparkan topik Recognition and Enforceability of Foreign Judgment atau pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Sementara itu, sesi kedua diisi oleh YM. Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana MA RI yang mengulas mengenai upaya hukum kasasi dalam perkara pidana.
Bertindak sebagai host, Mustamin selaku Hakim Yustisial MA RI, mengawali diskusi dengan menekankan bahwa hukum tidak lagi bekerja dalam ruang yang tertutup dan terbatas pada yurisdiksi negara. Sengketa perdata maupun bisnis saat ini dapat berdampak lintas negara, sehingga putusan pengadilan di suatu negara berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di negara lain. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa putusan asing tidak serta merta dapat berlaku dan dilaksanakan di Indonesia, mengingat adanya prinsip kedaulatan yurisdiksi masing-masing negara.
Baca Juga: Prof. Hikmahanto Usulkan Model Exequatur lewat Pengadilan Indonesia Untuk Eksekusi Putusan Asing
Dalam paparannya, Prof. Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa dalam ranah pidana telah dikenal bentuk kerja sama internasional seperti transfer of sentenced persons, yakni mekanisme pemindahan narapidana ke negara asalnya. Ia juga menyoroti persoalan putusan pidana yang berkaitan dengan aset di luar negeri, yang menimbulkan pertanyaan mengenai keberlakuan putusan Indonesia di yurisdiksi asing.
Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto menguraikan kondisi hukum Indonesia terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang masih merujuk pada Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kecuali diatur dalam pasal 724 WvK (Hukum dagang) dan ketentuan-ketentuan lainnya, putusan-putusan yang dijatuhkan oleh hakim asing atau pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di yurisdiksi Indonesia. Dengan demikian, putusan pengadilan asing hanya dapat diposisikan sebagai fakta atau alat bukti dalam perkara yang diajukan di pengadilan Indonesia. Apabila hendak dieksekusi, perkara tersebut harus diajukan sebagai gugatan baru, dan pengadilan Indonesia tidak terikat pada putusan asing tersebut.
Menurut Prof. Hikmahanto, dinamika global saat ini menuntut adanya pembaruan terhadap ketentuan tersebut.
"Indonesia sudah saatnya membuka ruang bagi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dengan kriteria tertentu. Hal ini didorong oleh kebutuhan timbal balik (reciprocity) agar putusan pengadilan Indonesia juga dapat diakui di negara lain.” Ujar Prof. Hikmahanto dalam pemaparannya.
Dalam konteks tersebut, Prof. Hikmahanto menjelaskan bahwa pengakuan (recognition) merupakan tahap awal untuk menyetarakan putusan asing dengan putusan pengadilan Indonesia, yang kemudian dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan (enforcement) dalam bentuk eksekusi. Dalam rancangan hukum perdata nasional, telah dirumuskan sejumlah kriteria yang memungkinkan putusan asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia.
Adapun syarat pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing, menurut Prof. Hikmahanto, pada prinsipnya sejalan dengan ketentuan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Arbitrase. Putusan asing hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila berasal dari negara yang memiliki perjanjian dengan Indonesia, baik secara bilateral maupun multilateral; terbatas pada perkara di bidang bisnis dan komersial; serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Selain itu, diperlukan adanya penetapan eksekuatur dari pengadilan di Indonesia yang berwenang untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut telah terpenuhi. Penentuan pengadilan yang berwenang ini masih menjadi bagian dari pengaturan yang akan dikembangkan ke depan.
Dalam konteks internasional, Prof. Hikmahanto juga menyinggung Hague Conference on Private International Law melalui Konvensi Den Haag 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing dalam Perkara Perdata atau Komersial. Konvensi ini bersifat universal dan terbuka untuk diikuti oleh berbagai negara, meskipun Indonesia hingga saat ini belum meratifikasinya.
Konvensi tersebut mengatur bahwa pengakuan dan pelaksanaan putusan asing berlaku untuk perkara perdata dan komersial, dengan sejumlah pengecualian seperti pajak, kepabeanan, kewarisan, hukum keluarga, serta beberapa bidang tertentu seperti kekayaan intelektual. Prinsip timbal balik menjadi dasar penting, di mana setiap negara juga mengharapkan putusannya diakui oleh negara lain.
Ia menambahkan, kualitas putusan hakim menjadi faktor krusial agar dapat diakui secara internasional. Putusan dapat ditolak apabila diperoleh melalui prosedur yang tidak patut, bertentangan dengan ketertiban umum negara yang dimintai pengakuan, atau konflik dengan putusan lain di negara tersebut.
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Dalam praktiknya, negara-negara yang tergabung dalam Commonwealth telah lama menerapkan mekanisme saling pengakuan dan pelaksanaan putusan. Selain itu, sejumlah negara juga telah menjalin perjanjian bilateral di bidang ini, seperti Uni Emirat Arab dengan Prancis, Tiongkok, dan India.
Melalui Perisai Episode 15 ini, Badilum tidak hanya memperluas wawasan hakim terhadap dinamika hukum global, tetapi juga memperkuat pemahaman mengenai pentingnya kualitas putusan dan kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi tantangan lintas yurisdiksi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI