Jakarta - Peringatan HUT ke-73 IKAHI tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi dimanfaatkan sebagai momentum reflektif terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional. Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto, mengemukakan bahwa seminar nasional bertema Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, memusatkan perhatian pada substansi perubahan paradigma pemidanaan dan tantangan implementasinya dalam praktik peradilan.
“Sistem peradilan pidana Indonesia tengah berada dalam fase transisi penting. KUHP 2023 menandai upaya serius untuk meninggalkan corak kolonial yang selama ini cenderung menitikberatkan pada pendekatan pemenjaraan. Sebagai gantinya, hukum pidana nasional diarahkan pada keseimbangan antara pendekatan retributif, restoratif, dan substantif,” ucap Prof. Yanto dalam pembukaan seminar Nasional HUT IKAHI ke-73 pada Selasa (21/4).
Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa pergeseran tersebut tidak hanya menyangkut jenis pidana, tetapi juga cara pandang terhadap tujuan pemidanaan itu sendiri, dari sekadar penghukuman menuju pemulihan dan keadilan yang lebih bermakna.
Baca Juga: Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula
Namun demikian, perubahan norma tidak secara otomatis menghasilkan perubahan praktik. Tantangan utama saat ini justru terletak pada tahap implementasi. Dalam konteks ini, peran hakim menjadi sangat krusial, khususnya dalam merumuskan putusan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pidana penjara, tetapi mampu mengintegrasikan alternatif pemidanaan seperti pidana non-penjara dan tindakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan keadilan.
“Forum seminar nasional ini diposisikan sebagai ruang konsolidasi pemikiran sekaligus upaya penyamaan perspektif di kalangan hakim. Hal ini penting mengingat keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada keseragaman pemahaman aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma ke dalam putusan konkret” tambah Ketua Umum PP IKAHI tersebut.
Langkah IKAHI yang sebelumnya menjalin nota kesepahaman dengan Ikatan Jaksa Indonesia juga mencerminkan kesadaran bahwa reformasi sistem peradilan pidana memerlukan sinergi lintas institusi. Seminar ini menjadi kelanjutan dari komitmen tersebut, dengan fokus pada internalisasi nilai-nilai baru dalam praktik peradilan.
Baca Juga: Ketum IKAHI Tekankan Pemidanaan Sebagai Instrumen Terakhir
Pendekatan keadilan substantif yang menekankan pada keadilan, serta penggalian nilai-nilai restoratif dalam setiap perkara, diyakini dapat menjadi fondasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi diposisikan sekadar sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai aktor utama dalam memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk keadilan yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, arah baru pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 menuntut kesiapan tidak hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada kapasitas interpretatif dan sensitivitas sosial para hakim. Transformasi ini pada akhirnya akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan pidana Indonesia mampu menjawab tuntutan keadilan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (zmn/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI