Cari Berita

Mengenal The Rabat Plan of Action, Melawan Kebencian Tanpa Pembungkaman

M. Fadllullah- Hakim pada Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung - Dandapala Contributor
2026-10-29 08:00:14
Dok. Penulis.

Hatred paralyzes life; love releases it. Hatred confuses life; love harmonizes it. Hatred darkens life; love illuminates it. “Kebencian melumpuhkan kehidupan; cinta membebaskannya. Kebencian mengacaukan hidup; cinta menyelaraskannya Kebencian menggelapkan hidup,  cinta meneranginya,  kutipan masyhur nan indah dari Martin Luther King Jr.  lantas bagaimana kebencian yang  mendalam disalurkan dalam kanal-kanal yang menimbulkan kerusuhan sehingga kondusifitas pelayanan public menjadi rungkad.

Medio tahun 2012 sebenarnya sudah disusun sebuah rencana aksi, yang  memungkinkan untuk digunakan sebagai pedoman penanganan, bagaimana menanganani atau melakukan penindakan ujaran kebencian ranpa melanggar hak asasi Manusia.

The Rabat Plan of Action (Rencana Aksi Rabat) adalah sebuah panduan dan standar konsensus internasional yang disusun oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 2012 di Rabat, Maroko. Dalam hukum internasional, terdapat dua pasal penting dalam International Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang sering kali berbenturan dalam praktiknya:

Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN

·       Pasal 19 ICCPR: Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

·       Pasal 20 ayat (2) ICCPR: Mewajibkan negara melarang segala bentuk ajakan/penghasutan (incitement) menuju kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang dapat memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

Tanpa batasan yang jelas, hukum ujaran kebencian sering kali disalahgunakan oleh rezim  berkuasa untuk membungkam oposisi, jurnalis, aktivis, dan kelompok minoritas. Alternatif yang ditawakan oleh Rabat Plan yakni  Menetapkan bahwa sanksi pidana terhadap ekspresi harus berpatokan pada ambang batas yang sangat tinggi (high threshold). Kriminalisasi hanya boleh dilakukan jika ekspresi tersebut memenuhi kualifikasi bahaya yang serius dan terbukti berniat memicu kekerasan atau diskriminasi.

 

Uji Ambang Batas 6 (enam) Kriteria  Menurut The Rabat Plan of Action

Penilaian terhadap kualifikasi tindak pidana ekspresi (incitement to hatred) membutuhkan analisis mendalam agar tidak menggusur jaminan hak kebebasan berekspresi. Rabat Plan of Action merumuskan kerangka analisis berbasis enam kriteria kumulatif. Guna menentukan apakah suatu ujaran/ekspresi dapat dipidana atau merupakan kebebasan berekspresi yang dilindungi, Rabat Plan of Action merumuskan 6 kriteria yang wajib dipenuhi secara kumulatif (semua kriteria harus terbukti bersama), Suatu ekspresi dapat secara sah dijatuhi sanksi pidana, seluruh kriteria dalam analisis berikut wajib terpenuhi secara bersamaan (kumulatif).

1. Analisis Konteks (Contextual Analysis)

Fokus Uji tentang situasi sosio politik, sejarah, dan lingkungan kultural saat ekspresi disebarkan, dengan indikator sebagaimana berikut: apakah terdapat ketegangan etnis, agama, atau politik yang sedang berlangsung, apakah ada sejarah diskriminasi sistemik atau konflik kekerasan sebelumnya terhadap sebuah kelompok, secara rasional ucapan yang sama dapat bernilai netral di situasi aman, namun berubah menjadi pemicu kekerasan yang sangat berbahaya jika diucapkan di tengah situasi konflik atau pemilu yang terpolarisasi.

2. Status dan Pengaruh Pembicara (Status of the Speaker)

Berfokus pada  otoritas, posisi sosial, dan tingkat pengaruh (leverage) pembuat pesan terhadap pendengarnya, sebagai indikatornya bilamana pembicara seorang pejabat publik, tokoh politik, pemuka agama, atau influencer media sosial dengan pengikut yang loyal dan sejauh mana  tingkat ketergantungan atau kepatuhan audiens terhadap instruksi speaker, seorang Tokoh berpengaruh memiliki daya dorong (coercive/persuasive power) yang jauh lebih tinggi untuk menggerakkan massa melakukan kekerasan dibandingkan masyarakat biasa.

3. Subjektivitas Niat (Intent / Mens Rea)

Dapat dilakukan pengujian mengenai Kehendak dan kesengajaan subjektif dari pembicara untuk menghasut. Bilamana memang ada niat langsung untuk memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan dan terdapat perencanaan atau kesengajaan yang terbukti secara eksplisit, yang mana kelalaian, kekhilafan, satire, humor, atau sekadar ketidaksukaan biasa tidak boleh dikriminalisasi. Hukum pidana menuntut pembuktian niat jahat (mens rea) yang jelas untuk amplifikasi kebencian atau mengajak audiens melakukan kekerasan. Kelalaian atau kecerobohan tidak bisa dipidana.

4. Konten dan Bentuk Ekspresi (Content and Form)

Dampak Karakteristik materi, diksi, dan gaya bahasa yang digunakan. narasi yang disampaikan memuat dehumanisasi (misal: melabeli kelompok tertentu sebagai "hama" atau "musuh"), atau ada seruan eksplisit atau implisit untuk menyerang, mengusir, atau diskriminatif, Membedakan antara opini/kritik tajam yang dilindungi dengan seruan provokatif yang berniat merendahkan derajat kemanusiaan (dehumanizing language).

5. Jangkauan dan Aksesibilitas (Extent of the Expression)

Penilaian skala, frekuensi, serta media penyebaran pesan, sejauh dan sebesar apa impact dampak dari penyebarannya, bagaimana pesan disampaikan melalui saluran publik bertrafik, repetisi dan seberapa luas jangkauan audiens yang terinfluence dari pesan tersebut. Perbincangan privat atau percakapan terbatas memiliki dampak yang sangat kecil, sedangkan pesan yang diamplifikasi secara masif memiliki kapasitas merusak yang jauh lebih besar.

6. Potensi Bahaya dan Kedekatan Waktu (Likelihood and Imminence)

Bagaimana kausalitas antara ucapan dengan terjadinya tindakan nyata, seberapa tinggi probabilitas terjadinya kekerasan atau diskriminasi akibat ucapan tersebut, sejauh mana  potensi bahaya tersebut akan meletus secara temporalis (waktu dekat). Dengan rasionalisasi  pidana tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan ketakutan abstrak. Harus ada ancaman nyata yang dapat dihubungkan langsung dengan ucapan pembicara. Harus ada derajat kemungkinan yang sangat tinggi serta ancaman mendesak (imminent risk) bahwa tindakan diskriminasi atau kekerasan akan benar-benar terjadi sebagai akibat dari ucapan tersebut. Kriteria Rabat Plan of Action kini banyak digunakan oleh akademisi, praktisi hukum, dan aktivis HAM sebagai alat evaluasi terhadap pasal-pasal ujaran kebencian, dan menjadi pisau analisis objektif yang tajam bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim agar penerapan hukum pidana benar-benar dijadikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium).

Dengan standarisasi atau batasan-batasan yang termuat dalam Rencana Aksi Rabat tentu menaikkan standar indeks kebebesan berekspresi global, sehingga sesuai dengan amanat konstitusi yang  memberikan pengakuan dan perlindungan hukum tertinggi bahwa setiap warga negara bebas memegang keyakinan, menyuarakan pikiran, serta berserikat tanpa rasa takut.(ldr)

Referensi

Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?

Dokumen Resmi, Konsensus Internasional, dan Peraturan Perundang-undangan

  • United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2012). Rabat Plan of Action on the prohibition of advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence (A/HRC/22/17/Add.4). United Nations.
  • United Nations General Assembly. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). United Nations Treaty Series, vol. 999, p. 171.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12.
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

 

Referensi lain

  • Arief, B. N. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.Kencana.
  • Harkrisnowo, H. (2019). Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia: Penyelarasan Kebijakan Kriminalisasi di Era Reformasi. Rajawali Pers.
  • Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
  • Butt, S. (2018). Freedom of Expression and Hate Speech in Post-Suharto Indonesia. Journal of Indonesian Law and Society, 5(1), 45–68.
  • Muhtaj, M. E. (2019). Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Pembatasannya Berdasarkan Standar Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal HAM, 10(1), 15–28.

  • Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2022). Menakar Kriminalisasi Ujaran Kebencian: Evaluasi Penerapan Pasal-Pasal Kebebasan Berekspresi dan Urgensitas Ambang Batas Rabat. Laporan Riset Kebijakan Hukum.
  • Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (2021). Kertas Kebijakan: Penyelarasan Hukum Nasional dengan Rabat Plan of Action untuk Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Era Digital. ELSAM.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…