Hatred paralyzes life; love
releases it. Hatred confuses life; love harmonizes it. Hatred
darkens life; love illuminates it. “Kebencian
melumpuhkan kehidupan; cinta membebaskannya. Kebencian mengacaukan hidup; cinta
menyelaraskannya Kebencian menggelapkan hidup,
cinta meneranginya, kutipan
masyhur nan indah dari Martin Luther King Jr.
lantas bagaimana kebencian yang
mendalam disalurkan dalam kanal-kanal yang menimbulkan kerusuhan
sehingga kondusifitas pelayanan public menjadi rungkad.
Medio tahun 2012 sebenarnya sudah disusun sebuah rencana
aksi, yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai pedoman penanganan, bagaimana menanganani atau melakukan penindakan
ujaran kebencian ranpa melanggar hak asasi Manusia.
The Rabat Plan of Action (Rencana
Aksi Rabat) adalah sebuah panduan dan standar konsensus internasional yang
disusun oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights
(OHCHR) Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada tahun 2012 di
Rabat, Maroko. Dalam hukum
internasional, terdapat dua pasal penting dalam International
Covenant on Civil and Political Rights(ICCPR) yang sering kali berbenturan dalam
praktiknya:
Baca Juga: The Compendium of Good Practices in Adjudicating Trafficking in Persons (TIP) Cases in ASEAN
·
Pasal 19 ICCPR: Menjamin hak
setiap orang atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
·
Pasal 20 ayat (2)
ICCPR: Mewajibkan negara melarang segala bentuk ajakan/penghasutan (incitement)
menuju kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama yang dapat
memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
Tanpa batasan yang jelas, hukum ujaran kebencian
sering kali disalahgunakan oleh rezim
berkuasa untuk membungkam oposisi, jurnalis, aktivis, dan
kelompok minoritas. Alternatif yang ditawakan oleh Rabat Plan yakni
Menetapkan bahwa sanksi pidana terhadap ekspresi harus berpatokan
pada ambang batas yang sangat tinggi (high threshold). Kriminalisasi
hanya boleh dilakukan jika ekspresi tersebut memenuhi kualifikasi bahaya yang
serius dan terbukti berniat memicu kekerasan atau diskriminasi.
Uji
Ambang Batas 6 (enam) Kriteria Menurut The Rabat Plan of Action
Penilaian terhadap kualifikasi tindak
pidana ekspresi (incitement to hatred) membutuhkan analisis mendalam
agar tidak menggusur jaminan hak kebebasan berekspresi. Rabat Plan of
Action merumuskan kerangka analisis berbasis enam kriteria
kumulatif. Guna menentukan apakah suatu ujaran/ekspresi dapat dipidana atau
merupakan kebebasan berekspresi yang dilindungi, Rabat Plan of Action
merumuskan 6 kriteria yang wajib dipenuhi secara kumulatif (semua
kriteria harus terbukti bersama), Suatu ekspresi dapat secara sah
dijatuhi sanksi pidana, seluruh kriteria dalam analisis berikut wajib
terpenuhi secara bersamaan (kumulatif).
1. Analisis Konteks (Contextual Analysis)
Fokus Uji tentang situasi sosio politik, sejarah, dan lingkungan kultural saat ekspresi disebarkan, dengan indikator sebagaimana berikut: apakah terdapat ketegangan etnis, agama, atau politik yang sedang berlangsung, apakah ada sejarah diskriminasi sistemik atau konflik kekerasan sebelumnya terhadap sebuah kelompok, secara rasional ucapan yang sama dapat bernilai netral di situasi aman, namun berubah menjadi pemicu kekerasan yang sangat berbahaya jika diucapkan di tengah situasi konflik atau pemilu yang terpolarisasi.
2. Status dan Pengaruh Pembicara (Status of the
Speaker)
Berfokus pada otoritas, posisi sosial, dan tingkat pengaruh (leverage) pembuat pesan terhadap pendengarnya, sebagai indikatornya bilamana pembicara seorang pejabat publik, tokoh politik, pemuka agama, atau influencer media sosial dengan pengikut yang loyal dan sejauh mana tingkat ketergantungan atau kepatuhan audiens terhadap instruksi speaker, seorang Tokoh berpengaruh memiliki daya dorong (coercive/persuasive power) yang jauh lebih tinggi untuk menggerakkan massa melakukan kekerasan dibandingkan masyarakat biasa.
3. Subjektivitas Niat (Intent / Mens Rea)
Dapat dilakukan pengujian mengenai Kehendak dan kesengajaan subjektif dari pembicara untuk menghasut. Bilamana memang ada niat langsung untuk memicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan dan terdapat perencanaan atau kesengajaan yang terbukti secara eksplisit, yang mana kelalaian, kekhilafan, satire, humor, atau sekadar ketidaksukaan biasa tidak boleh dikriminalisasi. Hukum pidana menuntut pembuktian niat jahat (mens rea) yang jelas untuk amplifikasi kebencian atau mengajak audiens melakukan kekerasan. Kelalaian atau kecerobohan tidak bisa dipidana.
4. Konten dan Bentuk Ekspresi (Content and Form)
Dampak Karakteristik materi, diksi, dan gaya bahasa yang digunakan. narasi yang disampaikan memuat dehumanisasi (misal: melabeli kelompok tertentu sebagai "hama" atau "musuh"), atau ada seruan eksplisit atau implisit untuk menyerang, mengusir, atau diskriminatif, Membedakan antara opini/kritik tajam yang dilindungi dengan seruan provokatif yang berniat merendahkan derajat kemanusiaan (dehumanizing language).
5. Jangkauan dan Aksesibilitas (Extent of the
Expression)
Penilaian skala, frekuensi, serta media penyebaran pesan, sejauh dan sebesar apa impact dampak dari penyebarannya, bagaimana pesan disampaikan melalui saluran publik bertrafik, repetisi dan seberapa luas jangkauan audiens yang terinfluence dari pesan tersebut. Perbincangan privat atau percakapan terbatas memiliki dampak yang sangat kecil, sedangkan pesan yang diamplifikasi secara masif memiliki kapasitas merusak yang jauh lebih besar.
6. Potensi Bahaya dan Kedekatan Waktu (Likelihood and
Imminence)
Bagaimana kausalitas antara ucapan dengan terjadinya tindakan nyata, seberapa tinggi probabilitas terjadinya kekerasan atau diskriminasi akibat ucapan tersebut, sejauh mana potensi bahaya tersebut akan meletus secara temporalis (waktu dekat). Dengan rasionalisasi pidana tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan ketakutan abstrak. Harus ada ancaman nyata yang dapat dihubungkan langsung dengan ucapan pembicara. Harus ada derajat kemungkinan yang sangat tinggi serta ancaman mendesak (imminent risk) bahwa tindakan diskriminasi atau kekerasan akan benar-benar terjadi sebagai akibat dari ucapan tersebut. Kriteria Rabat Plan of Action kini banyak digunakan oleh akademisi, praktisi hukum, dan aktivis HAM sebagai alat evaluasi terhadap pasal-pasal ujaran kebencian, dan menjadi pisau analisis objektif yang tajam bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim agar penerapan hukum pidana benar-benar dijadikan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium).
Dengan standarisasi atau batasan-batasan yang termuat dalam Rencana Aksi Rabat tentu menaikkan standar indeks kebebesan berekspresi global, sehingga sesuai dengan amanat konstitusi yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum tertinggi bahwa setiap warga negara bebas memegang keyakinan, menyuarakan pikiran, serta berserikat tanpa rasa takut.(ldr)
Referensi
Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?
Dokumen Resmi, Konsensus Internasional, dan Peraturan
Perundang-undangan
- United
Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). (2012). Rabat
Plan of Action on the prohibition of advocacy of national, racial or
religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility
or violence (A/HRC/22/17/Add.4). United Nations.
- United
Nations General Assembly. (1966). International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR). United Nations Treaty
Series, vol. 999, p. 171.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP Baru). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 1.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 12.
- Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 229, 154, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman
Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Kapolri Nomor
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).
Referensi lain
- Arief, B. N. (2018). Masalah
Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.Kencana.
- Harkrisnowo, H. (2019). Hukum
Pidana dan Hak Asasi Manusia: Penyelarasan Kebijakan Kriminalisasi di Era
Reformasi. Rajawali Pers.
- Marzuki, P. M. (2017). Penelitian
Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
- Butt, S. (2018). Freedom
of Expression and Hate Speech in Post-Suharto Indonesia. Journal
of Indonesian Law and Society, 5(1), 45–68.
- Muhtaj, M. E. (2019). Pemenuhan
Hak Atas Kebebasan Berekspresi dan Pembatasannya Berdasarkan Standar Hak
Asasi Manusia Internasional. Jurnal HAM, 10(1), 15–28.
- Institute
for Criminal Justice Reform (ICJR). (2022). Menakar
Kriminalisasi Ujaran Kebencian: Evaluasi Penerapan Pasal-Pasal Kebebasan
Berekspresi dan Urgensitas Ambang Batas Rabat. Laporan Riset
Kebijakan Hukum.
- Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). (2021). Kertas
Kebijakan: Penyelarasan Hukum Nasional dengan Rabat Plan of Action untuk
Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Era Digital. ELSAM.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI