Cari Berita

PT Jambi Tegaskan Derden Verzet Tak Berlaku Pada Sengketa Barang Bukti Pidana

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-11-18 17:00:47
dok. PT Jambi

Jambi - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada Senin, (17/11), resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam perkara keberatan pihak ketiga atas perampasan barang bukti perkara pidana. Putusan tingkat banding tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Marlianis, dengan hakim anggota Mangapul Manalu, dan Hari Widya Pramono.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali batasan penggunaan mekanisme derden verzet atau perlawanan pihak ketiga, yang menurut majelis tidak dapat diterapkan dalam perkara pidana umum.
Perkara ini bermula dari putusan pidana Pengadilan Negeri Tebo Nomor 37/Pid.B/2025/PN Mrt tanggal 14 Mei 2025, di mana majelis hakim menjatuhkan amar yang antara lain merampas untuk negara barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter BH 8212 UV. Pelawan yang mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut kemudian mengajukan perlawanan atau keberatan pihak ketiga, dengan alasan bahwa barang bukti tersebut bukan hasil tindak pidana dan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Sengketa kemudian berlanjut dan diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tebo yang pada 7 Oktober 2025 memutuskan bahwa gugatan Pelawan tidak dapat diterima (NO) karena kabur dan menggunakan mekanisme hukum yang salah. 
“terdapat kekosongan hukum yang tidak diatur secara rinci dan lengkap untuk pengajuan keberatannya. Sehingga dengan tidak diaturnya hal keberatan di dalam undang-undang, maka Majelis Hakim harus mengacu pada sumber hukum lainnya yang sudah mengatur, yakni mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3602K/Pdt/1998”, demikian bunyi pertimbangan putusan.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Pelawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang pada 17 November 2025 kembali menguatkan putusan PN Tebo dan menegaskan bahwa keberatan pihak ketiga dalam perkara pidana biasa hanya dapat ditempuh melalui gugatan perdata biasa, bukan derden verzet.
“Bahwa upaya hukum derden verzet adalah upaya yang menyangkut sitaan dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri, bukan oleh Kejaksaan. Bahwa derden verzet tidak dapat diajukan terhadap suatu putusan hakim dalam perkara pidana. Suatu pihak yang merasa memiliki suatu barang tetap setidak-tidaknya harus mengajukan gugatan perdata, sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3602K/Pdt/1998”, dikutip dalam pertimbangan putusan PT Jambi tersebut.
Masih dalam pertimbangan putusannya, Majelis PT Jambi memberikan penegasan penting melalui pertimbangan resminya yang berpendapat bahwa upaya hukum derden verzet tidak dapat diajukan terhadap putusan hakim dalam perkara pidana.
“Bahwa upaya hukum derden verzet tidak dapat diajukan terhadap putusan hakim dalam perkara pidana. Apabila pihak ketiga merasa memiliki barang yang dirampas dalam perkara pidana, maka jalur yang harus ditempuh adalah gugatan perdata biasa, bukan perlawanan”, sebagaimana dalam pertimbangan putusan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PT Jambi menilai bahwa gugatan Pelawan tidak jelas dan kabur karena diajukan melalui mekanisme yang tidak tepat. Dengan demikian, eksepsi obscuur libel dinyatakan beralasan dan dikabulkan.
Putusan ini mempertegas kembali bahwa keberatan atas barang bukti perkara pidana harus diajukan melalui mekanisme yang benar dan sesuai ketentuan hukum acara. (Fadillah Usman/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…