Dikursus
mengenai sah atau tidaknya perolehan barang bukti dalam hukum acara pidana
kembali menjadi perhatian di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.
Hal tersebut tidak terlepas dari semakin seringnya barang bukti berasal dari
data, informasi, dan/atau dokumen elektronik, seperti rekaman digital atau
konten eksklusif di platform tertentu, yang pada dasarnya memiliki
aturan khusus terkait kepemilikan, akses, dan penggunanya.
Dalam
praktik penegakan hukum, aparat memang memiliki kewenangan untuk menerima dan
menyita barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap barang yang
diserahkan atau diperoleh sebagai barang bukti yang sah. Cara barang tersebut
diperoleh tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan sejak awal.
Permasalahan
muncul ketika data, informasi dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan barang
bukti diperoleh dengan cara melanggar aturan lain, misalnya dengan mengakses
tanpa izin, melanggar hak cipta, atau melanggar ketentuan penggunaan suatu
layanan digital. Dalam kondisi seperti ini, barang bukti tersebut berpotensi
dianggap diperoleh secara melawan hukum, meskipun isinya berkaitan dengan
dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut penulis ada beberapa persoalan
hukum yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan KUHAP Baru, antara lain:
Baca Juga: Pembaharuan Fungsi Hakim Pada Proses Pembuktian dalam KUHAP Baru
1.
Bagaimana KUHAP Baru mengatur
kedudukan dan pengertian barang bukti dalam suatu dugaan tindak pidana?
2.
Apakah secara hukum dibenarkan
seseorang melakukan pelanggaran hukum, seperti pembajakan atau pelanggaran hak
cipta, dengan alasan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum lain
kepada aparat penegak hukum?
3.
Apakah penerimaan barang bukti oleh
aparat penegak hukum dapat dianggap telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana
diatur dalam Pasal 235 huruf e KUHAP Baru, sehingga perkara dapat dilanjutkan
ke tahap penyidikan?
RUMUSAN PERTAMA
KUHAP
Baru mengatur barang bukti dengan cara yang berbeda dibandingkan KUHAP Lama.
Barang bukti tidak lagi dipandang hanya sebagai pelengkap dalam suatu perkara
pidana, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti yang sah. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru, yang secara jelas
memasukkan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti.
Selain
itu, Pasal 241 KUHAP Baru memperluas cakupan barang bukti, yang meliputi (a) alat
atau sarana untuk melakukan tindak pidana, (b) objek tindak pidana, serta (c) aset
yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian ini juga mencakup informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki keterkaitan langsung
dengan dugaan tindak pidana. Dengan pengaturan tersebut, barang bukti digital
seperti rekaman, salinan data, atau konten dari platform digital pada
prinsipnya diakui sebagai barang bukti.
Namun
demikian, Pasal 241 KUHAP Baru haruslah dipahami secara bersama dengan
ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP Baru, yang menegaskan bahwa suatu barang
bukti harus diperoleh secara sah dan tidak melalui cara yang melanggar hukum.
Artinya, meskipun suatu objek memenuhi jenis barang bukti menurut KUHAP Baru,
nilai pembuktiannya dapat saja gugur apabila cara perolehannya bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
RUMUSAN KEDUA
Berkaitan
dengan pertanyaan kedua apakah seseorang dibenarkan melakukan pelanggaran hukum
demi melaporkan dugaan tindak pidana lain, KUHAP Baru pada dasarnya memberikan
batasan yang jelas mengenai hal itu. Meskipun Pasal 241 KUHAP Baru membuka
ruang yang luas terhadap jenis barang bukti, termasuk data elektronik,
ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perolehan
barang bukti melalui perbuatan melawan hukum.
Hal
tersebut ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (4) KUHAP Baru, yang menolak
penggunaan barang bukti yang diperoleh melalui akses tanpa hak terhadap data
elektronik. Dengan demikian, pelapor tidak dibenarkan melakukan pelanggaran
hukum lain, seperti pembajakan atau pelanggaran hak cipta, dengan alasan bahwa
untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain. Cara perolehan barang tersebut
dapat dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of
law.
RUMUSAN KETIGA
Diterimanya
barang bukti oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta berarti bahwa syarat
minimal alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara ke tahap
penyidikan. Pasal 241 KUHAP Baru hanya mengatur mengenai jenis dan cakupan
barang bukti, bukan menjamin bahwa setiap barang bukti yang diterima secara
otomatis memiliki kekuatan pembuktian.
Keabsahan
barang bukti tetap harus diuji berdasarkan Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4)
KUHAP Baru, khususnya terkait cara perolehannya dan kepatuhan terhadap prosedur
hukum. Apabila barang bukti diperoleh melalui cara yang melanggar hukum,
seperti akses tanpa hak terhadap data elektronik atau pelanggaran hak cipta,
maka barang bukti tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah,
meskipun isinya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Lebih
lanjut, KUHAP Baru mengadopsi doktrin fruit of the poisonous tree
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (5). Doktrin ini pada prinsipnya
menyatakan bahwa apabila suatu barang bukti diperoleh melalui cara yang tidak
sah, maka seluruh alat bukti lain yang bersumber atau dihasilkan dari barang
bukti tersebut juga ikut kehilangan keabsahannya dan tidak dapat digunakan
sebagai dasar pembuktian (Hukum Online, 2023).
Dalam
konteks tersebut, penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum tidak dapat
dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan bahwa syarat minimal alat bukti telah
terpenuhi. Apabila barang bukti awal diperoleh secara melawan hukum, maka
keterangan saksi, keterangan ahli, maupun petunjuk yang diperoleh berdasarkan
barang bukti tersebut berpotensi untuk dikesampingkan. Akibatnya, secara hukum,
perkara tersebut belum tentu dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan secara sah.
PENUTUP DAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan terhadap ketiga rumusan masalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa
KUHAP Baru telah mengubah cara pandang terhadap kedudukan barang bukti dalam
hukum acara pidana. Melalui Pasal 241, KUHAP Baru memang memperluas cakupan
barang bukti, termasuk terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Namun,
perluasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan semua cara perolehan
barang bukti. KUHAP Baru secara tegas menempatkan keabsahan prosedur sebagai
syarat utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5). Dengan demikian, jenis barang bukti dan cara perolehannya merupakan dua
hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai sah atau tidaknya pembuktian
pidana.
Meskipun
suatu tindakan dilakukan dengan tujuan melaporkan dugaan tindak pidana, tujuan
tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan prosedur yang
bertentangan dengan hukum. KUHAP Baru menegaskan bahwa penegakan hukum harus
dilakukan melalui cara yang sah, dengan tetap menjunjung perlindungan hak asasi
manusia dan keadilan prosedural, bukan semata-mata mengejar kebenaran materiil. (ldr)
REFERENSI:
[1] Republik Indonesia. 2025. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
[2] Hukum Online. 2023. www.hukumonline.com/stories/article/lt64117831d8dc3/
mengenal-exclusionary-rules-dalam-sistem-pembuktian/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI