Cari Berita

Menakar Keabsahan Perolehan Barang Bukti dalam KUHAP Baru

Rafi Muhammad Ave-Hakim Pengadilan Negeri Blangkjeren - Dandapala Contributor 2026-01-18 11:10:31
Dok. Penulis.

Dikursus mengenai sah atau tidaknya perolehan barang bukti dalam hukum acara pidana kembali menjadi perhatian di kalangan masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Hal tersebut tidak terlepas dari semakin seringnya barang bukti berasal dari data, informasi, dan/atau dokumen elektronik, seperti rekaman digital atau konten eksklusif di platform tertentu, yang pada dasarnya memiliki aturan khusus terkait kepemilikan, akses, dan penggunanya.

Dalam praktik penegakan hukum, aparat memang memiliki kewenangan untuk menerima dan menyita barang bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap barang yang diserahkan atau diperoleh sebagai barang bukti yang sah. Cara barang tersebut diperoleh tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan sejak awal.

Permasalahan muncul ketika data, informasi dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan barang bukti diperoleh dengan cara melanggar aturan lain, misalnya dengan mengakses tanpa izin, melanggar hak cipta, atau melanggar ketentuan penggunaan suatu layanan digital. Dalam kondisi seperti ini, barang bukti tersebut berpotensi dianggap diperoleh secara melawan hukum, meskipun isinya berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, menurut penulis ada beberapa persoalan hukum yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan KUHAP Baru, antara lain:

Baca Juga: Pembaharuan Fungsi Hakim Pada Proses Pembuktian dalam KUHAP Baru

1.    Bagaimana KUHAP Baru mengatur kedudukan dan pengertian barang bukti dalam suatu dugaan tindak pidana?

2.    Apakah secara hukum dibenarkan seseorang melakukan pelanggaran hukum, seperti pembajakan atau pelanggaran hak cipta, dengan alasan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum lain kepada aparat penegak hukum?

3.    Apakah penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum dapat dianggap telah memenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 huruf e KUHAP Baru, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan?

 

RUMUSAN PERTAMA

KUHAP Baru mengatur barang bukti dengan cara yang berbeda dibandingkan KUHAP Lama. Barang bukti tidak lagi dipandang hanya sebagai pelengkap dalam suatu perkara pidana, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari alat bukti yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP Baru, yang secara jelas memasukkan barang bukti sebagai salah satu jenis alat bukti.

Selain itu, Pasal 241 KUHAP Baru memperluas cakupan barang bukti, yang meliputi (a) alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, (b) objek tindak pidana, serta (c) aset yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian ini juga mencakup informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Dengan pengaturan tersebut, barang bukti digital seperti rekaman, salinan data, atau konten dari platform digital pada prinsipnya diakui sebagai barang bukti.

Namun demikian, Pasal 241 KUHAP Baru haruslah dipahami secara bersama dengan ketentuan Pasal 235 ayat (3) KUHAP Baru, yang menegaskan bahwa suatu barang bukti harus diperoleh secara sah dan tidak melalui cara yang melanggar hukum. Artinya, meskipun suatu objek memenuhi jenis barang bukti menurut KUHAP Baru, nilai pembuktiannya dapat saja gugur apabila cara perolehannya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

RUMUSAN KEDUA

Berkaitan dengan pertanyaan kedua apakah seseorang dibenarkan melakukan pelanggaran hukum demi melaporkan dugaan tindak pidana lain, KUHAP Baru pada dasarnya memberikan batasan yang jelas mengenai hal itu. Meskipun Pasal 241 KUHAP Baru membuka ruang yang luas terhadap jenis barang bukti, termasuk data elektronik, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perolehan barang bukti melalui perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (4) KUHAP Baru, yang menolak penggunaan barang bukti yang diperoleh melalui akses tanpa hak terhadap data elektronik. Dengan demikian, pelapor tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum lain, seperti pembajakan atau pelanggaran hak cipta, dengan alasan bahwa untuk mengungkap dugaan tindak pidana lain. Cara perolehan barang tersebut dapat dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

RUMUSAN KETIGA

Diterimanya barang bukti oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta berarti bahwa syarat minimal alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Pasal 241 KUHAP Baru hanya mengatur mengenai jenis dan cakupan barang bukti, bukan menjamin bahwa setiap barang bukti yang diterima secara otomatis memiliki kekuatan pembuktian.

Keabsahan barang bukti tetap harus diuji berdasarkan Pasal 235 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP Baru, khususnya terkait cara perolehannya dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Apabila barang bukti diperoleh melalui cara yang melanggar hukum, seperti akses tanpa hak terhadap data elektronik atau pelanggaran hak cipta, maka barang bukti tersebut tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah, meskipun isinya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Lebih lanjut, KUHAP Baru mengadopsi doktrin fruit of the poisonous tree sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (5). Doktrin ini pada prinsipnya menyatakan bahwa apabila suatu barang bukti diperoleh melalui cara yang tidak sah, maka seluruh alat bukti lain yang bersumber atau dihasilkan dari barang bukti tersebut juga ikut kehilangan keabsahannya dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian (Hukum Online, 2023).

Dalam konteks tersebut, penerimaan barang bukti oleh aparat penegak hukum tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan bahwa syarat minimal alat bukti telah terpenuhi. Apabila barang bukti awal diperoleh secara melawan hukum, maka keterangan saksi, keterangan ahli, maupun petunjuk yang diperoleh berdasarkan barang bukti tersebut berpotensi untuk dikesampingkan. Akibatnya, secara hukum, perkara tersebut belum tentu dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan secara sah.

PENUTUP DAN KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan terhadap ketiga rumusan masalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa KUHAP Baru telah mengubah cara pandang terhadap kedudukan barang bukti dalam hukum acara pidana. Melalui Pasal 241, KUHAP Baru memang memperluas cakupan barang bukti, termasuk terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Namun, perluasan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan semua cara perolehan barang bukti. KUHAP Baru secara tegas menempatkan keabsahan prosedur sebagai syarat utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Dengan demikian, jenis barang bukti dan cara perolehannya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai sah atau tidaknya pembuktian pidana.

Meskipun suatu tindakan dilakukan dengan tujuan melaporkan dugaan tindak pidana, tujuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan prosedur yang bertentangan dengan hukum. KUHAP Baru menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui cara yang sah, dengan tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural, bukan semata-mata mengejar kebenaran materiil. (ldr)

 

REFERENSI:

[1] Republik Indonesia. 2025. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

[2] Hukum Online. 2023. www.hukumonline.com/stories/article/lt64117831d8dc3/ mengenal-exclusionary-rules-dalam-sistem-pembuktian/

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…