Bojonegoro, Jawa Timur — Pengadilan Negeri Bojonegoro catat keberhasilan eksekusi pengosongan rumah dan tanah Rita Ariana, yang merupakan Panitera Pengganti di PN Bojonegoro sendiri. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, yang menetapkan pemenang lelang Bachroin, warga Mojokerto, sebagai pemilik sah atas objek sengketa. Tanah dan bangunan seluas 595 M2, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 702 Tahun 2005, menjadi objek pelaksanaan eksekusi.
Kasus ini bermula dari kerja sama investasi tambang pasir antara Rita Ariana dan Sa’dullah, sesama Panitera Pengganti di PN Bojonegoro. Sa’dullah menanamkan modal Rp250 juta, dengan kesepakatan keuntungan Rp5 juta per bulan.
Kendati demikian bisnis tersebut tak berjalan baik, hingga Rita gagal memberikan keuntungan, dan sertifikat rumah pun dijadikan jaminan tanpa perjanjian tertulis. Saat Rita tak mampu mengembalikan modal, Sadullah menggugat ke pengadilan dan menang. Kemudian aset tersebut dilelang oleh KPKNL dan dimenangkan oleh Bachroin, pihak ketiga yang kini sah secara hukum.
Baca Juga: Semarak Ramadhan, Cakim PN Bojonegoro Sahur on The Road
Sekitar pukul 10.15 WIB pada hari Rabu, (29/10/2025), Panitera PN Bojonegoro Slamet Suripta, bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono, dan didampingi aparat keamanan serta perangkat desa melaksanakan eksekusi di bawah terik matahari dan sorotan warga. Jupriono, Juru Sita PN Bojonegoro, membacakan dasar PN Bojonegoro dan rombongan melaksanakan eksekusi ketika membuka acara eksekusi,
“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami di sini melaksanakan eksekusi sesuai perintah pengadilan”, ucapnya.
Kendati demikian ketegangan pun tak terhindarkan. Suara lantang terdengar dari dalam rumah objek eksekusi. Seorang pria berkaus kuning yaitu Marsudi, suami Rita Ariana berteriak dengan nada emosional. “Masih ada upaya hukum, kok satu hari disuruh pindah? Ini hukum macam apa!”, serunya.
Meskipun sempat diwarnai penolakan, namun proses pengosongan tetap dapat berjalan dengan tertib. Barang-barang rumah tangga diangkut ke truk dan dibawa ke tempat penyimpanan sementara.
Kuasa hukum Rita, Afan Rahmad, sempat menyampaikan keberatan. Ia menyebut eksekusi dilakukan terlalu cepat, padahal proses perlawanan (verzet) masih berjalan.
“Kami masih dalam agenda kesimpulan sidang perlawanan. Pemberitahuan eksekusi ini terlalu singkat,” ujarnya.
Slamet Suripta, Panitera PN Bojonegoro menjawab keberatan tersebut dengan nada tenang namun tegas, “Silakan sampaikan langsung ke pengadilan. Kami tidak bisa menghentikan eksekusi yang sudah ditetapkan.”
Juru bicara PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menjelaskan kepada Tim Dandapala bahwa eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.“ Meskipun ada perlawanan, jika Ketua Pengadilan berpendapat eksekusi harus dijalankan, itu kewenangan Ketua PN Bojonegoro. Apalagi perkara ini sudah inkracht dan sudah ada pemenang lelang yang sah,” tegasnya.
Juru bicara PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, menambahkan, “Pasal 195 ayat (6) HIR hanya berlaku untuk perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), sedangkan dalam perkara ini yang terjadi adalah perlawanan pihak sendiri (Partij Verzet), diatur dalam Pasal 207 HIR. Dan secara hukum perlawanan pihak sendiri (Partij Verzet) hanya bisa diajukan dengan dasar seperti halnya pelawan sudah memenuhi isi putusan atau penyitaan dilakukan secara tidak sah, dan baik Derden Verzet, Partij Verzet maupun peninjauan kembali secara hukum tidak menghalangi eksekusi Dengan demikian, tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan eksekusi ini.”
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Pengadilan Negeri Bojonegoro berkomitmen menegakkan hukum secara objektif dan tanpa keberpihakan. Hal ini sejalan dengan PN Bojonegoro meskipun berada dalam situasi emosional dan tekanan sosial yang tetap berpegang pada prinsip “fiat justitia ruat caelum” yang artinya keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.
Langkah ini sekaligus menjadi cermin integritas lembaga peradilan bahwa setiap warga negara bahkan aparatur pengadilan tetap tunduk pada hukum yang berlaku. “Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi ini, PN Bojonegoro menegaskan komitmennya keadilan bukan soal siapa, tapi apa yang benar. Dan kebenaran hanya bisa ditegakkan dengan keberanian. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa memandang jabatan, status, atau kedekatan institusi,” tutup Hario Purwo Hantoro. (Intan Hendrawati/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI